Connect with us

Kabar Kampar

Pj Firdaus Sampaikan Pesan untuk Perusahaan saat Pimpin Rakor di Bappeda

Published

on

Pj. Bupati Firdaus memimpin rapat didampingi Kepala Bappeda. Foto : Ari/Bekawan.com

Bekawan.com – Penjabat Bupati Kampar memimpin Rapat Sinkronisasi Program Kegiatan Perencanaan Pembangunan Kecamatan yang diselenggarakan di Aula Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (24/7/2023).

Rapat ini dipimpin Langsung oleh Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus didampingi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah dan diikuti oleh seluruh Camat.

Dalam laporannya, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ardi Mardinsyah mengatakan bahwa dalam rangka untuk menjadikan Kabupaten Kampar yang 0 Kemiskinan ekstrem, Kabupaten Kampar dari Data P3KE jumlah masyarakat miskin ekstrem Kabupaten Kampar sebanyak 14.153 KK dan 73. 432 Jiwa dan ini sudah dilakukan verifikasi dan validasi data yang dibuktikan dengan hasil musyawarah kecamatan/desa.

“Diperoleh jumlah hasil verifikasi sebanyak 3.517 Kepala Keluarga miskin ekstrim ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 050-462/V/2023,” ungkapnya.

kepala Bappeda Juga mengatakan, intervensi Program pengentasan antara lain budget sharing Provinsi Riau dengan Kabupaten Kampar untuk BLT, Penganggaran Untuk program pengentasan kemiskinan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan APBD tahun 2024.

Dalam arahannya, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus mengatakan bahwa adapun tujuan rapat ini dan pembangunan daerah adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah, dalam rangka yang pertama yaitu untuk mendongkrak PAD, yang kedua merupakan dalam arahan Gubernur Riau untuk ada penambahan biaya operasional kecamatan.

“Untuk itu Insyaallah APBD-P ini saya usahakan menambah biaya operasional untuk Kecamatan dan ini yang bisa saya usahakan semoga terealisasi,” ungkapnya.

Firdaus juga mengatakan, dalam rangka untuk melihat kondisi Kecamatan desa, dirinya akan melaksanakan kunjungan ke kecamatan untuk melihat bagaimana permasalahan-permasalahan di kecamatan masing-Masing sehingga kalau ada kendala-kendala segera bisa di antisipasi.

“Selanjutnya, dalam rangka untuk mendorong PAD kita, saya sudah menyampaikan kepada Dinas PTSP terkait perusahaan yang ada di kabupaten Kampar, saya ingin melihat terkait perizinan dan Izin ini saya harap diverifikasi kembali,” tegas Firdaus.

Ia menegaskan kepada camat-camat untuk menyurati Perusahaan-Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar untuk dapat memenuhi Izin.

“Dan terkait izin ini juga saya minta kepada camat masing masing wilayah untuk melaporkan Izin perusahan kepada saya paling lama 1 minggu sehingga terkait PAD ini bisa kita dongkrak sama-sama, karena Perusahaan ini juga sangat penting untuk mensejahterakan masyarakat kita,” ungkapnya.

Pj Bupati Kampar juga mengatakan, Keterlibatan perusahaan-perusahaan yang berusaha di Kabupaten Kampar merupakan hal yang sangat penting, karena dalam membangun daerah bukan hanya tugas pemerintah saja, namun perusahaan di suatu daerah tidak terlepas menjadi bagian bersama-sama dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka membangun daerah.

Kabar Kampar

KPK Tangkap Tiga Kades Bersama Bupati Terkait Jabatan Perangkat Desa

Published

on

Tersangka korupsi. Foto : KPK go.id

Bekawan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026).

Dalam kegiatan ini, KPK menetapkan dan menahan 4 orang sebagai tersangka, termasuk SDW (Bupati Pati Periode 2025-2030), YON Kades Karangrowo, JION Kades Arumanis dan JAN Kepala Desa Sukorukun.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2026) malam mengungkapkan bahwa para Kades ini juga merupakan timses Bupati.

“SDW bersama-sama timses atau orang-orang kepercayaannya unjk meminta sejumlah urang kepada calon perangkat desa. Prangkat desa aja dimintain uang, biasanya kan eselon II (yang dimintain,red), untuk memuluskan rencananya maka ditunjuk beberapa kepala desa yang dikenal sebagai tim 8,” ujar Asep.

