Kabar Kampar
Tim Tabur Kejati Riau Kembali Amankan Buron Tersangka Kasus RSUD Bangkinang
Tersangka KTA saat diamankan Tim Tabur Kejati Riau. Foto : rilis/Bekawan.com
Bekawan.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang, Pria berinisial KTA diamankan Selasa (15/11/2022) malam sekitar pukul 23:00 Wib di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Kasi Penkum Kejati Riau,
Bambang Heripurwanto menjelaskan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan kepada saudara KTA yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Tersangka KTA sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019 namun yang bersangkutan tidak memenuhi / mangkir dari panggilan tersebut. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau untuk melacak keberadaan Saudara KTA, oleh karena itu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak keberadaan saudara KTA dan diketahui saudara KTA sedang berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
“Setelah diketahui keberadaan Saudara KTA berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, setelah saudara KTA berhasil diamankan saudara KTA dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa dan dititipkan di Rutan sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian saudara KTA dibawa ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Rabu (16/11/2022) pagi.
Ia menambahkan, tersangka TKA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Dan untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan, penahanan KTA mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” pungkas Bambang Heripurwanto.
Sebelumnya, Surya Darmawan tersangka lain proyek pembangunan RSUD Bangkinang yang sempat buron, menyerahkan diri, Senin (10/10/2022). Dia berdalih, delapan bulan menjadi buronan Kejati Riau dilakukannya untuk menenangkan diri.
Disisi lain, 2 Terdakwa Kasus Korupsi IRNA RSUD Bangkinang telah dijatuhi vonis dari majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru. Kedua terdakwa itu adalah Emrizal (ER) dan Abd Kadir Jaelani Djumara (AKJ).
Kedua terdakwa mendengarkan langsung putusan sidang secara virtual di Rutan Pekanbaru. Sedangkan JPU mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (18/10/2022).
Pada sidang putusan itu majelis hakim memutuskan terdakwa AKJ dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan serta pidana denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
“AKJ terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi Kasi Intel Rendi Winata, Selasa (18/10).
Kemudian, untuk terdakwa ER mejelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta pidana denda sebesar Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
“ER ini juga terbuki secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP,” jelasnya Amri.
Kabar Kampar
Demi Program Pembebasan Pajak Kendaraan, Samsat Bangkinang Tambah Jam Operasional
Bekawan.com – UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) resmi melaksanakan Program Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Program ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 511/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69 sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, SE., M.Si, mengajak seluruh masyarakat di wilayah kerja Samsat Bangkinang untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan agar segera datang ke Samsat Bangkinang selama periode program berlangsung. Jangan lewatkan kesempatan ini karena cukup membayar kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat memperoleh pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi,” ujar Ade Syaputra, Sabtu (1/8/2026).
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Samsat Bangkinang juga melakukan penyesuaian jam pelayanan sebagai berikut:
* Senin–Kamis: Pelayanan pukul 08.00–15.00 WIB.
* Jumat: Pelayanan pukul 08.00–11.30 WIB.
* Sabtu: Pelayanan pukul 08.00–13.00 WIB.
Samsat Bangkinang telah menyiapkan seluruh petugas pelayanan agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat berlangsung cepat, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Melalui program ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, jumlah kendaraan yang menunggak dapat berkurang, serta penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat terus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan Provinsi Riau.
Ayo manfaatkan kesempatan emas ini!
Datang ke Samsat Bangkinang mulai 1–31 Agustus 2026 dan segera lunasi kewajiban pajak kendaraan Anda. Jangan sampai kesempatan pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi ini terlewat.!!
Kabar Kampar
Pemkab Kampar akan Suguhkan Produk Khas Kampar di APKASI Expo 2026
Bekawan.com – Pemda Kampar menggelar rapat persiapan untuk mengikuti gelaran Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026, yang digelar di Ruang Rapat Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (29/7/2026).
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah produk unggulan dari Kabupaten Kampar akan boyong di acara pameran tahunan nasional yang ditaja APKASI untuk promosi perdagangan, pariwisata, dan investasi yang akan berlangsung 27–29 Agustus 2026 di Hall 3 & 3A, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang.
