Connect with us

Kabar

Dari Mesir, Bupati Alfendri Paparkan Komitmen Siak Wujudkan Terget FOLU Net SINK 2030

Published

on

Bupati Alfedri saat menghadiri dan menjadi pembicara pada Forum Internasional Talkshow Paviliun Indonesia UNFCCC COP27, yang dilaksanakan di Sharm El-Sheikh Mesir. Foto : Kom/Bekawan.com

Bekawan.com – Komitmen Pemkab Siak untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan tak perlu diragukan lagi, karena sebagaimana yang telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Siak, seluruh aspek pembangunan di Kabupaten Siak diarahkan selaras agar berdampak positif pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta berwawasan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Siak Alfedri menjadi pembicara pada Forum Internasional Talkshow Paviliun Indonesia UNFCCC COP27, yang dilaksanakan di Sharm El-Sheikh Mesir, Kamis waktu setempat, (17/11/22).

Dalam seminar internasional tersebut orang nomor satu Negeri Istana tersebut memaparkan bagaimana pola dukungan dan sinergi operasionalisasi FOLU Net Sink 2030 Indonesia, yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak bersama stakeholder. Menurutnya, Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030 merupakan suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon sektor tambang dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030 nanti.

“Pemerintah Kabupaten Siak telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Siak Kabupaten Hijau. Agar kebijakan Siak Hijau berjalan sebagaimana mestinya dan tepat sasaran, Pemkab Siak bersama seluruh mitra pembangunan menyusun peta jalan menuju Siak Hijau berdasarkan pengembangan indikator dan kriteria yang telah disusun bersama. Kemudian melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) Siak Hijau kita mengkolaborasikan seluruh program kebijakan dan kegiatan para pihak baik Pemerintah, NGO maupun pihak Swasta dalam upaya mendukung komitmen penguranan emisi GRK” kata Alfedri dalam pemaparannya dihadapan peserta seminar.

Lanjut Alfedri, Pemkab Siak juga menjunjung komitmen dalam mendukung pembangunan rendah karbon dan penurunan emisi GRK. Karenanya kata dia, sejumlah indikator Siak Kabupaten Hijau telah diintegrasikan dengan pembangunan rendah karbon LCDI (Low Carbon Development Indonesia) dan NDC (Nationally Determined Contribution). Kemudian kajian SDGs diselaraskan pula dengan RPJMD Siak dan penentuan indikator yang sesuai dengan agenda pembangunan daerah, sehingga kebijakan penurunan Emisi GRK sampai dengan 22,7 persen.

Bupati Alfedri juga menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung pemulihan dan restorasi semenanjung kampar dengan pendekatan FOLU Net Sink dan sinergisitas dalam mendukung kebijakan nasional, terkait pencapaian net zero emission termasuk dengan pendekatan Indonesia FOLU Net Sink 2030.

“Pemerintah Siak sangat terbuka dalam membangun kolaborasi pembangunan lingkungan hidup dan reformasi birokrasi di kabupaten Siak. Dukungan para pihak menjadi kunci dalam Komitmen Pembangunan Rendah Karbon dan mendukung Pemulihan dan Restorasi Semenanjung Kampar dan Kerumutan” sebutnya.

Berbagai komitmen Pemkab Siak tersebut urainya, dilaksanakan dalam rangka mewujudkan salah satu sasaran pembangunan lingkungan Siak Hijau yaitu meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan menurunnya tingkat kebakaran lahan dan hutan. Pemkab Siak kata dia terus bekerja keras agar kebakaran lahan dan hutan bisa semakin dikurangi bahkan ketingkat zero burning.

