Connect with us

Kabar Kampar

Bersama Pj. Bupati Hambali, Kadis Pertanian Zoom Meeting Tim Pengendalian Inflasi Kemendagri

Published

on

Kadis Pertanian bersama Kepala OPD lainnya mengikuti rakor via zoom meeting dengan Kemendagri.

Bekawan.com – Bersama Penjabat (Pj) Bupati Hambali, Kadis Pertanian Kampar Nur Ilahi Ali mengikuti zoom meeting bersama tim pengendalian inflasi Daerah Bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) yang dipimpin langsung oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di wakili oleh Plt Sekjen Komjen Pol Drs.Tomsi Tohir.M.Si Ruang Vidcon Lantai II Kantor Bupati Kampar, Senin (27/5/2024).

Turut hadir dalam Rakor ini diantaranya Deputi Bappenas, BPS Pusat, Badan Pangan Nasional, Bulog dan diikuti oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dan sejumlah kepala OPD Kampar terkait.

Dalam arahannya Penjabat (Pj) Bupati Kampar Hambali menyampaikan bahwa Kampar terus berupaya dalam mengendalikan inflasi memberikan dampak yang signifikan terhadap penurunan angka inflasi dari bulan ke bulan.

Dengan demikian untuk mengatasi tingginya inflasi disebabkan oleh meningkatnya harga pada beberapa kelompok kebutuhan seperti bahan pokok, makanan, minuman dan tembakau dimana kondisi ini bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan.

“Pemerintah Kabupaten Kampar juga selalu melakukan pasar murah disetiap kecamatan , yang mana pasar murah ini meliputi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan tingginya harga bahan pokok,” ungkap Hambali.

Dalam rangka pengendalian inflasi Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus berupaya maksimal melakukan upaya konkrit serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait supaya selalu menekan angka Inflasi demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, Plt Sekjen Komjen Pol Drs.Tomsi Tohir. mengharapkan seluruh Kepala Daerah dapat mengoreksi perkembangan kenaikan Inflasi dan dapat berpedoman dengan tetangga daerahnya.

“Pada rakor kali ini diharapkan dapat berfokus pada kenaikan harga komoditas di minggu ke tiga mei ini, sehingga dapat mencari solusi terbaik dalam penanganannya. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat benar-benar dijalankan sesuai dengan laporan yang di sampaikan melalui wasinflasi.kemendagri.go.id,” ungkapnya.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa memaparkan data terkait tinjauan inflasi dan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu ketiga bulan Mei tahun 2024.

“Berdasarkan Pemantauan harga SP2KP pada Minggu kedua mei 2024 beberapa komoditas pangan harganya meningkat dan perlu di waspadai karena terjadi penambahan jumlah Kabupaten/Kota yang mengalami kenaikan harga adalah Bawang, Cabai Merah, Gula Pasir, Bawang Putih dan Telur Ayam Ras. Sementara itu, harga beras terus mengalami penurunan sampai dengan minggu ketiga mei 2024.” jelasnya. (Ad)

Kabar Kampar

KPK Tangkap Tiga Kades Bersama Bupati Terkait Jabatan Perangkat Desa

Published

on

Tersangka korupsi. Foto : KPK go.id

Bekawan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026).

Dalam kegiatan ini, KPK menetapkan dan menahan 4 orang sebagai tersangka, termasuk SDW (Bupati Pati Periode 2025-2030), YON Kades Karangrowo, JION Kades Arumanis dan JAN Kepala Desa Sukorukun.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2026) malam mengungkapkan bahwa para Kades ini juga merupakan timses Bupati.

“SDW bersama-sama timses atau orang-orang kepercayaannya unjk meminta sejumlah urang kepada calon perangkat desa. Prangkat desa aja dimintain uang, biasanya kan eselon II (yang dimintain,red), untuk memuluskan rencananya maka ditunjuk beberapa kepala desa yang dikenal sebagai tim 8,” ujar Asep.

