Kabar
Uwang yang Jadi Dewan, Istri Kades Masuok Panjawo
Bekawan.com -Pribahasa bahasa Ocu, “Uwang nan jadi Dewan, awak yang masuok panjawo” terbukti dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Amiati binti Yasarja yang juga merupakan Isteri Kades Batu Gajah Kecamatan Tapung.
Majlis Hakim yang diketuai Unggul Tri Isthi Muljono,SH.MH memutuskan/menjatuhi hukuman 2 bulan penjara dan Denda 5 juta Rupiah subsider satu bulan penjara.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Putusan Majlis Hakim nomor 261/Pidaus/2019/PN.BKN dan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan, yang dibacakan diruang sidang Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (20/6/2019) sore.
Terdakwa terbukti membagikan sembako yang berisi kartu calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar, DPRD Provinsi Riau dan DPR RI nama kepada masyarakat dimasa tenang.
Keputusan hakim juga dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, iya barusan Majelis Hakim PN Bangkinang memutuskan perkara tindak pidana pemilu yang menjadi temuan pengawas di masa hari tenang pada tanggal 15 April 2019 kemarin dengan putusan yakni terdakwa Amiati secara sah dan terbukti melanggar Pasal 523 ayat 2, Undang-Undang No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya.
Terdakwa Amiati ini dalam membagikan sembako paket yang berisi kartu nama caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil Kecamatan III Tapung Muslimawati dari Partai Persatuan Pembangunan.
Muslimawati dalam persidangan tidak hadir pada saat pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum.
Dalam paket sembako tersebut juga terdapat kartu nama caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kabupaten Kampar Adriyan dari Partai Gerindra.
Sedangkan kartu nama caleg DPR RI Dapil Provinsi Riau II atas nama Said Bakhri dari Partai Gerindra yang juga menjadi bukti dalam persidangan.
Usai sidang Penasehat Hukum Terdakwa M Rais Hasan,SH.MH menanggapi keputusan Majlis Hakim terhadap Kliennya mengatakan pihaknya masih pikir – pikir dalam mengambil langkah selanjutnya.
“tadi kan keputusan Pengadilan, kita akan pikir – pikir dulu apakah melakukan upaya hukum atau bagaimana, Putusan itu baru bisa diekskusi kalau sudah inkrah,” ujarnya.
Sementara itu Ahmad Fadil, SH humas Pengadilan Negeri Bangkinang yang juga salah seorang Hakim anggota di Persidangan ini mengatakan memang Pengadilan memerintahkan untuk penahanan, namun itu adalah wewenang Kejaksaan mau menahan sekarang atau nanti.
“Untuk waktu pikir – pikir untuk Putusan Pidana selama 7 hari dan untuk Pidana Pemilu waktunya tiga hari, dalam waktu inilah apakah mereka menerima atau menolak,” pungkasnya.
Kabar Kampar
KPU Kampar Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 647.977 Jiwa
Bekawan.com – Sebanyak 647.977 pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Kampar Triwulan III Tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 328.593 pemilih laki-laki dan 319.384 pemilih perempuan yang tersebar di 21 kecamatan dan 250 desa/kelurahan se-Kabupaten Kampar.
Rekapitulasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar di Aula Kantor KPU Kampar, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar dan dihadiri seluruh Komisioner KPU Kampar. Hadir pula Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Bawaslu Kampar, Kesbangpol, unsur TNI-Polri, Lapas Kelas IIA Bangkinang, Disdukcapil Kampar, perwakilan partai politik, serta jajaran Sekretariat KPU Kampar.

Jalannya Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar di Aula Kantor KPU Kampar, Rabu (30/9/2026).
Ketua KPU Kampar Andi Putra dalam sambutannya menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan kunci menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemutakhiran DPB membutuhkan kolaborasi semua stakeholder. Setiap perubahan data kependudukan yang menyangkut status pemilih harus segera disampaikan dan ditindaklanjuti, agar data yang dimiliki KPU benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kualitas data pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU, melainkan tanggung jawab bersama. Karena itu, koordinasi dengan Bawaslu, Disdukcapil, Pemda, TNI, Polri, Lapas, parpol dan instansi terkait harus terus diperkuat.
Senada, Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto menekankan pentingnya konsistensi dan ketelitian dalam pemutakhiran data berkelanjutan. Menurutnya, setiap masukan dari stakeholder wajib diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai regulasi, serta didokumentasikan dengan baik.
Dalam pleno tersebut juga terungkap sejumlah temuan di lapangan. Salah satunya hasil uji petik di Desa Merangin yang menemukan 26 data warga dengan keterangan meninggal dunia namun masih tercatat dalam data kependudukan. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi untuk pemutakhiran status pemilih.