“Untuk Ekosistem Semenanjung Kampar terdapat 2 hutan desa yaitu di Desa Rawa Mekar Jaya seluas 3.343 hektar dan Desa Teluk Lanus seluas 3.580 hektar. Kemudian diantara kedua desa tersebut, ada potensi hutan yang bisa di cadangkan hutan adat atau skema perhutanan sosial lainnya seluas 18.000 hektar, dan jika ditotalkan berjumlah 24.923 hektar. Pemkab Siak bersama mitra siap merintis di tingkat tapak (desa dan kabupaten) untuk menjadikan areal lahan tersebut sebagai demontrasi percontohan untuk perdagangan karbon di Perlindungan Ekosistem Mangrove, dengan mendorong program kawasan pedesaan berbasis ekosistem mangrove dan upaya perlindungan lainnya. Kita optimis karena Kabupaten Siak mempunyai mangrove seluas sekitar 1.186 hektar” jelas Bupati Alfedri.

Diakhir pemaparannya, Alfedri menekankan bahwa Pemkab Siak siap mendukung target mencapai FOLU Net SINK dengan 2030 di Kabupaten Siak melalui Inisiatif Restorasi untuk memulihkan dan melindungi daerah tropis hutan lahan gambut melalui sinergi antar kabupaten, kebijakan tingkat, LSM, filantropi, dan lembaga lainnya untuk menjaga hutan, sehingga diharapkan dapat berkontribusi untuk bangsa Indonesia dengan menjadi bagian dari solusi global untuk mitigasi perubahan iklim.

Diakhir rangkaian agenda tersebut, Bupati Siak Alfedri didampingi Kepala Bappeda Wan Yunus berkesempatan melakukan dialog dengan Wakil Menteri KLHK Republik Indonesia Dr. Alu Dohong dan Dirjen PHL Kementerian LHK Dr. Ir. Agus Justianto MSc terkait pemulihan dan restorasi ekosistem semenanjung Kampar dan pengembangan lanjutan Program Siak Hijau. (Infotorial/Inf)

Kabar Kampar

Dukung Program Presiden Prabowo Terkait 3 Juta Rumah, Rumah Layak Huni Pemkab Kampar Naik Signifikan

Published

on

Kadis Perkim Kampar Rusdi Hanif.

Bekawan.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kampar menganggarkan pembangunan 79 unit Rumah Layak Huni (RLH) di tahun 2026, jumlah ini naik secara signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Selain Pembangunan 79 unit Rumah Layak Huni yang selaras dengan program 3 Juta rumah Presiden Prabowo Subianto, Kampar juga menganggarkan dari APBD untuk program rehabilitasi rumah sebanyak 234 unit yang tersebar di 21 Kecamatan se-Kabupaten Kampar.

“Tahun 2026 ini, alokasi anggaran di Perkim sangat signifikan oleh Bupati Pak Ahmad Yuzar dan Ibu Wakil Bupati Ibu Hj. Misharti untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki rumah, rumah yang tidak layak, selanjutnya ada program bedah atau renovasi rumah dari APBD menganggarkan 234 unit, untuk mendukung program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto dan selaras dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Kampar,” ungkap Kepala Dinas Perkim Kampar Rusdi Hanif, ST, MT saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (16/7).

Sebagai Dinas teknis, Rusdi Hanif juga mengungkapkan bahwa dinasnya juga menjalankan program Rumah Layak Huni yang bersumber dari Bankeu dari provinsi sebanyak 17 unit dan juga bantuan dari kementrian berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Sampai saat ini proses bantuan rumah layak huni dan bedah rumah ini sudah selesai diverifikasi sesuai dengan petunjuk teknis. Untuk tahun 2026 SK BNBA (by name by address) itu sudah ditandatangani, dan proses pengalokasian anggaran bantuan rumah layak ini sudah dilakukan oleh Kabid selaku kuasa pengguna anggaran secara bertahap dan sudah ditransfer kepada penerima melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) maupun Kelompok Penerima Bantuan (KPB),” papar Rusdi Hanif.

