Kabar Kampar
Soroti Turunnya Harga TBS Sawit, Disbun Kampar Minta PKS Patuhi Aturan dan Harga Pemerintah
Bekawan.com – Penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kampar.
Kondisi tersebut dikeluhkan petani karena terjadi di tengah biaya produksi yang terus meningkat, sementara harga komoditas sawit di pasar internasional justru relatif stabil bahkan menunjukkan tren menguat.
Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar melalui Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Marahalim menyampaikan bahwa berdasarkan perkembangan pasar global, harga minyak sawit mentah (CPO) internasional tidak mengalami penurunan yang signifikan.
Bahkan dalam beberapa periode terakhir harga CPO dunia cenderung bergerak stabil dan sesekali mengalami penguatan seiring meningkatnya kebutuhan pasar global terhadap minyak nabati.
“Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa harga pembelian TBS di tingkat petani justru mengalami penurunan. Pertanyaan ini wajar muncul karena kondisi pasar internasional tidak menunjukkan adanya penurunan yang drastis,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, terdapat berbagai faktor yang menjadi pertimbangan perusahaan dalam menentukan harga pembelian TBS, seperti kebijakan tata niaga, biaya operasional pabrik, biaya logistik, kualitas bahan baku, hingga strategi pemasaran produk turunannya. Namun demikian, faktor-faktor tersebut harus tetap mengacu pada mekanisme penetapan harga yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan petani.
Pemerintah pusat sendiri terus melakukan pembenahan tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional, termasuk sektor sumber daya alam dan perkebunan. Kebijakan penguatan peran negara melalui badan usaha milik negara (BUMN) dalam pengelolaan dan perdagangan komoditas strategis bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, nilai tambah, serta memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Menteri Pertanian dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan kebijakan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah pada prinsipnya dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan terbuka, sehingga seluruh pelaku usaha dapat memahami tujuan dan dampaknya terhadap sektor pertanian dan perkebunan nasional.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan yang bertujuan menekan harga TBS petani. Sebaliknya, pemerintah terus berupaya menciptakan tata niaga yang sehat, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, mulai dari petani, pelaku usaha, hingga negara.
Di sisi lain, petani sawit saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Harga pupuk terus mengalami kenaikan, biaya pemeliharaan kebun semakin besar, sementara upah tenaga kerja untuk panen dan perawatan kebun juga meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini menyebabkan biaya produksi perkebunan rakyat menjadi semakin tinggi.
“Ketika harga TBS turun sementara biaya pupuk, tenaga kerja, dan operasional kebun meningkat, maka pendapatan petani tentu akan tergerus. Karena itu harga yang diterima petani harus mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada petani, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar telah mengambil berbagai langkah konkret. Salah satunya dengan menyurati seluruh PKS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar agar membeli TBS masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah melalui mekanisme tim penetapan harga TBS.
Surat tersebut sekaligus menjadi pengingat kepada perusahaan agar menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan pembelian di bawah harga yang dapat merugikan petani. Disbun Kampar juga terus melakukan komunikasi, koordinasi, dan pembinaan kepada pihak perusahaan serta menyampaikan berbagai aspirasi petani yang berkembang di lapangan.
Selain itu, Disbun Kampar akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, asosiasi perusahaan kelapa sawit dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan terciptanya hubungan yang harmonis antara petani dan perusahaan serta menjaga stabilitas harga TBS di Kabupaten Kampar.
Pemerintah Kabupaten Kampar berharap seluruh PKS dapat menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan petani sawit dengan menerapkan harga pembelian yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Langkah ini dinilai penting mengingat sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penggerak utama perekonomian daerah dan sumber penghidupan bagi puluhan ribu kepala keluarga di Kabupaten Kampar.
“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan petani, diharapkan tata niaga kelapa sawit dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan sehingga manfaat pembangunan sektor perkebunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Kadisbun Kampar.
