Connect with us

Kabar Kampar

Pura-pura Tak Waras, Mantan Pj Kades Di Kampar Divonis 3,6 Tahun Penjara

Published

on

Terdakwa saat mengikuti sidang secara daring. Foto :  Bekawan.com

Bekawan.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Edi Hatisman terdakwa Pj Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, Jumat (8/4/2022). Hal ini disampaikan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

“Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18  Undang – Undang  Nomor 20 tahun 2021 jo Undang – Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999,” ujar Silfanus.

Selain Pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar 207,5 juta rupiah subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Atas putusan Hakim PN Tipikor Pekanbaru tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil sikap pikir – pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Arta Puja Yotama, Hakim Anggota : Yelmi, dan Adrian hutagalung, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) K.Ario Utomo dan Haris Jasmana.

Sebelumnya, dalam tuntutan  yang dibacakan JPU, Edi Harisman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. JPU Kejari Kampar menuntut Edi Harisman dengan Pidana Penjara selama 5 tahun penjara.

“Terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999,” tambah Silfanus.

Perkara ini berawal pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar Rp. 1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat  tambahan dana bantuan Provinsi (Bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sebesar Rp. 500 Juta Rupiah.

Dana tersebut yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015 – 31/12/2015.

Pada waktu itu, EH menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.

Dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang  mengaktifkan dan pengangkatan kembali.

Dana Bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik  EH pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta.

Pada tanggal 5 Januari 2016 sebesar Rp.52.500.00 juta, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp. 50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp.50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp. 25 juta, pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp. 40 juta, dana tersebut dikuasai Pj Kades untuk kepentingan pribadi.

Continue Reading

Kabar Kampar

W. Ketua DPRD Kampar Fahmil, ME Lakukan Pemotongan Pita Grand Opening Apotek Keluarga 22

Published

on

Bekawan.com – Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil, SE, ME melakukan pemotongan pita pada Grand Opening Apotek Keluarga 22 yang berlokasi di Jl. Kaharudin Nasution, Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kamis (30/3/2023).

Sebelum pemotongan pita, W. Ketua PDRD kampar Fahmil menyampaiakan sambutan ucapan terimakasih kepada apotek keluarga dan berharap bisa melayani masyarakat Kabupaten Kampar khususnya Desa Kubang dan sekitarnya.

Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyebut bahwa, saat ini telah berdiri 2 Apotek Keluarga di Kabupaten Kampar, sebelumnya sudah dibuka di Jl. M Yamin tepatnya depan Lapangan Merdeka Bangkinang Kota.

“Luar biasa kelebihan pelayanan apotek keluarga, karena ada juga layanan antar obat ke rumah serta konsultasi,” papar Fahmil.

Pria bergelar Datuk Sati Nan Tuo itu juga berharap, banyaknya investasi di Kampar akan berdampak terhadap pendapatan daerah dan membuka lapangan kerja baru di Negeri Serambi Mekah.

Continue Reading

Kabar Kampar

KPU Kampar Terbaik di Provinsi Riau

Published

on

Bekawan.com – KPU Kabupaten Kampar menerima penghargaan sebagai Terbaik 1 dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pelaporan PPID Tingkat KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau Tahun 2022 saat mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Pengembangan PPID yang diselenggarakan KPU Provinsi Riau, Kamis (30/3/2023).

Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, S.IP, MSi usai kegiatan Bimtek, diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Kampar, Drs. H. Sardalis yang didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Kampar, Syafrizal, S.Sos dan Kasubbag Teknis dan Parhubmas, Fitri Andriani, S.Ikom, M.Si.

Dalam arahannya Nugroho menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi KPU Provinsi Riau terhadap kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat KPU Kabupaten/kota se-Riau selama Tahun 2022.

“Saya mengucapkan selamat kepada KPU kabupaten/kota yang terpilih sebagai PPID terbaik. Tentu ini bukan berarti mengecilkan kerja keras rekan-rekan KPU Kab/kota lainnya yang belum terpilih. Karena penilaiannya dari aspek pelaksanaan pelayanan dan laporan. Ada sekitar 20 poin yang menjadi indikator penilaian oleh KPU Provinsi Riau,” ujar Nugroho Noto Susanto.

Nugroho berharap, momen pemberian penghargaan ini agar dapat dijadikan motivasi bagi tim PPID KPU kabupaten/kota se- Riau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi. “kita berharap melalui pengharagaan ini ke depannya, kinerja tim PPID KPU kabupaten/kota dapat lebih ditingkatkan lagi,” harap Nugroho.

Sebelum pengumuman penghargaan PPID terbaik dilaksanakan, seluruh peserta Bimtek yang terdiri dari Anggota KPU dari Divisi Sosdiklih dan Parmas Kabupaten/Kota, Sekretaris dan Kasubbag Teknis dan Parmas se- Provinsi Riau menerima materi kegiatan Bimtek dari Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, Zufra Irwan, SE, MM dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Riau. (Rls)

Continue Reading

Kabar Kampar

Dugaan Korupsi di Disdik Kampar, Kejaksaan Kembali Periksa Sejumlah Pihak

Published

on

Bekawan.com – Pihak Kejaksaan Negeri Kampar Kembali melakukan pemeriksaan secara maraton terkait perkara dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021, kali ini Kejari Kampar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah guru bantu yang di Kabupaten Kampar.

“Ada 3 orang guru bantu kita agendakan pemeriksaan hari ini,” ujar Kasi ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius didampingi oleh Kasi Intel, Rendy Winata saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).

Kasi Pidsus Marthalius mengemukakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru bantu sehari sebelumnya, pemeriksaan itu dilakukan dilakukan secara perlahan dan bertahap.

Menurut dia, pemeriksaan ini membutuhkan proses yang cukup panjang, sebab sejumlah keterangan akan dikumpulkan satu persatu, besok juga masih ada pemeriksaan,” ucapnya.

Marthalius juga tak menampik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Kadis Pendidikan berinisial MY.
MY, kata dia, dalam waktu dekat akan diperiksa dan sudah masuk dalam jadwal pemanggilan.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kampar juga telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021. Dalam dugaan kasus ini, pihaknya sependapat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Menurut Kasi Intel Rendy Winata, sejumlah pihak juga telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut, “sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujarnya.

Seperti yang diuraikan Kasi Intel, dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi riau.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” tuturnya.

Guru Bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau.Di Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia, “sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan/pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berwenang,” jelas Rendy.

Atas hal itu, menurut Rendy, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Continue Reading

Trending