Tak hanya itu, Disperkim juga membentuk tim dan tenaga fasilitator untuk melakukan pengawasan dan pembimbingan agar proses pembangunan rumah layak huni dan bedah rumah ini bisa terlaksana sesuai dengan gambar, RAB dan petunjuk teknis yang ada.

Sebagai Kadis Perkim, Rusdi Hanif memahami betul bahwa bantuan rumah layak huni ini memang program yang sangat favorit karena terkait dengan kebutuhan dasar, untuk itu ia berharap bantuan ini bisa terselesaikan sesuai juknis dan bermanfaat bagi penerima bantuan tanpa adanya kekeliruan dilapangan termasuk soal pungutan liar.

“Memang kami dengar dalam beberapa hari ini ada isu yang tidak mengenakkan bahwasanya kami dari dinas Perkim melakukan pemungutan liar terhadap penerima bantuan rumah layak huni maupun bedah rumah, dalam hal itu saya selaku kepala dinas dan ibu Kabid Perumahan selaku kuasa pengguna anggaran menegaskan bahwa isu itu tidak benar,” tegas Hanif.

Ia juga telah mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pemungutan liar disetiap program yang ada semenjak dia dipercaya sebagai Kadis Perkim Kampar, termasuk kepada jajaran PUPR karena dirinya juga dipercaya sebagai Plt. Kadis PUPR Kampar.

“Jangankan dalam bentuk ratusan ribu, satu rupiah pun saya tidak izinkan, karena ini adalah tugas mulia, tugas yang menjadi amal jariyah, membantu orang susah untuk mendapatkan hunian yang layak, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Kampar,” tambah Hanif.

Kabid Perumahan Dinas Perkim Kampar Yulita Buana, ST, MM juga memaparkan mekanisme dari awal hingga akhir tahapan swakelola tipe IV sesuai dengan petunjuk teknis, mulai dari proposal yang masuk, verifikasi hingga di SK Kepala Daerah kemudian dilakukan sosialisasi.

“Sosialisasi pertama kita adakan khusus untuk kepala desa penerima manfaat, disitu kita tekankan betul bahwa yang akan melaksanakan kegiatan ini nanti di SK kan oleh kepala desa, mohon orang-orang yang berlapang hati, berkompeten karena di sini membantu orang susah, ini bukan proyek, ini tidak ada keuntungan, jadi Kepala Desa akan meng SK kan orang-orang yang yang kompeten lalu diserahkan ke Perkim,” terangnya.

Kabid Perumahan Perkim Kampar Yulita.

Sosialisasi yang kedua, lanjut Kabid Yulita yaitu khusus untuk pelaksanaan kegiatan Bedah rumah dan Layak huni, dan kembali ditekankan bahwa tidak ada pungutan, tidak ada keuntungan dan harus dilaksanakan dengan kewajaran harga dan sesuai di desa setempat.

“Karena segala sesuatunya akan diperiksa, jadi anggaran APBD ini akan kita kasihkan ke desa, mereka yang melaksanakan dan mereka yang menerima manfaat, otomatis jika ada permasalahan maka mereka juga yang akan menanggungnya, jadi disosialisasi itu kita tekankan betul tidak ada pungutan,” papar Yulita.

Kepada masyarakat, Kadis Perkim Hanif juga berharap warga untuk melaporkan ke dinas terkait jika ada oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan upaya pungli dan melakukan kroscek informasi jika ada isu-isu yang bersileweran baik di media online maupun media sosial.

“Intinya segala isu yang menyebut pungli ataupun jatah preman adalah fitnah dan hoax yang menyesatkan,” pungkas Rusdi Hanif.

Continue Reading

Kabar Kampar

Wabup Misharti Resmikan Jembatan Perintis di Gajah Bertalut Bantuan Presiden

Published

on

Peresmian jembatan di Desa Gajah Bertalut oleh Wabup Misharti.

Bekawan.com – Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti meresmikan jembatan gantung perintis garuda wilayah Kodim 0331/KPR di Desa Gajah Bertalut Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Sabtu (11/7).