Kabar Kampar
Partisipasi Masyarakat Meningkat, Penerimaan Pajak Samsat Bangkinang Capai 62,12 Persen
Bekawan.com — Kinerja penerimaan pajak daerah pada Unit Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, menunjukkan capaian positif hingga periode 31 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan realisasi penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2026, total penerimaan yang berhasil dihimpun UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang mencapai Rp37.136.248.963, atau sekitar 62,12 persen dari target penerimaan sebesar Rp. 59.784.647.700
Capaian tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak daerah, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk PKB, realisasi penerimaan hingga Agustus 2026 mencapai Rp22.700.878.815, atau 64,44 persen dari target tahunan sebesar Rp35.230.355.890.
Sementara itu, penerimaan BBNKB telah mencapai Rp12.156.362.436, atau 57,82 persen dari target sebesar Rp21.025.783.358.
Kemudian, penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) tercatat sebesar Rp2.270.996.215, atau 65,54 persen dari target Rp3.465.188.519.
Adapun Pajak Alat Berat telah terealisasi sebesar Rp8.011.497, atau 12,65 persen dari target yang tercantum dalam laporan sebesar Rp63.319.932,67.

Selain penerimaan pajak utama tersebut, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang juga mencatat penerimaan dari sektor lainnya. Di antaranya pendapatan denda PKB sebesar Rp189.793.754, denda BBNKB sebesar Rp3.957.717, serta sumbangan pihak ketiga sebesar Rp227.140.000.
DORONG KEWAJIBAN & KEPATUHAN PAJAK
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang Bapenda Provinsi Riau, Ade Syaputra, SE, M.Si, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran serta dukungan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, peningkatan penerimaan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Ade.
Ia menambahkan, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta melakukan berbagai upaya untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Terlebih, Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi Provinsi Riau dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Berbagai kemudahan dan program perpajakan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Dengan realisasi sebesar Rp. 37,13 miliar atau 62,12 persen, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang optimistis penerimaan pajak daerah masih dapat terus ditingkatkan hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
“Target kita bukan hanya mengejar angka penerimaan, tetapi bagaimana membangun kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak merupakan bentuk gotong royong untuk membangun Riau,” tutup Ade.
Kabar Kampar
Dihadiri Ketua LAMR, Yayasan Uma Sakola Taja Bedah Buku Usman Datuok Dubalang Kayo
Bekawan.com – Yayasan Uma Sakolah menggelar Bedah Buku Usman Datuok Dubalang Kayo karya Ilham Afandi dan Andika Ilahi yang digelar di Awenk Coffee Shop, Ahad (30/8/2026) sore dan dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Sri H. Taufik Ikram Jamil sebagai pembicara.
Dalam paparannya, Budayawan yang akrab disapa TIJ ini mengapresiasi anak muda Kampar yang menunjukkan kepedulian terhadap sejarah dan mampu menghadirkan karya yang luar biasa.
“Saya baca hingga larut malam buku Usman Datuok Dubalang Kayo ini, dan membuat saya terkagum-kagum akan isinya, kedepan kita harus berkolaborasi dalam menulis karya-karya sejarah Riau,” ucapnya.

Buku Usman Datuok Dubalang Kayo.
Sementara itu, Dua Penulis Kampar Ilham Afandi dan Andika Ilahi yang juga hadir sebagai pembicara dalam cara tersebut, memaparkan ketelitian dan proses mengumpulkan data-data formil serta menguraikan secara gamblang didepan peserta yang hadir bagaimana perlawan rakyat Kampar mempertahankan wilayahnya dan perjuangan Usman Datuok Dubalang Kayo melawan penjajah.
“Salah satu sumber penting adalah terdapat dalam karya J.W IJzerman, Dwars Door Sumatera (1895) dalam laporannya tentang perjalanan dari pantai timur ke pedalaman, IJzerman menyebut bahwa wilayah V Koto Kampar adalah daerah yang tidak mudah dilalui oleh bangsa Eropa karena kerasnya perlawanan penduduk,” papar Penulis Andika Ilahi.

