Kabar Kampar
Pura-pura Tak Waras, Mantan Pj Kades Di Kampar Divonis 3,6 Tahun Penjara
Terdakwa saat mengikuti sidang secara daring. Foto : Bekawan.com
Bekawan.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Edi Hatisman terdakwa Pj Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, Jumat (8/4/2022). Hal ini disampaikan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
“Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2021 jo Undang – Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999,” ujar Silfanus.
Selain Pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar 207,5 juta rupiah subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Atas putusan Hakim PN Tipikor Pekanbaru tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil sikap pikir – pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Arta Puja Yotama, Hakim Anggota : Yelmi, dan Adrian hutagalung, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) K.Ario Utomo dan Haris Jasmana.
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Edi Harisman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. JPU Kejari Kampar menuntut Edi Harisman dengan Pidana Penjara selama 5 tahun penjara.
“Terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999,” tambah Silfanus.
Perkara ini berawal pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar Rp. 1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat tambahan dana bantuan Provinsi (Bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sebesar Rp. 500 Juta Rupiah.
Dana tersebut yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015 – 31/12/2015.
Pada waktu itu, EH menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.
Dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang mengaktifkan dan pengangkatan kembali.
Dana Bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik EH pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta.
Pada tanggal 5 Januari 2016 sebesar Rp.52.500.00 juta, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp. 50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp.50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp. 25 juta, pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp. 40 juta, dana tersebut dikuasai Pj Kades untuk kepentingan pribadi.
Kabar Kampar
KPU Kampar Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 647.977 Jiwa
Bekawan.com – Sebanyak 647.977 pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Kampar Triwulan III Tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 328.593 pemilih laki-laki dan 319.384 pemilih perempuan yang tersebar di 21 kecamatan dan 250 desa/kelurahan se-Kabupaten Kampar.
Rekapitulasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar di Aula Kantor KPU Kampar, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar dan dihadiri seluruh Komisioner KPU Kampar. Hadir pula Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Bawaslu Kampar, Kesbangpol, unsur TNI-Polri, Lapas Kelas IIA Bangkinang, Disdukcapil Kampar, perwakilan partai politik, serta jajaran Sekretariat KPU Kampar.

Jalannya Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar di Aula Kantor KPU Kampar, Rabu (30/9/2026).
Ketua KPU Kampar Andi Putra dalam sambutannya menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan kunci menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemutakhiran DPB membutuhkan kolaborasi semua stakeholder. Setiap perubahan data kependudukan yang menyangkut status pemilih harus segera disampaikan dan ditindaklanjuti, agar data yang dimiliki KPU benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kualitas data pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU, melainkan tanggung jawab bersama. Karena itu, koordinasi dengan Bawaslu, Disdukcapil, Pemda, TNI, Polri, Lapas, parpol dan instansi terkait harus terus diperkuat.
Senada, Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto menekankan pentingnya konsistensi dan ketelitian dalam pemutakhiran data berkelanjutan. Menurutnya, setiap masukan dari stakeholder wajib diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai regulasi, serta didokumentasikan dengan baik.
Dalam pleno tersebut juga terungkap sejumlah temuan di lapangan. Salah satunya hasil uji petik di Desa Merangin yang menemukan 26 data warga dengan keterangan meninggal dunia namun masih tercatat dalam data kependudukan. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi untuk pemutakhiran status pemilih.
Selain itu, rapat membahas perlunya penguatan sosialisasi DPB kepada masyarakat, serta penanganan data pemilih khusus seperti pemilih di bawah usia 17 tahun yang telah menikah, pemilih yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan, hingga data warga binaan di Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Melalui pleno terbuka ini, KPU Kampar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan, transparan dan partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholder, demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan berintegritas di Kabupaten Kampar. (Aldi Irpan)
Kabar Kampar
Usai Apel, Kadiskominfo Kampar Panggil Sejumlah ASN Berbaris Kedepan
Bekawan.com – Ada yang berbeda dari kegiatan Apel di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar pagi ini, Rabu (30/9/2026).
