Connect with us

Kabar Kampar

Persiapan Kampar Tuan Rumah HKIN, Pj Bupati Kampar Rapat Bersama KI Pusat

Published

on

Pj Bupati Kamsol rapat bersama KI Pusat terkiat persiapan Kampar sebagai Tuan rumah HKIN 2023. Foto : Dokpim/Bekawan.com

Bekawan.com – Dalam rangka mematangkan persiapan Kampar sebagai Tuan rumah penyelenggaraan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN), Pj Bupati Dr H.Kamsol MM menghadiri bersama Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dalam rapat, Pj Bupati Kampar mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi dengan di selenggarakannya Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) Tahun 2023 pusatkan di Hotel Labersa Kabupaten Kampar dengan tema menyambut Pemilu tahun 2024, “kemaren saya bersama ketua sudah bertemu dengan Sekretaris Jendral Kemendagri RI dan sudah menyampaikan ke Kemendagri RI dan mereka siap mengundang seluruh gubernur seluruh Indonesia, Bupati dan Walikota Se Indonesia,” ungkapnya.

Kamsol menambahkan berdasarkan laporan Ketua KI, jika ingin mengundang Presiden atau Menteri maka yang harus datang minimal skala acara bersifat nasional atau peserta harus nasional, tetapi kalau menghadirkan lokal saja contoh se Provinsi Riau yang datang minimal di bawah Menteri, Sekjen dan Dirjen.

“Dengan berjalannya waktu kita harus mempersiapkan SK menjelang acara Hari Keterbukaan Informasi (HKI) , kalau SK dari pusat maka kami akan membentuk tim, kami yang ada di Kabupaten Kampar siap menunggu arahan karna ini adalah acara dari pusat, strategi nasional harus berkoodinasi dengan Kementrian untuk pelaksaan kegiatan ini agar kegiatan ini berjalan dengan lancar,” tambah Kamsol.

Ketua Komisi Informasi Pusat Donni Yusgiatoro berterimakasih kepada Pj Bupati Kamsol karena Kabupaten Kampar sebagai tuan rumah di tahun 2023 atas pelaksanaan acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) tahun 2023.

Tujuan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) untuk memperingati lahirnya undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan pada 30 April 2008.

Undang-undang ini mulai diimplementasikan di Indonesia pada 30 April 2010, dengan adanya undang-undang KIP, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola badan publik.

Badan publik merupakan lembaga negara dan badan lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri, mari kita menjalankan berkomitmen kuat untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan badan publik.

Lahirnya Undang –Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang ketebukaan Informasi Publik menandai adanya upaya dari Negara untuk memberikan pemenuhan Hak asasi manuasia dalam hal memperoleh Informasi Publik, untuk menandai itu pada Tanggal 30 April dijadikan sebagai Hari Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan adanya peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dan badan public dalam mewujudkan trasparansi dan keterbukaan akutanbilitasnya sehingga dalam setiap pelayanan informasi kepada masyarakat lebih response,cepat,tepat dan sederhana,” ungkap Ketua KI Pusat.

Ketebukaan Informasi Publik sebagai Hak Asasi, lanjunya merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia, dalam rangka pemenuhan hak individu atas informasi public merupakan aspek penting dari sebuah demokrasi, dengan adanya Pemeintahan yang tebuka dapat mempresentasikan sebuah Pemerintah yang jujur, akuntabel dan memperhatikan aspirasi masyarakatnya, masih adanya persoalan dalam implementasi ketebukaan inormasi di badan public akan berpengaruh langsung pada tujuan yang akan dicapai UU KIP.

Kemudian hal tesebut akan menentukan arus informasi public dan komunikasi pemerintah dengan masyarakay, keterbukaan informasi di Indonesia dimaniestasikan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang ketebukaan informasi tidak jauh bebeda dengan yang digunakan World Justice Project. Keterbukaan badan public pemerintah dapat di lihat dari tiga kategori yaitu bagaimana badan public mempublikasikan informasi, bagaimana badan public menyediakan informasi, bagaimana bentuk layanan badan public, baik informasi langsung maupun layanan pengaduan, keberatan dan banding.