Selain itu, rapat membahas perlunya penguatan sosialisasi DPB kepada masyarakat, serta penanganan data pemilih khusus seperti pemilih di bawah usia 17 tahun yang telah menikah, pemilih yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan, hingga data warga binaan di Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Melalui pleno terbuka ini, KPU Kampar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan, transparan dan partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholder, demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan berintegritas di Kabupaten Kampar. (Aldi Irpan)
Kabar Kampar
Usai Apel, Kadiskominfo Kampar Panggil Sejumlah ASN Berbaris Kedepan
Bekawan.com – Ada yang berbeda dari kegiatan Apel di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar pagi ini, Rabu (30/9/2026).
Jika sebelumnya, acara diakhiri dengan pembacaan doa, kali ini usai doa, sejumlah orang diminta kedepan oleh Kadiskominfo Lukmansyah Badoe, mereka adalah, Erwan Sumanto, Supardi, Muhammad Ridwan serta Rido.
Moment itu menjadi haru ternyata hari ini merupakan hari terakhir Erwan Sumanto mengabdi di Diskominfo Kampar karena telah Purna Tugas, begitu juga dengan Supardi yang akan melanjutkan pengabdian di Bagian Protokoler dan Dokumentasi Pimpinan Setda Kampar. Sedangkan Muhammad Ridwan merupakan ASN yang baru ditugaskan di Kominfo Kampar dan Ridho Hidayat dipanggil kedepan barisan untuk mendapatkan ucapan tahniah karena baru saja dikaruniai anak.
Kadiskominfo Kampar Lukmansyah Badoe dalam amanatnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian pejabat yang memasuki masa purna tugas. Beliau juga menyampaikan selamat bertugas di tempat baru bagi pejabat yang pindah tugas, serta berharap dapat terus memberikan karya terbaik di manapun berada.
“Atas nama pimpinan dan keluarga besar Diskominfo Kampar, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Pengabdian Bapak/Ibu menjadi teladan bagi kami semua,” ujar Lukmansyah Badoe.
Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata sebagai tanda kasih dan kenang-kenangan dilanjutkan dengan bersalam-salaman hingga foto bersama dalam suasa haru dan penuh rasa kekeluargaan. (Aldi Irpan)
Kabar Kampar
Siapkan Alat Berat, Cara Bupati Cegah Warga Buka Lahan Tanpa Dibakar
Bekawan.com — Pemerintah Kabupaten Kampar terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mendorong masyarakat membuka lahan secara aman, tertib, dan ramah lingkungan tanpa membakar lahan.
Salah satu langkah komitmen tersebut, Bupati Ahmad Yuzar menyiapkan satu unit alat berat untuk membantu masyarakat dalam proses pembersihan dan penyiapan lahan di sekitar Kecamatan Bangkinang.
Program ini sebagai langkah untuk pencegahan Karhutla dan perlindungan kesehatan masyarakat serta Instruksi menteri dalam negeri nomor 1 Tahun 2026 tanggal 22 Agustus 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta larangan membuka lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan.
“Kita ingin masyarakat tetap bisa membuka dan mengelola lahan, tetapi dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membakar. Pemerintah hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi alat berat sehingga pembukaan lahan dapat dilakukan tanpa menimbulkan asap dan kebakaran,” ujar Bupati Kampar, Senin (21/9/2026).
Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama bahwa pembukaan lahan tidak harus dilakukan dengan cara membakar. Dengan dukungan pemerintah dan partisipasi masyarakat, upaya pencegahan Karhutla dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Pemerintah Kabupaten Kampar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan. Buka lahan tanpa membakar, jaga Kampar tetap aman, sehat dan lestari,” pungkasnya. (Aldi Irpan)
-
Kabar8 tahun agoTumpukan Uang dalam Kardus Hasil Korupsi
-
Karya Kawan4 tahun agoPermasalahan Menggunakan Media Pembelajaran Di Sekolah Dasar
-
Kabar Asik8 tahun agoTernyata Ini Filosofi Warna Seragam SD, SMP hingga SMA
-
Kabar Kampar6 tahun agoTanpa Penolakan Warga, Tim Gugus Covid Kampar Makamkan PDP Covid-19 di Gunung Sahilan
-
Kabar Asik7 tahun agoMunculnya Puluhan Ikan monster penghuni Sungai Kampar Hebohkan Warga
-
Kabar Asik9 bulan agoWarga di Kampar Tangkap Ikan Tapah Seberat 85 Kilogram
-
Kabar Asik7 tahun agoBazar MTQ Ke XXXVIII Riau Digelar Di Atas Jembatan WFC Bangkinang
-
Kabar Kampar7 tahun agoBersolek, Objek Wisata Danau Rusa Jadi Primadona
