Connect with us

Kabar Kampar

Tim Tabur Kejati Riau Kembali Amankan Buron Tersangka Kasus RSUD Bangkinang

Published

on

Tersangka KTA saat diamankan Tim Tabur Kejati Riau. Foto : rilis/Bekawan.com

Bekawan.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang, Pria berinisial KTA diamankan Selasa (15/11/2022) malam sekitar pukul 23:00 Wib di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.

Kasi Penkum Kejati Riau,
Bambang Heripurwanto menjelaskan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan kepada saudara KTA yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Tersangka KTA sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019 namun yang bersangkutan tidak memenuhi / mangkir dari panggilan tersebut. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau untuk melacak keberadaan Saudara KTA, oleh karena itu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak keberadaan saudara KTA dan diketahui saudara KTA sedang berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.

“Setelah diketahui keberadaan Saudara KTA berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, setelah saudara KTA berhasil diamankan saudara KTA dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa dan dititipkan di Rutan sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian saudara KTA dibawa ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Rabu (16/11/2022) pagi.

Ia menambahkan, tersangka TKA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Dan untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan, penahanan KTA mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” pungkas Bambang Heripurwanto.

Sebelumnya, Surya Darmawan tersangka lain proyek pembangunan RSUD Bangkinang yang sempat buron, menyerahkan diri, Senin (10/10/2022). Dia berdalih, delapan bulan menjadi buronan Kejati Riau dilakukannya untuk menenangkan diri.

Disisi lain, 2 Terdakwa Kasus Korupsi IRNA RSUD Bangkinang telah dijatuhi vonis dari majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru. Kedua terdakwa itu adalah Emrizal (ER) dan Abd Kadir Jaelani Djumara (AKJ).

Kedua terdakwa mendengarkan langsung putusan sidang secara virtual di Rutan Pekanbaru. Sedangkan JPU mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (18/10/2022).

Pada sidang putusan itu majelis hakim memutuskan terdakwa AKJ dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan serta pidana denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

“AKJ terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi Kasi Intel Rendi Winata, Selasa (18/10).

Kemudian, untuk terdakwa ER mejelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta pidana denda sebesar Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

“ER ini juga terbuki secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP,” jelasnya Amri.

Continue Reading

Kabar Kampar

Caleg DPRD Kampar Prihatin Kondisi Sekolah Tidak Layak di Kampar Kiri Hilir, Mirip Sekolah Laskar Pelangi

Published

on

Bekawan.com – Satu bangunan yang bentuknya seperti kandang kambing digunakan untuk tiga sekolah yakni TK Mutiara Hati Rantau Kasih, SDN 12 Rantau Kasih dan SMP 3 Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau menarik perhatian Calon Legislatif Netty Mindrayani.

“Sangat mengenaskan melihat kondisi sekolah yang ada di Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir masih seperti kandang kambing,” kata Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar Dapil 6 Netty Mindrayani saat dia berkunjung kesana beberapa waktu lalu.

Caleg Partai Demokrat itu menilai bangunan itu sangat tidak layak dinikmati masyarakat, apalagi Kampar negeri tertua sebelum adanya Kabupaten Rokan Hulu dan Pelalawan. Selayaknya tidak ada lagi sekolah yang demikian.

Sekolah yang berdiri sejak 2016 itu berstatus negeri selama dua tahun ini. Muridnya cukup banyak sekitar 250 orang. “Bagaimana nasib generasi muda bisa berkualitas jika tempat mereka menimba ilmu itu tidak layak, jauh dari harapan, apalagi mau merasakan sekolah nyaman dan aman, miris mirip sekolah tidak layak di Film Laskar Pelangi saya” ujarnya.

Bayangkan saja lanjutnya, dalam satu lokal yang sangat sempit karena di sekat menjadi dua bagian berjejal murid belajar. Satu bangku berjejer tiga sampai empat orang dengan bangku kayu yang terlihat lapuk.

Dalam satu lokal belajar itu muridnya berkisar ada yang 35 dan 45 sampai 49 orang. Bagaimana mereka bisa belajar nyaman apalagi atap seng terbuka, jika hujan tampias ke dalam sehingga mereka basah.

Salah seorang guru yang mengajar disana Rika mengatakan bahwa sekolah itu sudah diketahui oleh pemerintah namun sampai sekarang belum jelas kapan akan dibangun.

Continue Reading

Kabar Kampar

Pj Bupati Firdaus Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Mancing Se-Provinsi Riau di Kampar Kiri Hilir

Published

on

Pj. Bupati memasangkan helm kepada pemenang yang meraih sepeda motor. Foto : Prodokpim

Bekawan.com – Penjabat (PJ) Bupati Kampar Muhammad Firdaus.SE.MM dalam acara penyerahan hadiah pemenang lomba mancing Se-Provinsi Riau dalam rangka hari Bhakti PUPR ke 78 tahun 2023 dengan tema PUPR sigap membangun Negri, bekerja keras, bergerak cepat dan bertindak cepat di Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Sabtu (25/11/2023).

Turut hadir dalam acara ini di antaranya Plt Gubernur Riau di wakili oleh Kepala Dinas PUPRKPP Provisni Riau M. Arief Setiawan, Ketua ATR Suyono, Koordinator Mawardi Zakaria, Forkopimcam, Camat Kampar Kiri Hilir Drs.Abukari, Kepala Desa Mentulik Zakir, dan seluruh peserta Lomba Pancing Se-Provinsi Riau.