Turut hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Ketua Komisi Informasi Pusat Donni Yusgiatoro, Komisioner Handoko Agung Saputro, Plt Sekretaris KIP Nunik Purwanti, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan dan Pengembangan Daerah Ardi Mardiansyah.S.STP, MSi, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Yuricho Erfil.S.STP, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpiann Irwan AR dan seluruh anggota Komisi Informasi Pusat.

Kabar Kampar

Partisipasi Masyarakat Meningkat, Penerimaan Pajak Samsat Bangkinang Capai 62,12 Persen

Published

on

By

Bekawan.com — Kinerja penerimaan pajak daerah pada Unit Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, menunjukkan capaian positif hingga periode 31 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan realisasi penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2026, total penerimaan yang berhasil dihimpun UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang mencapai Rp37.136.248.963, atau sekitar 62,12 persen dari target penerimaan sebesar Rp. 59.784.647.700

Capaian tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak daerah, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk PKB, realisasi penerimaan hingga Agustus 2026 mencapai Rp22.700.878.815, atau 64,44 persen dari target tahunan sebesar Rp35.230.355.890.

Sementara itu, penerimaan BBNKB telah mencapai Rp12.156.362.436, atau 57,82 persen dari target sebesar Rp21.025.783.358.

Kemudian, penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) tercatat sebesar Rp2.270.996.215, atau 65,54 persen dari target Rp3.465.188.519.

Adapun Pajak Alat Berat telah terealisasi sebesar Rp8.011.497, atau 12,65 persen dari target yang tercantum dalam laporan sebesar Rp63.319.932,67.

Selain penerimaan pajak utama tersebut, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang juga mencatat penerimaan dari sektor lainnya. Di antaranya pendapatan denda PKB sebesar Rp189.793.754, denda BBNKB sebesar Rp3.957.717, serta sumbangan pihak ketiga sebesar Rp227.140.000.

DORONG KEWAJIBAN & KEPATUHAN PAJAK

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang Bapenda Provinsi Riau, Ade Syaputra, SE, M.Si, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran serta dukungan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, peningkatan penerimaan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Ade.

Ia menambahkan, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta melakukan berbagai upaya untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Terlebih, Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi Provinsi Riau dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Berbagai kemudahan dan program perpajakan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Dengan realisasi sebesar Rp. 37,13 miliar atau 62,12 persen, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang optimistis penerimaan pajak daerah masih dapat terus ditingkatkan hingga akhir Tahun Anggaran 2026.

“Target kita bukan hanya mengejar angka penerimaan, tetapi bagaimana membangun kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak merupakan bentuk gotong royong untuk membangun Riau,” tutup Ade.

Continue Reading

Kabar Kampar

Dihadiri Ketua LAMR, Yayasan Uma Sakola Taja Bedah Buku Usman Datuok Dubalang Kayo

Published

on

Penulis Buku Usman Datuok Dubalang Kayo Ilham Afandi dan Andika Ilahi dan Ketua LAMR foto bersama serta peserta Bedah Buku.

Bekawan.com – Yayasan Uma Sakolah menggelar Bedah Buku Usman Datuok Dubalang Kayo karya Ilham Afandi dan Andika Ilahi yang digelar di Awenk Coffee Shop, Ahad (30/8/2026) sore dan dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Sri H. Taufik Ikram Jamil sebagai pembicara.

Dalam paparannya, Budayawan yang akrab disapa TIJ ini mengapresiasi anak muda Kampar yang menunjukkan kepedulian terhadap sejarah dan mampu menghadirkan karya yang luar biasa.

“Saya baca hingga larut malam buku Usman Datuok Dubalang Kayo ini, dan membuat saya terkagum-kagum akan isinya, kedepan kita harus berkolaborasi dalam menulis karya-karya sejarah Riau,” ucapnya.