Uang hasil korupsi yang diamankan penyidik KPK. Foto : KPK.go.id

Praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya merusak prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga menciptakan potensi korupsi yang dapat merugikan seluruh pihak dan merusak akuntabilitas.

“KPK terus berupaya memutus mata rantai korupsi yang terjadi di pemerintah desa, melalui program Desa Antikorupsi untuk membangun transparansi & partisipasi masyarakat desa dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembangunan wilayah desa,” ucapnya.

Hingga 18 Januari 2026, KPK menyebut bahwa para tersangka telah berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 2,6 Miliar rupiah.

Continue Reading

Kabar Kampar

Polres Kampar Amankan Alat Berat dan Pelaku Galian C

Published

on

Polisi mengamankan alat berat milik pelaku galian C.

Bekawan.com – Satreskrim Polres Kampar melaksanakan Patroli terkait tindak pidana penambangan batu dan pasir yang tidak memiliki izin yang sah di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Kamis (15/1/2026) sekira pukul 14.55 Wib.

“Dari patroli ini berhasil kita amankan dua pekerja alat berat yaitu AY (47) warga Desa Kualu dan AR (25) warga Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Dari penangkapan ini berhasil juga kita amankan barang bukti yaitu, alat berat merk Hitachi 210 5G warna oren beserta kunci kontak, sebatang pipa paralon ukuran 6 inch x 8 meter, saringan pemisah batu dan pasir yang terbuat dari besi angker, buku Faktur Penjualan PT. Desha Rafizqy Tambang, buku nota penjualan merk paperline warna biru dan buku catatan pembelian pasir dan batu merk OAKEY warna biru motif kotak kotak.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Awal mulanya penangkapan ini saat saat anggota Reskrim Polres Kampar bersama Babinsa Desa Suangi Pinang Sertu Dasrianto melakukan patroli terhadap adanya penambangan ilegal di Desa Sungai Pinang.

“Usia terima laporan tersebut langsung ke TKP. Disana kita menemukan alat berat sedang bekerja dan langsung mengamankan kedua pelaku,”ungkap AKP Gian.

Kemudian anggota sat reskrim Polres kampar langsung membawanya ke Polres. “Pelaku kita jeratan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 55 KUH. Pidana,” pungkas Kasat.

Continue Reading

Kabar Kampar

Didampingi Plt. Kadis PUPR, Wabup Misharti Tinjau Progres Rehab Masjid Al-Ihsan – Markaz Islamy

Published

on

Wabup Misharti didampingi Plt. Kadis PUPR Kampar meninjau progres rehab Islamic Canter Masjid Al-Ihsan.

Bekawan.com – Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti meninjau progres rehabilitasi Islamic Canter Masjid Al-Ihsan Kabupaten Kampar, guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang telah ditetapkan, Rabu (14/1/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Wabup Misharti didampingi oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afrudin Amga, beserta jajaran teknis. Mereka meninjau beberapa bagian bangunan yang sedang dalam proses perbaikan, termasuk struktur utama, bagian interior, serta fasilitas pendukung masjid.

Pada kesempatan itu disampaikan bahwa proyek rehabilitasi Masjid Al-Ihsan mendapatkan penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari kerja. Penambahan ini diberikan agar pihak pelaksana dapat menyelesaikan seluruh item pekerjaan dengan lebih maksimal dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Wabup Misharti menegaskan pentingnya kualitas dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia berharap dengan adanya tambahan waktu ini, seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ada lagi kendala yang berarti di lapangan.

“Masjid Al-Ihsan Markaz Islamy ini merupakan salah satu pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat Kampar. Karena itu, kita berharap rehabilitasi ini dapat diselesaikan sesuai dengan target dan menghasilkan bangunan yang lebih nyaman, aman, dan representatif bagi umat,” ujar Misharti.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR, Afrudin Amga menyebut pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan teknis agar proses rehabilitasi berjalan sesuai dengan rencana kerja. Ia juga memastikan bahwa kontraktor pelaksana telah diminta untuk memaksimalkan sumber daya selama masa tambahan waktu yang diberikan.

Continue Reading

Trending