Dalam arahannya Penjabat Bupati Kampar menyampaikan lomba mancing ini bukan hanya untuk ajang unjuk kepandaian memancing, tapi menjadi sarana silahturahmi antar antara masyarakat umum dan organisasi mancing se-Provinsi Riau.

“Lomba memancing itu tujuan utamanya bukan untuk saling unjuk kepandaian atau untuk memperebutkan hadiah. Tapi kegiatan ini untuk memberikan sarana silahturahmi dan sebagai ajang rekreasi keluarga,” terang Firdaus.

Pj Bupati Kampar melepaskan benih ikan patin. Foto : Prodokpim

Bagi kebanyakan orang, memancing dianggap sebagai suatu hal yang membosankan dan membuang-buang waktu. Namun, sebenarnya ada manfaat memancing yang baik bagi kesehatan fisik dan mental, terutama di tengah kompleksitas dunia modern.

“Memancing ikan umumnya dilakukan di daerah perairan, aktivitas memancing ikan sudah menjadi bagian hidup dari banyak komunitas sosial. Seiring dengan akselerasi kemajuan zaman, manusia mulai mengalami krisis, salah satunya adalah mengenai isu kesehatan, baik fisik maupun mental. Zaman yang maju ternyata tidak menyediakan ruang untuk berleha-leha, jika nekat bersantai di antara zaman yang maju ini, pasti akan tergilas,” tambah Firdaus.

Untuk itu, lanjutnya, dengan digelarnya lomba memancing ini para peserta dapat memaknai arti memancing ikan sebenarnya dengan dalam perspektif melaksanakan setiap pekerjaan.

“Semoga perlombaan memancing ini dapat memupuk kebersamaan antara sesama pemancing serta meningkatkan solidaritas, sportifitas dan semangat kita untuk membangun Kabupaten Kampar yang maju dan berkembang,” harap Firdaus.

Di akhir acara, penjabat Bupati Kampar memberikan bantuan untuk santunan anak yatim, anak stunting. Kemudian pemberian hadiah kepada pemenang pemancing dan juga pada momen tersebut dilakukan pelepasan bibit ikan patin. (Pan)

Continue Reading

Kabar Kampar

Sekda Kampar Dampingi Gubernur Riau Buka Festival Kampung Patin Koto Mesjid

Published

on

Bekawan.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Hambali mendampingi Gubernur Riau Brigjen. TNI (Purn) Edi Natar Nasution membuka Festival Kampung Patin sekaligus memperingati Hari Jadi Desa Koto Mesjid yang ke-24, Kegiatan itu digelar dilapangan Beringin Indah Desa Koto Mesjid Kecamatan XIII Koto Kampar, Sabtu (25/11/2023).

Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal, ST, Staf Ahli Gubernur Yurnalis Basri, Anggota DPRD Kampar Juswari Umar Said, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar Zamhur, Kepala Dinas Perikanan Zulfahmi, Kepala Dinas PMD Lukmansyah Bado’e, Camat XIII Koto Kampar Zulfikar dan Kepala Desa Koto Mesjid.

Dalam arahannya sebelum membuka Festival Kampung Patin 2023, Gubernur Riau menyampaikan acara ini merupakan bukti nyata adanya peran kaum muda, kaum Milenial dalam keikutsertaan untuk membuat desanya lebih maju lagi.

“Semangat ini harus terus kita bangun bersama-sama, Pemerintah Daerah wajib mendukung dan membantu anak muda dalam membangun desanya,” ungkap Edi.

Ia juga mengapresiasi seluruh kerja nyata yang telah dilakukan untuk kesuksesan acara Festival Kampung Patin ini, Ia berharap Festival ini terus dikembangkan, lebih diperkenalkan lagi di seluruh Provinsi Riau.

Selanjutnya dalam arahannya, Edi Natar menjelaskan, ada kendala yang dihadapi peternak ikan patin ini adalah pakan, Ia berharap Pemerintah Daerah bersama Stakeholder terkait untuk terus berkolaborasi untuk mencarikan jalan keluar terhadap kesulitan pangan ikan Patin ini.

Sekda Kampar Hambali memberikan arahan. Foto : Par/Bekawan.com

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Hambali mengatakan bahwa Desa Koto Mesjid ini terkenal dengan istilah satu rumah satu Kolam, Ia berharap dengan penghasilan perhari mampu menghasilkan 15-20 ton, dengan luas areal mencapai 165 Hektar.

Disamping itu Hambali juga menyampaikan untuk mengatasi masalah kelangkaan pakan ikan, dirinya mengajak seluruh OPD terkait untuk duduk bersama-sama dengan mengandeng Provinsi Riau dalam mencari solusi atau jalam keluar untuk mengatasi kelangkaan pakan ikan.

Ia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan koordinasi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk mengatasi sulitnya pakan ikan patin di Desa Koto Mesjid ini.

“Penanganan masalah pakan ini hanya dapat terselesaikan apabila seluruh komponen baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perikanan dengan Pemerintah Provinsi Riau duduk bersama, mencarikan solusi yang ada dan dapat dipecahkan,” paparnya. (Pan)

Continue Reading

Trending