Connect with us

Kabar

Paripurna Ke 3, DPRD Pekanbaru Paripurnakan 3 Agenda

Published

on

Bekawan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru membahas tiga agenda sekaligus dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang III Tahun Sidang 2020/2021, Rabu (5/5/2021).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki itu pertama membahas jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Pekanbaru atas Dua Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta air limbah.

Kedua, pengesahan Ranperda inisiatif tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19.
Terakhir tentang penetapan keanggotaan 2 Pansus DPRD Pekanbaru terhadap pembahasan 2 Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengelolaan air limbah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, didampingi Wakil Ketua, Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal. Dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, beserta jajaran dan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Rapat paripurna itu diawali dengan penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Pekanbaru atas dua Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pengelolaan Air Limbah oleh Wakil Walikota Ayat Cahyadi.

Setelah mendengar jawaban pemerintah, Hamdani selaku pimpinan rapat paripurna langsung beralih ke agenda selanjutnya yakni pengesahan Ranperda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 19.

Sebelum pengesahan, DPRD Pekanbaru terlebih dahulu menyampaikan laporan Pansus terhadap pembahasan Ranperda Inisiatif Tentang Penanganan Covid-19. Laporan pansus tersebut disampaikan oleh juru bicara Pansus Nurul Ikhsan.

Setelah penyampaian laporan Pansus, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, bersama Wakil Wali Kota, Ayat Cahyadi, menandatangani pengesahan Ranperda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Usai rapat, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, Pemko Pekanbaru telah menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap Dua Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengelolaan air limbah.

“Dua Ranperda ini penting disampaikan dan diwujudkan menjadi sebuah Perda, sehingga kemudian bagi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait mempunyai legalitas di dalam melakukan tindakan-tindakan,” katanya.

Ayat mengungkapkan, Ranperda pengelolaan air limbah juga sangat penting, karena visi dan misi Kota Pekanbaru yakni smart city madani. Diantara pilar-pilar dari smart city madani tersebut adalah smart environment yang bermakna lingkungan yang smart, cerdas, bersih, asri dan tidak ada polusi.

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, mengatakan Ranperda inisiatif tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dilihat berdasarkan data berupa fakta dan kondisi lapangan terkait penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

“Tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi kita, makanya perlu kita gesa Ranperda ini untuk disahkan. Sebetulnya ini sudah agak terlambat karena telah memakan waktu lebih kurang 6 bulan Ranperda ini dibahas, kemudian terakhir difinalisasi dua pekan lalu oleh Gubernur, lalu difinalisasi oleh Pansus, dan barulah hari ini disahkan,” jelasnya.

Hamdani menuturkan, di dalam Perda Covid-19 tersebut terdapat penegasan-penegasan masyarakat, harus ada trigger. Salah satunya berupa sanksi yakni sanksi pertama dan kedua. Kemudian sanksi administratif berupa denda atau hukuman kurungan maksimal selama tiga hari. Adapun jumlah denda bagi pelanggar Perda Covid-19 diantaranya Rp100 Ribu bagi individu/per orang, dan bagi pelaku usaha dikenakan denda maksimal Rp. 5 Juta. (Galeri)

Continue Reading

Kabar Kampar

Soroti Turunnya Harga TBS Sawit, Disbun Kampar Minta PKS Patuhi Aturan dan Harga Pemerintah

Published

on

Bekawan.com – Penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kampar.

Kondisi tersebut dikeluhkan petani karena terjadi di tengah biaya produksi yang terus meningkat, sementara harga komoditas sawit di pasar internasional justru relatif stabil bahkan menunjukkan tren menguat.

Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar melalui Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar Marahalim menyampaikan bahwa berdasarkan perkembangan pasar global, harga minyak sawit mentah (CPO) internasional tidak mengalami penurunan yang signifikan.

Bahkan dalam beberapa periode terakhir harga CPO dunia cenderung bergerak stabil dan sesekali mengalami penguatan seiring meningkatnya kebutuhan pasar global terhadap minyak nabati.

“Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa harga pembelian TBS di tingkat petani justru mengalami penurunan. Pertanyaan ini wajar muncul karena kondisi pasar internasional tidak menunjukkan adanya penurunan yang drastis,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, terdapat berbagai faktor yang menjadi pertimbangan perusahaan dalam menentukan harga pembelian TBS, seperti kebijakan tata niaga, biaya operasional pabrik, biaya logistik, kualitas bahan baku, hingga strategi pemasaran produk turunannya. Namun demikian, faktor-faktor tersebut harus tetap mengacu pada mekanisme penetapan harga yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan petani.

Pemerintah pusat sendiri terus melakukan pembenahan tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional, termasuk sektor sumber daya alam dan perkebunan. Kebijakan penguatan peran negara melalui badan usaha milik negara (BUMN) dalam pengelolaan dan perdagangan komoditas strategis bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, nilai tambah, serta memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Menteri Pertanian dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan kebijakan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah pada prinsipnya dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan terbuka, sehingga seluruh pelaku usaha dapat memahami tujuan dan dampaknya terhadap sektor pertanian dan perkebunan nasional.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan yang bertujuan menekan harga TBS petani. Sebaliknya, pemerintah terus berupaya menciptakan tata niaga yang sehat, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, mulai dari petani, pelaku usaha, hingga negara.

Di sisi lain, petani sawit saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Harga pupuk terus mengalami kenaikan, biaya pemeliharaan kebun semakin besar, sementara upah tenaga kerja untuk panen dan perawatan kebun juga meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini menyebabkan biaya produksi perkebunan rakyat menjadi semakin tinggi.

“Ketika harga TBS turun sementara biaya pupuk, tenaga kerja, dan operasional kebun meningkat, maka pendapatan petani tentu akan tergerus. Karena itu harga yang diterima petani harus mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada petani, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar telah mengambil berbagai langkah konkret. Salah satunya dengan menyurati seluruh PKS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar agar membeli TBS masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah melalui mekanisme tim penetapan harga TBS.

Surat tersebut sekaligus menjadi pengingat kepada perusahaan agar menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan pembelian di bawah harga yang dapat merugikan petani. Disbun Kampar juga terus melakukan komunikasi, koordinasi, dan pembinaan kepada pihak perusahaan serta menyampaikan berbagai aspirasi petani yang berkembang di lapangan.

Selain itu, Disbun Kampar akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, asosiasi perusahaan kelapa sawit dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan terciptanya hubungan yang harmonis antara petani dan perusahaan serta menjaga stabilitas harga TBS di Kabupaten Kampar.

Pemerintah Kabupaten Kampar berharap seluruh PKS dapat menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan petani sawit dengan menerapkan harga pembelian yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Langkah ini dinilai penting mengingat sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penggerak utama perekonomian daerah dan sumber penghidupan bagi puluhan ribu kepala keluarga di Kabupaten Kampar.

“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan petani, diharapkan tata niaga kelapa sawit dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan sehingga manfaat pembangunan sektor perkebunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Kadisbun Kampar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Continue Reading

Kabar Kampar

Pimpin Apel Perdana di PUPR, Ini Pesan Penting yang Disampaikan Rusdi Hanif

Published

on

Kadis Rusdi Hanif memberikan arahan kepada jajaran pegawai di PUPR Kampar.

Bekawan.com – Usai dilantik sebagai Plt. Kadis PUPR Kampar, Jumat (22/5) lalu, Rusdi Hanif, ST, MT, lngsung tancap gas membenahi dinas yang telah lama membesarkannya tersebut. Dalam apel perdana yang ia pimpin, Selasa (26/5/2026) pagi, ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan program mewujudkan visi misi pimpinan daerah.

“Kita diamanahkan, diberi jabatan untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam merealisasikan visi dan misi serta program-program untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar,” ucap Hanif.

Pria yang memulai karir ASN nya di PUPR tersebut juga mengajak seluruh ASN yang berkerja di OPD yang ia pimpin untuk menunjukkan dedikasi dan kinerja agar instansi tersebut tetap eksis dalam menjalankan program-program yang telah diamanahkan oleh pimpinan daerah dalam memajukan Kabupaten Kampar.

