Connect with us

Kabar Kampar

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAMPAR

Published

on

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAMPAR

PENGUMUMAN

NOMOR : 289/PL.02.2-Pu/1401/2024

TENTANG

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1)Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang PencalonanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1118 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 menetapkan bahwa persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilupada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 yaitu dapat mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati apabila memperoleh suara sah paling sedikit 34.261(tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh satu) berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kampar.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati danWakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu,28 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. Hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat: Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jl. Tuanku Tambusai No. 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atasatau sederajat;
d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatanyang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5(lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporanpajak pribadi;
m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calonterpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai PolitikPeserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Kampar;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai PolitikPeserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK,melaluipranala/link https://bit.ly/3XeegsT .
7. KPU Kabupaten Kampar membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten KamparTahun 2024. Untuk Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: kpukabkampar@gmail.com
b. Nomor : 0812-7088-8521 (Fitri Andriani) Nomor : 0853-6325-9027 (Fitri Ayu Ningsih)

atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Kamparyang beralamat di Jl. Tuanku Tambusai Nomor 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Dikeluarkan di Bangkinang
pada tanggal 24 Agustus 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar

ANDIPUTRA

Continue Reading

Kabar Kampar

Bupati Ahmad Yuzar Kembali Lakukan Monitoring Penerapan WFH

Published

on

Bekawan.com – Bupati Kampar Ahmad Yuzar kembali melakukan monitoring pelaksanaan Work From Home (WFH) di Lingkungan Pemkab Kampar, Jumat (17/4/2026) pagi, sejumlah OPD menjadi pilihan acak Ahmad Yuzar dalam menindaklanjuti SE Kemendagri tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kampar didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Dr.Ardi Mardiansyah, Inspektur Kabupaten Kampar, Muhammad Irsyad, Kepala BKPSDM Riedel Fitri serta sejumlah Kepala OPD.

Monitoring dilakukan dengan menggunakan sepeda dan sepeda motor sebagai bentuk implementasi efisiensi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih hemat energi, sehat, dan ramah lingkungan.

Adapun OPD yang menjadi lokasi monitoring antara lain Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar, Puskesmas Bangkinang Kota, PTSP, DPPKBP3A, Kantor Camat Bangkinang, serta Puskesmas Laboy Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap mengedepankan produktivitas, disiplin, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami penurunan. Transformasi budaya kerja ini harus dimaknai sebagai peningkatan kinerja, bukan sebaliknya,” ujar Ahmad Yuzar.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan oleh masing-masing pimpinan OPD terhadap pelaksanaan WFH di unit kerjanya.

Sementara itu, Pj. Sekda Kampar Ardi Mardiansyah menambahkan bahwa monitoring ini bertujuan untuk melihat secara langsung kesiapan perangkat daerah dalam menyesuaikan pola kerja baru, sekaligus memastikan efisiensi anggaran dapat berjalan seiring dengan peningkatan kinerja.

Dari hasil monitoring, secara umum pelaksanaan WFH di sejumlah OPD berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Continue Reading

Kabar Kampar

Ketua PN Bangkinang Sertijab, Ini Harapan Bupati Ahmad Yuzar

Published

on

Bekawan.com – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Soni Nugraha atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang. Bupati menilai, berbagai kontribusi yang telah diberikan sangat berarti dalam menjaga penegakan hukum serta menciptakan sinergi yang baik antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kampar, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian Bapak Soni Nugraha. Semoga segala dedikasi yang telah diberikan menjadi amal ibadah dan membawa keberkahan ke depan,” ujar Bupati saat menghadiri acara Sertijab Ketua PN Bangkinang yang digelar, Kamis (17/4/2026) malam.

Kepada Ketua Pengadilan Negeri yang baru, Noviyanto Hermawan, Bupati Kampar menyampaikan ucapan selamat datang dan berharap dapat melanjutkan serta meningkatkan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.

“Kami menyambut baik kehadiran Bapak Noviyanto Hermawan. Semoga dapat menjalankan amanah dengan baik dan terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berintegritas di Kabupaten Kampar,” tambahnya.

Sementara itu, dalam sambutan perpisahannya, Soni Nugraha menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Kampar, atas dukungan selama dirinya bertugas. Ia juga memohon maaf apabila selama menjalankan tugas terdapat kekurangan.

Di sisi lain, Noviyanto Hermawan menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program kerja yang telah ada serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kampar, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Continue Reading

Kabar Kampar

Kampar Terbaik Pengelolaan DAK Non-Fisik BOK POM 2025

Published

on

Bekawan.com – Pemerintah Kabupaten Kampar meraih penghargaan sebagai Kabupaten dengan Kinerja Terbaik dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung di sela-sela kegiatan strategis kesehatan masyarakat yang dipimpin serta dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Dr. Syahrial Abdi, AP, M.Si, di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis, (16/4/2026).

Kegiatan ini juga mengagendakan tiga isu krusial diantaranya, advokasi Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2026, Monitoring dan Evaluasi (Monev) DAK Non-Fisik BOK POM, serta koordinasi Pengendalian Resistensi Antimikroba. Acara turut dihadiri oleh Kepala BBPOM Pekanbaru dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

Sekda Provinsi Riau, Dr. Syahrial Abdi dalam arahannya mengapresiasi capaian Kabupaten Kampar. Ia menekankan bahwa akuntabilitas dalam mengelola DAK Non-Fisik sangat penting untuk memastikan program pusat bersinergi dengan pengawasan di daerah.

Merespons penghargaan tersebut, Pj Sekda Kampar Dr. Ardi Mardiansyah menyampaikan rasa syukur dan komitmennya. “Penghargaan ini adalah bukti kerja keras tim dalam mengelola anggaran secara efektif. Kami berkomitmen memastikan setiap bantuan operasional (BOK) terserap tepat sasaran guna mendukung kerja lapangan dalam mengawasi peredaran obat dan makanan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Selain prestasi anggaran, Dr. Ardi juga menyoroti langkah preventif dalam Pengendalian Resistensi Antimikroba dan peningkatan standar keamanan pangan melalui program Desa Pangan Aman. “Kami siap membawa standar keamanan ini hingga ke tingkat desa agar masyarakat Kampar lebih sehat dan produktif,” pungkas Sekda.

Continue Reading

Trending