Connect with us

Kades

Pj Sekda Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Sendayan

Published

on

Bekawan.com – Pasca pembukaan 4 Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang setinggi 150 cm, Senin (13/5/2024) lalu langsung berdampak terhadap naiknya permukaan air didaerah sehingga merendam sejumlah rumah warga di Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, Selasa (14/5).

Untuk memastikan kondisi warga yang terdampak, Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar langsung melakukan peninjauan banjir serta memberikan bantuan di desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara Selasa siang.

Bantuan berupa beras tersebut diserahkan kepada masyarakat yang terdampak banjir dengan tujuan meringan beban masyarakat serta bentuk kepedulian pemerintah dalam Penanganan dampak bencana.

“Bantuan ini sudah disiapkan oleh pemerintah Kabupaten Kampar yang sebelumnya telah melaksanakan mitigasi bencana. Sejak awal kita sudah mempersiapkan kondisi-kondisi ini, apalagi curah hujan yang begitu deras,” ucap Ahmad Yuzar.

Kehadiran Pj Sekda Kampar disambut langsung oleh Masyarakat Desa Sendayan Kampar Utara yang didampingi Camat Kampar Utara Riska Jonita, Kadis Sosial Zamzami, Kadis Perkebunan Marhalim serta Kades Sendayan Marlis dengan menyalurkan bantuan berupa beras serta mie instan.

Ahmad Yuzar memaparkan Pemerintah Kabupaten Kampar selalu berkomunikasi untuk memantau bagaimana kondisi masyarakat yang terdampak banjir sehingga langsung cepat salurkan bantuan untuk masyarakat.

“Semoga dengan kebersamaan ini, kepedulian untuk saling berbagi mampu membantu dan meringankan beban masyarakat, tentu kami sebagai pengayom masyarakat tidak akan pernah diam sehingga masyarakat selalu bersemangat dengan ujian ini,” tutupnya.

Camat Kampar Utara Riska Jonita dalam laporannya menyebutkan ada lebih kurang 30 KK yang terkena dampak banjir di Kecamatan yang ia pimpin. (Aa)

 

 

 

 

 

 

 

 

Continue Reading

Kabar Kampar

Desa di Kampar akan Jadi Tuan Rumah Pelatihan KDMP se-Riau

Published

on

Kades Puga Syofian Majosati menyambut kedatangan Yulian Satya Nugroho.

Bekawan.com – Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar akan menjadi tuan rumah pelatihan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Se‑Provinsi Riau. Wacana itu dibahas dalam kunjungan Koordinator Pelatihan KDMP Provinsi Riau dari Balai Kementerian Desa PDTT Lampung Yulian Satya Nugroho, Jumat (10/4/2026) pagi

Kedatangan Yulian Nugroho disambut Kepala Desa Pulau Gadang Syofian Majosati bersama jajaran aparatur desa dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Pulau Gadang. Suasana akrab langsung terasa sejak rombongan tiba di kantor desa.

Dalam pertemuan tersebut, Yulian menyampaikan rencana strategis: Desa Pulau Gadang akan menjadi tuan rumah pelatihan KDMP se‑Provinsi Riau. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pengurus koperasi desa dalam manajemen usaha, digitalisasi layanan, dan pengembangan unit usaha produktif.

“Pulau Gadang kami nilai siap secara kelembagaan dan semangat kolaborasi. Koperasi Merah Putih di sini tumbuh cepat, dan dukungan Pemdes sangat kuat. Ini modal penting untuk jadi pusat belajar KDMP di Riau,” ujar Bapak Yulian.

Kepala Desa Syofian menyambut baik rencana itu. Baginya jadi tuan rumah menjadi peluang besar bagi pengurus koperasi dan pelaku usaha desa untuk naik kelas. “Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Pulau Gadang,” katanya.

Pelatihan KDMP tingkat provinsi ini dijadwalkan melibatkan perwakilan koperasi desa dari seluruh kabupaten/kota di Riau. Selain materi kelas, peserta akan diajak melihat langsung praktik baik Koperasi Merah Putih Pulau Gadang, mulai dari unit simpan pinjam, klinik desa, hingga apotek koperasi yang sedang dirintis bersama BPJS Kesehatan.

Kunjungan ditutup dengan foto bersama dan tinjauan singkat ke kantor Koperasi Merah Putih. Semangat baru untuk koperasi desa Riau, dimulai dari Pulau Gadang.

Continue Reading

Kabar Kampar

KPK Tangkap Tiga Kades Bersama Bupati Terkait Jabatan Perangkat Desa

Published

on

Tersangka korupsi. Foto : KPK go.id

Bekawan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026).

Dalam kegiatan ini, KPK menetapkan dan menahan 4 orang sebagai tersangka, termasuk SDW (Bupati Pati Periode 2025-2030), YON Kades Karangrowo, JION Kades Arumanis dan JAN Kepala Desa Sukorukun.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2026) malam mengungkapkan bahwa para Kades ini juga merupakan timses Bupati.

“SDW bersama-sama timses atau orang-orang kepercayaannya unjk meminta sejumlah urang kepada calon perangkat desa. Prangkat desa aja dimintain uang, biasanya kan eselon II (yang dimintain,red), untuk memuluskan rencananya maka ditunjuk beberapa kepala desa yang dikenal sebagai tim 8,” ujar Asep.