Kabid Promosi Dinas Perikanan Kampar Jhon Mainir menyebut sejumlah produk dari perikanan siap diboyong ke Iven AOE 2026 seperti kerupuk kulit patin, rendang ikan salai, Kokek Maco, Abon Patin, Kerupuk ikan hingga ikan salai asap.
Selain itu, Dinas Perdagangan dan Koperasi Kampar juga membawa produk Tepung kelor, kerupuk lomang, kerupuk ikan, singkong panggang hingga kerupuk kulit original.
Tidak hanya produk makanan, Stand Kampar juga akan diisi dengan sejumlah kerajinan seperti Songket Candi, batik ditambah kerajinan lainnya, termasuk produk UMKM pandai besi yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal, S.STP, M.IP saat memimpin rapat berharap persiapan Kabupaten Kampar harus maksimal meski penyelenggaraan akan berlangsung sebulan mendatang.
“Termasuk soal keterangan setiap produk yang akan kita tampilkan, begitu juga di Dinas Pariwisata, kita mintakan juga video atau banner untuk kita tampilkan di stand kita, kan banyak itu capaian lokasi wisata Kampar yang meraih penghargaan nasional,”
papar Refizal.
Kabar Kampar
Mandiri Taspen Kampar Gelar Olahraga Bersama dan Cek Kesehatan Gratis
Bekawan.com -Dalam rangka memberikan kontribusi positif, serta terciptanya lingkungan masyarakat Indonesia, khususnya pensiunan yang sehat, aktif dan sejahtera, Bank Mandiri Taspen menelurkan program Tiga (3) Pilar Mantap Indonesia.
Program mantap indonesia bertujuan memberikan kontribusi positif dalam rangka terciptanya lingkungan dan masyarakat yang mantap dan sejahtera,
Salah satu 3 pilar program Mantap Indonesia adalah Mantap Sehat.
Di Kabupaten Kampar mantap sehat diwujudkan dalam bentuk olahraga dan cek kesehatan gratis yang dipusatkan di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini bekerjasama dengan Pemkab Kampar dan RS Aulia Hospital.
Kacab Mandiri Taspen Kampar Yudi menyebut bahwa kegiatan bertujuan meningkatkan derajat kesehatan dan mutu kehidupan masyarakat khususnya pensiunan untuk mencapai kondisi sehat optimal.
“Ini merupakan suatu kehormatan bagi saya atas partisipasi Bapak-Ibu Pensiunan yang luar biasa, dalam acara Mantap Sehat yang di adakan di lapangan pelajar Kampar, terimakasih juga dukungan RS Aulia Hospital dan Pemda Kampar atas lancarnya kegiatan senam sehat ini,” papar Kacab Mandiri Taspen Kampar.
Ia juga mengajak peserta untuk mewujudkan gaya hidup sehat melalui kegiatan senam sehat bersama Mantap dan menjadikan momen kegiatan Mantap sehat sebagai ajang menjaga kebugaran, mempererat silaturahmi, serta menikmati berbagai hadiah menarik terutamanya tebus murah.
“Saya akan berikan satu buah pantun buat bapak-ibu pensiunan,
Burung merpati terbang beriringan, Hinggap sebentar di pohon randu. Selamat menikmati masa pensiunan, Semoga sehat, bahagia selalu,” pungkas Yudi dalam sambutannya.
-
Kabar7 tahun agoTumpukan Uang dalam Kardus Hasil Korupsi
-
Karya Kawan4 tahun agoPermasalahan Menggunakan Media Pembelajaran Di Sekolah Dasar
-
Kabar Asik7 tahun agoTernyata Ini Filosofi Warna Seragam SD, SMP hingga SMA
-
Kabar Kampar6 tahun agoTanpa Penolakan Warga, Tim Gugus Covid Kampar Makamkan PDP Covid-19 di Gunung Sahilan
-
Kabar Asik7 tahun agoMunculnya Puluhan Ikan monster penghuni Sungai Kampar Hebohkan Warga
-
Kabar Asik8 bulan agoWarga di Kampar Tangkap Ikan Tapah Seberat 85 Kilogram
-
Kabar Asik7 tahun agoBazar MTQ Ke XXXVIII Riau Digelar Di Atas Jembatan WFC Bangkinang
-
Kabar Kampar7 tahun agoBersolek, Objek Wisata Danau Rusa Jadi Primadona