Menurut Wabup. pembangunan jembatan ini adalah wujud nyata perhatian Presiden RI terhadap masyarakat di Desa Gajah Bertalut yang pembangunannya di laksanakan oleh Kodim 132 KPR.

“Jembatan ini bukan sekadar penghubung fisik, tetapi penghubung harapan. Dengan adanya akses jalan, tentunya akan lebih memudahkan masyarkat dan anak-anak untuk beraktifitas tanpa harus menyeberangi sungai, petani bisa membawa hasil panen dan pelayanan kesehatan bisa lebih cepat menjangkau warga,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kampar menyempatkan diri berdialog dengan warga, mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai kebutuhan lain seperti listrik, air bersih dan fasilitas lainnya. Di akhir acara Wakil Bupati Kampar bersama Forkopimda dan perangkat Kecamatan serta Desa memberikan bantuan 20 paket sembako untuk masyarakat sekitar.

“Saya selaku perwakilan Pemerintah Daerah berterima kasih kepada Presiden Republik Indonesia dan Kodim 132 KPR atas pembangunan jembatan ini, mari kita sama-sama jaga jembatan ini dan semoga dapat membantu masyarkat serta meningkatkan perekonomian masyarakat di Desa Gajah Bertalut,” tutup Misharti.

Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Dandim 0331 KPR di wakili oleh Mayor Inf Hendri, Kapolres di wakili oleh Baitul Muadis, Camat Kampar Kiri Hulu Bustamar. S.Pd, Kepala Desa Gajah Bertalut B. Zubir. S.Pd, seluruh tamu yang menghadiri kegiatan ini dan seluruh masyarakat Desa Bertalut.

 

Continue Reading

Kabar Kampar

Bahas Penanganan Batas Wilayah dan Tambang Emas Ilegal Pemkab Kampar Sinergi dengan 50 Kota

Published

on

Bupati Kampar Ahmad Yuzar saat bertemu Bupati 50 Kota dalam agenda membahas sejumlah persoalan tapal batas dan tambang emas ilegal.

Bekawan.com – Pemerintah Kabupaten Kampar bersama Pemerintah Kabupaten 50 Kota menggelar pertemuan Jumat (10/7/2026), koordinasi ini guna membahas berbagai persoalan di wilayah perbatasan kedua daerah, khususnya terkait aktivitas tambang emas ilegal yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten 50 Kota tersebut dihadiri oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, Bupati Kabupaten 50 Kota, Safni Sikumbang, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, Camat Koto Kampar Hulu Ahmad Begab, Danpos Koramil Koto Kampar Hulu Sersan Mayor Mulyadi, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam pembahasan tersebut, kedua pemerintah daerah menyoroti persoalan batas wilayah Kabupaten Kampar, khususnya Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Koto Kampar Hulu, dengan wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat.

Bupati Kampar menyampaikan bahwa, salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah masuknya alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan perbatasan, terutama di wilayah Kampung Gelugur, Koto Tongah, dan Tanjung Jajaran.

Aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, khususnya pencemaran aliran sungai yang dirasakan masyarakat hingga ke wilayah Rantau Larangan, Kabupaten Kampar.

“Meskipun lokasi aktivitas penambangan berada di luar wilayah administrasi Kabupaten Kampar, namun dampak kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai turut dirasakan oleh masyarakat Kampar yang menggantungkan kebutuhan hidup dari aliran sungai tersebut” jelas Ahmad Yuzar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Dr. Ardi Mardiansyah, menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang baik, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam agar tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Dalam pertemuan itu, kedua pemerintah daerah sepakat bahwa penyelesaian persoalan ini memerlukan koordinasi lintas kabupaten, lintas provinsi, serta melibatkan pemerintah pusat mengingat adanya kawasan hutan dan persoalan penetapan batas wilayah yang masih menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum.

Continue Reading

Trending