Uang hasil korupsi yang diamankan penyidik KPK. Foto : KPK.go.id

Praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya merusak prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga menciptakan potensi korupsi yang dapat merugikan seluruh pihak dan merusak akuntabilitas.

“KPK terus berupaya memutus mata rantai korupsi yang terjadi di pemerintah desa, melalui program Desa Antikorupsi untuk membangun transparansi & partisipasi masyarakat desa dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembangunan wilayah desa,” ucapnya.

Hingga 18 Januari 2026, KPK menyebut bahwa para tersangka telah berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 2,6 Miliar rupiah.

Continue Reading

Kabar Asik

Macam-macam Pajak Pusat

Published

on

Petugas KPP Pratama Bangkinang memaparkan tentang pajak pusat di radio swarakampar.

Bekawan.com – Banyak orang yang masih Maslah kaprah soal pajak, termasuk terkait beda Pajak Pusat dan daerah, Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menjelaskan bahwa Pajak pusat itu adalah pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, alias Negara, melalui lembaga yang namanya “Direktorat Jenderal Pajak”, kalau yang urusan cukai dan impor, dikelola juga oleh “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

“Nah, itu tuh yang suka disebut orang pajak negara, padahal ya, semua pajak itu buat negara, tapi pengelolaannya beda. Pusat punya wewenang sendiri, daerah juga punya. Pajak pusat itu biasanya dikenakan secara nasional. Artinya, peraturan dan sistemnya berlaku buat seluruh Indonesia, nggak peduli kamu tinggal di Jakarta, Papua, atau Medan atau di Kampar,” papar Petugas dari KPP Pratama Bangkinang, Izhaty dalam program Radio Talkshow Swara Kampar, Rabu (10/2025).

“Pajak pusat itu diantaranya Pajak Penghasilan (PPh). Ini pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi maupun badan usaha. Misalnya: Kamu kerja kantoran dan gajimu di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka kamu akan kena PPh, atau kamu punya usaha, buka warung, dan untung bersihnya cukup besar—itu juga bisa kena PPh, sesuai kategori,” jelasnya.

Saat ditanya Host terkait pekerja yang digaji pas-pasan apakah dipajakin?, Perempuan berkerudung ini sontak menjawab tidak, “nggak dong, Pemerintah juga adil. Kalau pendapatan mu belum cukup, kamu bebas dari pajak penghasilan. Tapi begitu kamu sudah mampu, ya kamu ikut nyumbang negara,” terangnya dalam talkshow yang dikemas santai tersebut.

Izzaty juga memaparkan bahwa selain, PPh, pajak pusat lainnya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), “ini yang sering banget kita temuin. Setiap kali beli barang atau jasa, kamu kena PPN 11% (per September 2025, masih 11%). Contoh: beli kopi, beli baju di mall, beli perabotan rumah, pokoknya kalau tokonya PKP (Pengusaha Kena Pajak), pasti ada PPN-nya,” terang perempuan yang akrab disapa Zaty ini.

Ia mencontohkan, saat membeli baju kaos oblong Rp. 100.000 rupiah, akan ada PPn sebesar Rp. 11. 000, tapi pembeli tidak perlu ribet menghitung, tinggal bayar sesuai nota, nanti Pengusahanya yang punya kewajiban setor PPn ke negara.

Yang ketiga, yang termasuk Pajak pusat adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ini adalah pajak khusus buat barang-barang mahal—kayak mobil sport, jam tangan mewah, yacht, pesawat pribadi dan barang-barang mewah lainnya.

“Ini penting dan menjadi gambaran bahwa prinsipnya pajak itu adil. Yang mampu bayar lebih, ya kontribusi pajaknya juga lebih besar,” celetuk Izzaty.

Yang keempat ada, Cukai. Cukai itu dikenakan atas barang-barang tertentu yang penggunaannya perlu dikendalikan, seperti: Rokok dan Minuman beralkohol.

“Cukai itu juga jadi sumber pemasukan penting. Dan menariknya, sebagian dari cukai hasil tembakau ini dibagi ke daerah untuk program kesehatan, seperti kampanye berhenti merokok,” lanjutnya.

Pajak pusat yang kelima adalah Pajak Bumi dan Bangunan – Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan. “Ini beda sama PBB biasa yang dibayar ke daerah. Kalau kamu punya lahan luas untuk kebun sawit atau tambang besar, itu masuk pajak pusat,” ujarnya.

Izzaty juga menyebut alasan kenapa pajak pusat harus dikelola oleh negara, bukan diserahkan saja ke daerah. Menurutnya ada pajak yang sifatnya nasional, cakupannya luas, dan butuh pengelolaan terpusat, contohnya: Pajak penghasilan dari perusahaan multinasional, PPN dari jual beli barang antar provinsi, Cukai yang harus dikontrol ketat karena efek sosialnya. Dengan dikelola pusat, bisa lebih adil, karena daerah yang miskin bisa tetap mendapat bagian pembangunan. Dana bisa disebar secara merata. Sistemnya lebih efisien dan pengawasannya terstandar,” paparnya.

 

 

 

 

Continue Reading

Trending