Jika sebelumnya, acara diakhiri dengan pembacaan doa, kali ini usai doa, sejumlah orang diminta kedepan oleh Kadiskominfo Lukmansyah Badoe, mereka adalah, Erwan Sumanto, Supardi, Muhammad Ridwan serta Rido.
Moment itu menjadi haru ternyata hari ini merupakan hari terakhir Erwan Sumanto mengabdi di Diskominfo Kampar karena telah Purna Tugas, begitu juga dengan Supardi yang akan melanjutkan pengabdian di Bagian Protokoler dan Dokumentasi Pimpinan Setda Kampar. Sedangkan Muhammad Ridwan merupakan ASN yang baru ditugaskan di Kominfo Kampar dan Ridho Hidayat dipanggil kedepan barisan untuk mendapatkan ucapan tahniah karena baru saja dikaruniai anak.
Kadiskominfo Kampar Lukmansyah Badoe dalam amanatnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian pejabat yang memasuki masa purna tugas. Beliau juga menyampaikan selamat bertugas di tempat baru bagi pejabat yang pindah tugas, serta berharap dapat terus memberikan karya terbaik di manapun berada.
“Atas nama pimpinan dan keluarga besar Diskominfo Kampar, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Pengabdian Bapak/Ibu menjadi teladan bagi kami semua,” ujar Lukmansyah Badoe.
Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata sebagai tanda kasih dan kenang-kenangan dilanjutkan dengan bersalam-salaman hingga foto bersama dalam suasa haru dan penuh rasa kekeluargaan. (Aldi Irpan)
Kabar Kampar
Siapkan Alat Berat, Cara Bupati Cegah Warga Buka Lahan Tanpa Dibakar
Bekawan.com — Pemerintah Kabupaten Kampar terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mendorong masyarakat membuka lahan secara aman, tertib, dan ramah lingkungan tanpa membakar lahan.
Salah satu langkah komitmen tersebut, Bupati Ahmad Yuzar menyiapkan satu unit alat berat untuk membantu masyarakat dalam proses pembersihan dan penyiapan lahan di sekitar Kecamatan Bangkinang.
Program ini sebagai langkah untuk pencegahan Karhutla dan perlindungan kesehatan masyarakat serta Instruksi menteri dalam negeri nomor 1 Tahun 2026 tanggal 22 Agustus 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta larangan membuka lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko kebakaran hutan dan lahan.
“Kita ingin masyarakat tetap bisa membuka dan mengelola lahan, tetapi dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membakar. Pemerintah hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi alat berat sehingga pembukaan lahan dapat dilakukan tanpa menimbulkan asap dan kebakaran,” ujar Bupati Kampar, Senin (21/9/2026).
Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama bahwa pembukaan lahan tidak harus dilakukan dengan cara membakar. Dengan dukungan pemerintah dan partisipasi masyarakat, upaya pencegahan Karhutla dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Pemerintah Kabupaten Kampar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan. Buka lahan tanpa membakar, jaga Kampar tetap aman, sehat dan lestari,” pungkasnya. (Aldi Irpan)
-
Kabar8 tahun agoTumpukan Uang dalam Kardus Hasil Korupsi
-
Karya Kawan4 tahun agoPermasalahan Menggunakan Media Pembelajaran Di Sekolah Dasar
-
Kabar Asik8 tahun agoTernyata Ini Filosofi Warna Seragam SD, SMP hingga SMA
-
Kabar Kampar6 tahun agoTanpa Penolakan Warga, Tim Gugus Covid Kampar Makamkan PDP Covid-19 di Gunung Sahilan
-
Kabar Asik7 tahun agoMunculnya Puluhan Ikan monster penghuni Sungai Kampar Hebohkan Warga
-
Kabar Asik10 bulan agoWarga di Kampar Tangkap Ikan Tapah Seberat 85 Kilogram
-
Kabar Asik7 tahun agoBazar MTQ Ke XXXVIII Riau Digelar Di Atas Jembatan WFC Bangkinang
-
Kabar Kampar7 tahun agoBersolek, Objek Wisata Danau Rusa Jadi Primadona