Ketua Yayasan Uma Sakola foto bersama Ketua LAMR TIJ dan Penulis Ilham Afandi.
Penulis Ilham Afandi juga mengungkapkan bahwa gugurnya Usman Datuok Dubalang Kayo juga tercatat dalam tabloid militer Belanda. “Berdasarkan arsip Tabloid Militer PIL, Schetsen naar herinneringen van Een oud aindisch officier van gezondheid, Indie: Geillustreerd Tijdschrift voor Nederland en Kolonien, jilid ke-9 24 (17 Februari 1926), disebutkan bahwa Usman Datuok Dubalang Kayo gugur dipenggal bersama Karim Datuok Saibu Gaghang, Taiban Datuok Bandaro Sati dan Saleh Datuok Si Ampang Langkah pada 28 Agustus 1899, hari yang sama saat Gadulo Datuok Tabano lebih dulu gugur,” ungkap Ilham kepada Moderator Ari Amrizal dan peserta yang hadir.
Acara yang juga disiarkan di Radio Swara Kampar 103,8 FM ini urut dihadiri sejarawan Kampar Dr. HC Abdul Latif Hasyim, MM Dt. Bagindo beserta sejumlah Datuok, Kabid PIKP Diskominfo Kampar Bambang, M.Si, Ketua Yayasan Uma Sakola Herman Thamrin, Direktur Salmah Publishing, Siti Salmah, serta jajaran Pengurus Palangka Project.
Kabar Kampar
Demi Program Pembebasan Pajak Kendaraan, Samsat Bangkinang Tambah Jam Operasional
Bekawan.com – UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) resmi melaksanakan Program Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Program ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 511/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69 sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, SE., M.Si, mengajak seluruh masyarakat di wilayah kerja Samsat Bangkinang untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan agar segera datang ke Samsat Bangkinang selama periode program berlangsung. Jangan lewatkan kesempatan ini karena cukup membayar kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat memperoleh pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi,” ujar Ade Syaputra, Sabtu (1/8/2026).
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Samsat Bangkinang juga melakukan penyesuaian jam pelayanan sebagai berikut:
* Senin–Kamis: Pelayanan pukul 08.00–15.00 WIB.
* Jumat: Pelayanan pukul 08.00–11.30 WIB.
* Sabtu: Pelayanan pukul 08.00–13.00 WIB.
Samsat Bangkinang telah menyiapkan seluruh petugas pelayanan agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat berlangsung cepat, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Melalui program ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, jumlah kendaraan yang menunggak dapat berkurang, serta penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat terus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan Provinsi Riau.
Ayo manfaatkan kesempatan emas ini!
Datang ke Samsat Bangkinang mulai 1–31 Agustus 2026 dan segera lunasi kewajiban pajak kendaraan Anda. Jangan sampai kesempatan pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi ini terlewat.!!
-
Kabar7 tahun agoTumpukan Uang dalam Kardus Hasil Korupsi
-
Karya Kawan4 tahun agoPermasalahan Menggunakan Media Pembelajaran Di Sekolah Dasar
-
Kabar Asik7 tahun agoTernyata Ini Filosofi Warna Seragam SD, SMP hingga SMA
-
Kabar Kampar6 tahun agoTanpa Penolakan Warga, Tim Gugus Covid Kampar Makamkan PDP Covid-19 di Gunung Sahilan
-
Kabar Asik7 tahun agoMunculnya Puluhan Ikan monster penghuni Sungai Kampar Hebohkan Warga
-
Kabar Asik8 bulan agoWarga di Kampar Tangkap Ikan Tapah Seberat 85 Kilogram
-
Kabar Asik7 tahun agoBazar MTQ Ke XXXVIII Riau Digelar Di Atas Jembatan WFC Bangkinang
-
Kabar Kampar7 tahun agoBersolek, Objek Wisata Danau Rusa Jadi Primadona
