Kabar Kampar
Tim Tabur Kejati Riau Kembali Amankan Buron Tersangka Kasus RSUD Bangkinang

Tersangka KTA saat diamankan Tim Tabur Kejati Riau. Foto : rilis/Bekawan.com
Bekawan.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang, Pria berinisial KTA diamankan Selasa (15/11/2022) malam sekitar pukul 23:00 Wib di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Kasi Penkum Kejati Riau,
Bambang Heripurwanto menjelaskan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan kepada saudara KTA yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Tersangka KTA sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019 namun yang bersangkutan tidak memenuhi / mangkir dari panggilan tersebut. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau untuk melacak keberadaan Saudara KTA, oleh karena itu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak keberadaan saudara KTA dan diketahui saudara KTA sedang berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
“Setelah diketahui keberadaan Saudara KTA berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, setelah saudara KTA berhasil diamankan saudara KTA dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa dan dititipkan di Rutan sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian saudara KTA dibawa ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Rabu (16/11/2022) pagi.
Ia menambahkan, tersangka TKA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Dan untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan, penahanan KTA mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” pungkas Bambang Heripurwanto.
Sebelumnya, Surya Darmawan tersangka lain proyek pembangunan RSUD Bangkinang yang sempat buron, menyerahkan diri, Senin (10/10/2022). Dia berdalih, delapan bulan menjadi buronan Kejati Riau dilakukannya untuk menenangkan diri.
Disisi lain, 2 Terdakwa Kasus Korupsi IRNA RSUD Bangkinang telah dijatuhi vonis dari majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru. Kedua terdakwa itu adalah Emrizal (ER) dan Abd Kadir Jaelani Djumara (AKJ).
Kedua terdakwa mendengarkan langsung putusan sidang secara virtual di Rutan Pekanbaru. Sedangkan JPU mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (18/10/2022).
Pada sidang putusan itu majelis hakim memutuskan terdakwa AKJ dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan serta pidana denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
“AKJ terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi Kasi Intel Rendi Winata, Selasa (18/10).
Kemudian, untuk terdakwa ER mejelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta pidana denda sebesar Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
“ER ini juga terbuki secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP,” jelasnya Amri.
Kabar Kampar
Kasatpol PP Kampar Arizon Jabat Plt. Kadis Perindustrian

Bekawan.com – Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos, menunjuk Kasatpol PP Arizon sebagai Plt. Kadis Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar, Sertijab dengan Penjabat lama Sasminedi digelar di Kantor Disnaker Kabupaten Kampar, Rabu (5/3/2025).
Sertijab ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Kampar Syarifudin dan dihadiri oleh Sekretaris Disnaker, Para Kabid, Jabatan Fungsional serta seluruh ASN dan THL dilingkungan kerja Disnaker Kabupaten Kampar.
Kasatpol PP Kampar Arizon mengaku siap menjalankan amanah yang telah diberikan Bupati Ahmad Yuzar kepada dirinya.
“Sebagai pembantu kepala daerah tentu kita siap menjalankan amanah yang diberikan oleh pimpinan,” ucap Arizon singkat.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Bekawan.com, Kasatpol PP Kampar sebelumnya juga dipercaya sebagai Plt. Kadiskominfo Kampar menggantikan posisi Penjabat sebelumnya Irwan AR.
Kabar Kampar
Dirgahayu Ke-75 Satpol PP, Kasat Arizon : Semoga Terus Berikan Layanan Terbaik

Bekawan.com – Keluarga Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar Mengucapkan Dirgahayu Ke-75 Satpol PP dan Ke-63 Satlinmas Tahun 2025 yang mengangkat tema “Satpol PP dan Linmas Siap Mendukung Implementasi Penyelenggaraan Trantibum dalam mendukung Asta Cita”.
Kasatpol PP Kampar Arizon berharap kedepan, institusinya dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Kampar.
“Satpol PP dan Satlinmas siap mendukung implementasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat demi terwujudnya Asta Cita, Salam Praja Wibawa!,” ungkap Arizon, Senin (3/3/2025).
Arizon juga memberikan ucapan semangat kepada jajarannya untuk terus mengawal tugas ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Terus semangat dalam menciptakan trantibum ditengah masyarakat serta dalam penegakan perda,” pungkasnya.
Kabar Kampar
Tim Patroli Amankan Pasangan Remaja Dinihari di Taman Kota

Bekawan.com – Tim Patroli Satpol PP Kampar mengamankan sepasang remaja yang kedapatan berduaan di Taman Kota Bangkinang, Sabtu (1/3/2025) dini hari.
Penertiban dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam patroli 24 jam yang berlangsung guna menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Kedua remaja tersebut diamankan sekitar pukul 02.35 WIB karena bukan pasangan muhrim dan berada di lokasi yang berpotensi menimbulkan tindakan yang melanggar norma sosial.
Setelah diamankan, kedua remaja tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kampar untuk menjalani proses lebih lanjut, termasuk pendataan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasatpol PP Kampar Arizon mengimbau kepada masyarakat, khususnya remaja, agar tidak berada di tempat-tempat yang rawan pelanggaran norma pada jam-jam larut malam guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
“Apalagi di Bulan Ramadhan ini, mari kita menjaga kesucian bulan penuh berkah ini dengan meningkatkan amal ibadah, dan menjauhkan diri kita dari kegiatan maksiat dan melanggar norma serta menjaga lingkungan dan tempat tinggal kita agar kita nyaman dan aman menjalan berbagai amalan di Bulan Ramadhan,” ingat Arizon.
-
Kabar6 tahun ago
Tumpukan Uang dalam Kardus Hasil Korupsi
-
Karya Kawan3 tahun ago
Permasalahan Menggunakan Media Pembelajaran Di Sekolah Dasar
-
Kabar Kampar5 tahun ago
Tanpa Penolakan Warga, Tim Gugus Covid Kampar Makamkan PDP Covid-19 di Gunung Sahilan
-
Kabar Asik6 tahun ago
Ternyata Ini Filosofi Warna Seragam SD, SMP hingga SMA
-
Kabar Asik5 tahun ago
Munculnya Puluhan Ikan monster penghuni Sungai Kampar Hebohkan Warga
-
Kabar Asik5 tahun ago
Bazar MTQ Ke XXXVIII Riau Digelar Di Atas Jembatan WFC Bangkinang
-
Kabar Kampar6 tahun ago
Bersolek, Objek Wisata Danau Rusa Jadi Primadona
-
Kabar Kampar4 tahun ago
Mudik Maut di Jalur Tikus, Pemudik Tenggelam Disungai Kampar