Kabar Kampar
Tim Tabur Kejati Riau Kembali Amankan Buron Tersangka Kasus RSUD Bangkinang
Tersangka KTA saat diamankan Tim Tabur Kejati Riau. Foto : rilis/Bekawan.com
Bekawan.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang, Pria berinisial KTA diamankan Selasa (15/11/2022) malam sekitar pukul 23:00 Wib di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Kasi Penkum Kejati Riau,
Bambang Heripurwanto menjelaskan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan kepada saudara KTA yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Tersangka KTA sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019 namun yang bersangkutan tidak memenuhi / mangkir dari panggilan tersebut. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau untuk melacak keberadaan Saudara KTA, oleh karena itu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak keberadaan saudara KTA dan diketahui saudara KTA sedang berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
“Setelah diketahui keberadaan Saudara KTA berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, setelah saudara KTA berhasil diamankan saudara KTA dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa dan dititipkan di Rutan sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian saudara KTA dibawa ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Rabu (16/11/2022) pagi.
Ia menambahkan, tersangka TKA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Dan untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan, penahanan KTA mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” pungkas Bambang Heripurwanto.
Sebelumnya, Surya Darmawan tersangka lain proyek pembangunan RSUD Bangkinang yang sempat buron, menyerahkan diri, Senin (10/10/2022). Dia berdalih, delapan bulan menjadi buronan Kejati Riau dilakukannya untuk menenangkan diri.
Disisi lain, 2 Terdakwa Kasus Korupsi IRNA RSUD Bangkinang telah dijatuhi vonis dari majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru. Kedua terdakwa itu adalah Emrizal (ER) dan Abd Kadir Jaelani Djumara (AKJ).
Kedua terdakwa mendengarkan langsung putusan sidang secara virtual di Rutan Pekanbaru. Sedangkan JPU mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Selasa (18/10/2022).
Pada sidang putusan itu majelis hakim memutuskan terdakwa AKJ dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan serta pidana denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
“AKJ terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi Kasi Intel Rendi Winata, Selasa (18/10).
Kemudian, untuk terdakwa ER mejelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta pidana denda sebesar Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
“ER ini juga terbuki secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP,” jelasnya Amri.
Kabar Kampar
Kepala Bapenda Kampar Zamhur Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD
Bekawan.com – Pemkab Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyusun kajian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga masing-masing OPD memiliki terget berdasarkan potensi yang ada. Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kampar Zamhur, ST, MM dalam rapat Percepatan Penerimaan PAD kabupaten Kampar yang berlangsung di Aula Bapenda, Selasa (8/9/2026) siang.
“Pemkab Kampar melalui Bapenda sedang menginisiasi sebuah kajian bagaimana potensi daerah kita tergarap maksimal dan masing-masing OPD memiliki terget berdasarkan potensi yang ada, jadi kita bikin kajian itu baik dari sisi retribusi maupun pajak daerah,” papar Zamhur.
Dengan kajian potensi ini, Kepala Bapenda menyebut akan ada perubahan metode dalam menentukan jumlah target PAD masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahunnya.
“Jika selama ini kita selalu berdasarkan realisasi tahun sebelumnya, jika tercapai target di tahun sebelumnya, maka tahun ini di tingkatkan, jika tidak tercapai, lalu diturunkan tergetnya, kedepan tidak seperti itu lagi. Ketika kita sudah tahu potensi pajak dan retribusi daerah, tercapai atau tidak hanya satu satu indikator, ada indikator utama yaitu potensi pajak dan retribusi daerah,” papar Zamhur didepan perwakilan OPD Penghasil PAD.

Sejumlah perwakilan OPD saat mengikuti rapat yang dipimpin Kepala Bapenda Kampar.
Langkah ini, lanjut Zamhur juga akan berdampak terhadap penilaian kemampuan kepala OPD dalam memimpin instansinya. Bahwa khusus bagi OPD penghasil PAD akan sangat mudah menentukan apakah Kepala OPD tersebut berhasil atau tidak memimpin instansinya.
“Salah satunya indikatornya adalah keberhasilan merealisasikan target yang tetapkan, Bapenda Kampar juga telah memastikan bahwa saat ini target yang diberikan ke masing-masing OPD sesuai dengan potensi yang ada. Sehingga apabila tercapai, itu ada prestasi bagi kepala OPD, namun jika tidak tercapai ini tentu akan ada evaluasi dari pimpinan, karena kita telah menetapkan sesuai potensi yang ada sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Dalam acara tersebut masing-masing OPD juga memaparkan persentase target yang telah dicapai hingga peluang peningkatan PAD, mulai dari penyewaan Billboard di Diskominfo Kampar, Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga memaksimalkan potensi wisata di Kawasan Danau Rusa.
Kabar Kampar
Terpilih Aklamasi, Sekda Ardi Mardiansyah Pimpin Korpri Kampar
Bekawan.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Dr. Ardi Mardiansyah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Kampar periode masa sisa 2025 – 2030 dalam Muskablub Korpri Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (2/9/2026). Ia mendapat dukungan dari seluruh unsur Korpri kecamatan, OPD serta pengurus Korpri Kabupaten Kampar setelah ketua Korpri sebelumnya Refizal mengundurkan diri.
Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Ardi Mardiansyah. Ia menilai, secara ex officio Sekda memang memiliki posisi strategis dalam kepengurusan Korpri dan diyakini mampu membawa organisasi tersebut menjadi lebih aktif serta memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.
“Kami yakin Pak Sekda dapat membawa Korpri bekerja secara profesional, menjadi tempat mengadu dan tempat bernaung bagi seluruh ASN dan PPPK. Rangkul semuanya, jangan ada yang merasa ditinggalkan. Mari kita besarkan rumah kita bersama ini,” tegasnya.
Ia meminta kepengurusan segera disusun dengan melibatkan seluruh unsur, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan program kerja yang menyentuh kebutuhan anggota.
“Segera susun kepengurusan dan program kerja. Setelah itu kita lakukan pelantikan. Saya berharap Korpri ke depan semakin aktif, semakin besar manfaatnya dan kegiatan-kegiatannya dapat dirasakan langsung oleh anggota,” katanya.
Di balik harapannya terhadap masa depan Korpri, Ahmad Yuzar juga memberikan perhatian khusus terhadap para ASN yang memasuki masa purnabakti.
Ia mengapresiasi kepengurusan sebelumnya di bawah Ketua Korpri Refizal yang telah menghidupkan berbagai kegiatan, termasuk pemberian penghargaan, santunan dan kepedulian terhadap sesama anggota.
Menurutnya, kegiatan tersebut perlu dilanjutkan secara berkala. Sebab, setiap hari selalu ada ASN yang mengakhiri masa tugasnya setelah puluhan tahun mengabdikan diri untuk negara dan masyarakat.
“Kegiatan seperti penghargaan, santunan dan kepedulian terhadap sesama ini harus terus dilanjutkan. Bahkan kalau bisa dilakukan secara berkala, karena setiap hari ada ASN yang memasuki masa pensiun,” ujarnya.
Kabar Kampar
Ekspos Kejari Kampar: Perkara Dugaan Manipulasi Hasil Pemeriksaan di Inspektorat hingga Lanjutan KUR BRI
Bekawan.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kampar memimpin ekspos Capaian kinerja selama Tahun 2026 yang digelar Rabu (2/9/2026) sore. Sejumlah perkara diungkapkan Kajari didampingi Para Kasi di instansinya, mulai dari Perkara KUR BRI hingga perkara dugaan manipulasi hasil pemeriksaan keuangan di Inspektorat Kampar.
“Di tahun 2026 kita lakukan 2 sprin penyidikan, pertama dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pelaporan hasil pemeriksaan keuangan di Inspektorat Pemkab Kampar, dan saat ini kita dalam penyelesaian perkara KUR BRI, ditahap pertama kita telah sidangkan KUR dengan terdakwa AH cs, sebagian besar sudah inkrah, dan masih ada yang upaya hukum, akan kita selesaikan,” papar Kajari.
Kajari Kampar Dwianto Prihartono, SH, MH juga memaparkan bahwa dari kasus KUR BRI, pihaknya berhasil melakukan penyelamatan sebesar Rp. 331 juta rupiah, dan uang pengganti sebanyak Rp. 190 juta rupiah.
Namun ditanya lebih jauh terkait manipulasi laporan keuangan di Inspektorat, Kajari Kampar belum berkenan menjelaskan lebih jauh, hanya menyebut dugaan manipulasi terjadi di tahun 2025.
“Mungkin sekarang, hanya itu dulu informasi yang kami berikan. itu (perkara) di tahun 2025,” ungkap Kajari.
Selain dua kasus diatas, Kajari juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan dari bidang-bidang yang ada di instansinya, mulai dari legal asisten, LO maupun tindakan hukum lain sebanyak 4 kegiatan yaitu dengan Bapenda, termasuk pelayanan hukum lain, seperti layanan hukum gratis sebanyak 10 kegiatan serta 3 kegiatan MoU.
“Sedangkan untuk penyelamatan pemulihan keuangan negara sebesar sekitar Rp. 754 Juta rupiah,” papar Kajari.
-
Kabar8 tahun agoTumpukan Uang dalam Kardus Hasil Korupsi
-
Karya Kawan4 tahun agoPermasalahan Menggunakan Media Pembelajaran Di Sekolah Dasar
-
Kabar Asik7 tahun agoTernyata Ini Filosofi Warna Seragam SD, SMP hingga SMA
-
Kabar Kampar6 tahun agoTanpa Penolakan Warga, Tim Gugus Covid Kampar Makamkan PDP Covid-19 di Gunung Sahilan
-
Kabar Asik7 tahun agoMunculnya Puluhan Ikan monster penghuni Sungai Kampar Hebohkan Warga
-
Kabar Asik9 bulan agoWarga di Kampar Tangkap Ikan Tapah Seberat 85 Kilogram
-
Kabar Asik7 tahun agoBazar MTQ Ke XXXVIII Riau Digelar Di Atas Jembatan WFC Bangkinang
-
Kabar Kampar7 tahun agoBersolek, Objek Wisata Danau Rusa Jadi Primadona