Buku Usman Datuok Dubalang Kayo.

Sementara itu, Dua Penulis Kampar Ilham Afandi dan Andika Ilahi yang juga hadir sebagai pembicara dalam cara tersebut, memaparkan ketelitian dan proses mengumpulkan data-data formil serta menguraikan secara gamblang didepan peserta yang hadir bagaimana perlawan rakyat Kampar mempertahankan wilayahnya dan perjuangan Usman Datuok Dubalang Kayo melawan penjajah.

“Salah satu sumber penting adalah terdapat dalam karya J.W IJzerman, Dwars Door Sumatera (1895) dalam laporannya tentang perjalanan dari pantai timur ke pedalaman, IJzerman menyebut bahwa wilayah V Koto Kampar adalah daerah yang tidak mudah dilalui oleh bangsa Eropa karena kerasnya perlawanan penduduk,” papar Penulis Andika Ilahi.

Ketua Yayasan Uma Sakola foto bersama Ketua LAMR TIJ dan Penulis Ilham Afandi.

Penulis Ilham Afandi juga mengungkapkan bahwa gugurnya Usman Datuok Dubalang Kayo juga tercatat dalam tabloid militer Belanda. “Berdasarkan arsip Tabloid Militer PIL, Schetsen naar herinneringen van Een oud aindisch officier van gezondheid, Indie: Geillustreerd Tijdschrift voor Nederland en Kolonien, jilid ke-9 24 (17 Februari 1926), disebutkan bahwa Usman Datuok Dubalang Kayo gugur dipenggal bersama Karim Datuok Saibu Gaghang, Taiban Datuok Bandaro Sati dan Saleh Datuok Si Ampang Langkah pada 28 Agustus 1899, hari yang sama saat Gadulo Datuok Tabano lebih dulu gugur,” ungkap Ilham kepada Moderator Ari Amrizal dan peserta yang hadir.

Acara yang juga disiarkan di Radio Swara Kampar 103,8 FM ini urut dihadiri sejarawan Kampar Dr. HC Abdul Latif Hasyim, MM Dt. Bagindo beserta sejumlah Datuok, Kabid PIKP Diskominfo Kampar Bambang, M.Si, Ketua Yayasan Uma Sakola Herman Thamrin, Direktur Salmah Publishing, Siti Salmah, serta jajaran Pengurus Palangka Project.

Continue Reading

Kabar Kampar

Demi Program Pembebasan Pajak Kendaraan, Samsat Bangkinang Tambah Jam Operasional 

Published

on

Warga Kampar memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kenderaaan bermotor dan penghapusan sanksi administrasi di Samsat Bangkinang

Bekawan.com – UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) resmi melaksanakan Program Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Program ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 511/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69 sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, SE., M.Si, mengajak seluruh masyarakat di wilayah kerja Samsat Bangkinang untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan agar segera datang ke Samsat Bangkinang selama periode program berlangsung. Jangan lewatkan kesempatan ini karena cukup membayar kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat memperoleh pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi,” ujar Ade Syaputra, Sabtu (1/8/2026).

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Samsat Bangkinang juga melakukan penyesuaian jam pelayanan sebagai berikut:

* Senin–Kamis: Pelayanan pukul 08.00–15.00 WIB.

* Jumat: Pelayanan pukul 08.00–11.30 WIB.

* Sabtu: Pelayanan pukul 08.00–13.00 WIB.

Samsat Bangkinang telah menyiapkan seluruh petugas pelayanan agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat berlangsung cepat, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Melalui program ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, jumlah kendaraan yang menunggak dapat berkurang, serta penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat terus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan Provinsi Riau.

Ayo manfaatkan kesempatan emas ini!

Datang ke Samsat Bangkinang mulai 1–31 Agustus 2026 dan segera lunasi kewajiban pajak kendaraan Anda. Jangan sampai kesempatan pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi ini terlewat.!!

Continue Reading

Trending