“Saya tegas demi kesuksesan program yang telah tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum, sebagai pembantu kepala daerah, itu tugas yang mesti kita laksanakan dengan penuh tanggungjawab dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Plt. Kadis PUPR Rusdi Hanif.

Selain pesan untuk meningkatkan disiplin, kinerja, loyalitas dan skill, ASN yang telah dinas di PUPR sejak 27 tahun lalu juga mengingatkan arti penting dari kebersamaan dan kekompakan, “tanpa kebersamaan tanpa kekompakan tidak akan pernah hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan. Jangan menggunting dalam lipatan, jangan jadi musuh dalam selimut,” ingat Hanif.

Selain memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh pegawai PUPR Kampar, Rusdi Hanif juga mendorong untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dengan melakukan kegiatan gotong-royong rutin sesuai dengan program yang telah diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto yakni Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai program nasional untuk menangani sampah dan menciptakan lingkungan bersih.

Pegawai PUPR Kampar gotong royong membersihkan lingkungan kantor.

“Ini sesuai yang diajarkan oleh agama kita bahwa kebersihan itu sebagian dari iman, kalau lingkungan kerja kita bersih, ruang kerja kita nyaman, kita juga tentu akan nyaman dalam bekerja, ini semua demi kemajuan dan kesuksesan kita dalam menjalankan tugas yang diamanahkan oleh Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Kampar dalam mendukung dan mewujudkan program dan visi misi Pimpinan Daerah,” pungkasnya. Usai Apel, Kadis PUPR Kampar Rusdi Hanif bersama Sekretaris Syarkani Arief dan seluruh ASN di PUPR melaksanakan Goro di lingkungan kantor PUPR Kampar.

Sebelumnya, Kadis Perkim Rusdi Hanif kembali ke Dinas PUPR Kampar setelah dilantik Jumat (22/5) lalu, ia dipercaya memegang 2 OPD sekaligus yakni sebagai Kadis Perkim dan Plt. Kadis PUPR Kampar.

Continue Reading

Kabar Kampar

Waka DPRD Kampar Nilai Pengelolaan CSR Jauh Panggang dari Api

Published

on

Wakil Ketua DPRD Kampar Sunardi Ds

Bekawan.com – Wakil Ketua DPRD Kampar Sunardi DS menanggapi pola pengelolaan Caroporate Sosial Responsibility (CSR) di Kabupaten Kampar yang ia nilai masih jauh dari harapan.

Kewajiban utama perusahaan terhadap masyarakat sekitar dikenal sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Berdasarkan undang-undang, perusahaan wajib mengalokasikan dana dan program nyata untuk memberdayakan ekonomi, menjaga lingkungan, serta memberikan dampak positif bagi warga terdampak.

“Mestinya CSR itu diimplementasikan melalui berbagai kegiatan seperti pelestarian lingkungan, pengembangan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan sosial, namun yang terjadi justru daerah disekitar perusahaan hanya kebagian limbah perusahaan yang merusak ekosistem sungai, mencemari lingkungan dan berdampak terhadap matinya ikan keramba yang merupakan mata pencaharian masyarakat,” ungkap Sunardi saat dijumpai diruang kerjanya baru-baru ini.

Politisi Demokrat ini memaparkan, kalau pengelolaan CSR seyogyanya untuk masyarakat tempatan yang bersentuhan langsung dengan perusahaan, namun saat ini pengelolaan CSR seperti gerai UMKM di kawasan Bangkinang Riverside tidak berjalan semestinya.

“Harusnya Pemda Kampar bisa memanfaatkan dana CSR itu untuk membangun wilayah yang menjadi lokasi perusahaan, jika tidak bisa di cover oleh APBD. Sekarang yang terjadi malah daerah yang berbatasan langsung dengan Pabrik Kelapa Sawit misalnya tetap tidak ada pembangunan, baik dari APBD maupun dari dana CSR,” jelasnya.

Continue Reading

Trending