Uang hasil korupsi yang diamankan penyidik KPK. Foto : KPK.go.id

Praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya merusak prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga menciptakan potensi korupsi yang dapat merugikan seluruh pihak dan merusak akuntabilitas.

“KPK terus berupaya memutus mata rantai korupsi yang terjadi di pemerintah desa, melalui program Desa Antikorupsi untuk membangun transparansi & partisipasi masyarakat desa dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembangunan wilayah desa,” ucapnya.

Hingga 18 Januari 2026, KPK menyebut bahwa para tersangka telah berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 2,6 Miliar rupiah.

Continue Reading

Kabar Kampar

Polres Kampar Amankan Alat Berat dan Pelaku Galian C

Published

on

Polisi mengamankan alat berat milik pelaku galian C.

Bekawan.com – Satreskrim Polres Kampar melaksanakan Patroli terkait tindak pidana penambangan batu dan pasir yang tidak memiliki izin yang sah di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Kamis (15/1/2026) sekira pukul 14.55 Wib.

“Dari patroli ini berhasil kita amankan dua pekerja alat berat yaitu AY (47) warga Desa Kualu dan AR (25) warga Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Dari penangkapan ini berhasil juga kita amankan barang bukti yaitu, alat berat merk Hitachi 210 5G warna oren beserta kunci kontak, sebatang pipa paralon ukuran 6 inch x 8 meter, saringan pemisah batu dan pasir yang terbuat dari besi angker, buku Faktur Penjualan PT. Desha Rafizqy Tambang, buku nota penjualan merk paperline warna biru dan buku catatan pembelian pasir dan batu merk OAKEY warna biru motif kotak kotak.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Awal mulanya penangkapan ini saat saat anggota Reskrim Polres Kampar bersama Babinsa Desa Suangi Pinang Sertu Dasrianto melakukan patroli terhadap adanya penambangan ilegal di Desa Sungai Pinang.

“Usia terima laporan tersebut langsung ke TKP. Disana kita menemukan alat berat sedang bekerja dan langsung mengamankan kedua pelaku,”ungkap AKP Gian.

Kemudian anggota sat reskrim Polres kampar langsung membawanya ke Polres. “Pelaku kita jeratan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 55 KUH. Pidana,” pungkas Kasat.

Continue Reading

Kabar Kampar

Didampingi Plt. Kadis PUPR, Wabup Misharti Tinjau Progres Rehab Masjid Al-Ihsan – Markaz Islamy

Published

on

Wabup Misharti didampingi Plt. Kadis PUPR Kampar meninjau progres rehab Islamic Canter Masjid Al-Ihsan.

Bekawan.com – Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti meninjau progres rehabilitasi Islamic Canter Masjid Al-Ihsan Kabupaten Kampar, guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang telah ditetapkan, Rabu (14/1/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Wabup Misharti didampingi oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afrudin Amga, beserta jajaran teknis. Mereka meninjau beberapa bagian bangunan yang sedang dalam proses perbaikan, termasuk struktur utama, bagian interior, serta fasilitas pendukung masjid.

Pada kesempatan itu disampaikan bahwa proyek rehabilitasi Masjid Al-Ihsan mendapatkan penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari kerja. Penambahan ini diberikan agar pihak pelaksana dapat menyelesaikan seluruh item pekerjaan dengan lebih maksimal dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Wabup Misharti menegaskan pentingnya kualitas dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia berharap dengan adanya tambahan waktu ini, seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ada lagi kendala yang berarti di lapangan.

“Masjid Al-Ihsan Markaz Islamy ini merupakan salah satu pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat Kampar. Karena itu, kita berharap rehabilitasi ini dapat diselesaikan sesuai dengan target dan menghasilkan bangunan yang lebih nyaman, aman, dan representatif bagi umat,” ujar Misharti.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR, Afrudin Amga menyebut pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan teknis agar proses rehabilitasi berjalan sesuai dengan rencana kerja. Ia juga memastikan bahwa kontraktor pelaksana telah diminta untuk memaksimalkan sumber daya selama masa tambahan waktu yang diberikan.

Continue Reading

Trending