Connect with us

Kabar Kampar

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAMPAR

Published

on

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAMPAR

PENGUMUMAN

NOMOR : 289/PL.02.2-Pu/1401/2024

TENTANG

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1)Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang PencalonanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1118 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 menetapkan bahwa persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilupada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 yaitu dapat mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati apabila memperoleh suara sah paling sedikit 34.261(tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh satu) berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kampar.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati danWakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu,28 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. Hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat: Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jl. Tuanku Tambusai No. 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atasatau sederajat;
d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatanyang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5(lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporanpajak pribadi;
m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calonterpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai PolitikPeserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Kampar;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai PolitikPeserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK,melaluipranala/link https://bit.ly/3XeegsT .
7. KPU Kabupaten Kampar membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten KamparTahun 2024. Untuk Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: kpukabkampar@gmail.com
b. Nomor : 0812-7088-8521 (Fitri Andriani) Nomor : 0853-6325-9027 (Fitri Ayu Ningsih)

atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Kamparyang beralamat di Jl. Tuanku Tambusai Nomor 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Dikeluarkan di Bangkinang
pada tanggal 24 Agustus 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar

ANDIPUTRA

Continue Reading

Kabar Kampar

Mandiri Taspen Kampar Gelar Olahraga Bersama dan Cek Kesehatan Gratis

Published

on

Peserta olahraga dan kesehatan gratis Mandiri Taspen Kampar foto bersama usai acara.

Bekawan.com  -Dalam rangka memberikan kontribusi positif, serta terciptanya lingkungan masyarakat Indonesia, khususnya pensiunan yang sehat, aktif dan sejahtera, Bank Mandiri Taspen menelurkan program Tiga (3) Pilar Mantap Indonesia.

Program mantap indonesia bertujuan memberikan kontribusi positif dalam rangka terciptanya lingkungan dan masyarakat yang mantap dan sejahtera,
Salah satu 3 pilar program Mantap Indonesia adalah Mantap Sehat.

Di Kabupaten Kampar mantap sehat diwujudkan dalam bentuk olahraga dan cek kesehatan gratis yang dipusatkan di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini bekerjasama dengan Pemkab Kampar dan RS Aulia Hospital.

Kacab Mandiri Taspen Kampar Yudi menyebut bahwa kegiatan bertujuan meningkatkan derajat kesehatan dan mutu kehidupan masyarakat khususnya pensiunan untuk mencapai kondisi sehat optimal.

“Ini merupakan suatu kehormatan bagi saya atas partisipasi Bapak-Ibu Pensiunan yang luar biasa, dalam acara Mantap Sehat yang di adakan di lapangan pelajar Kampar, terimakasih juga dukungan RS Aulia Hospital dan Pemda Kampar atas lancarnya kegiatan senam sehat ini,” papar Kacab Mandiri Taspen Kampar.

Ia juga mengajak peserta untuk mewujudkan gaya hidup sehat melalui kegiatan senam sehat bersama Mantap dan menjadikan momen kegiatan Mantap sehat sebagai ajang menjaga kebugaran, mempererat silaturahmi, serta menikmati berbagai hadiah menarik terutamanya tebus murah.

“Saya akan berikan satu buah pantun buat bapak-ibu pensiunan,
Burung merpati terbang beriringan, Hinggap sebentar di pohon randu. Selamat menikmati masa pensiunan, Semoga sehat, bahagia selalu,” pungkas Yudi dalam sambutannya.

Continue Reading

Kabar Kampar

Kadisbunnak Keswan Luruskan Isu Terkait Jalan Produksi dan Pembibitan

Published

on

Kadisbunnak Keswan Kampar Marahalim.

Bekawan.com – Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Marahalim, meluruskan isu mengenai pembangunan jalan produksi dan pengelolaan bibit kelapa sawit di UPT Pembibitan Perkebunan. Menurut Marahalim, narasi yang disampaikan dalam sebuah video tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

“Terkait jalan produksi, kami tegaskan bahwa pekerjaan tersebut saat ini masih dalam proses pelaksanaan. Tidak benar ada kegiatan pemotongan sebagaimana yang dituduhkan dalam video yang beredar. Pekerjaan masih berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan,” ujar Marahalim saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Ia juga meluruskan informasi mengenai bibit kelapa sawit yang berada di UPT Pembibitan Perkebunan. Menurutnya, hingga saat ini bibit tersebut masih berada dalam tahap pembesaran sehingga belum dapat disalurkan maupun dijual kepada masyarakat.

“Saat ini bibit kelapa sawit masih berukuran kecil dan belum memenuhi standar untuk disalurkan. Seluruh bibit masih utuh berada di UPT Pembibitan Perkebunan dan direncanakan baru akan disalurkan pada bulan Desember mendatang,” jelasnya.

Marahalim menegaskan, penyaluran bibit nantinya dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak hanya diperuntukkan bagi kelompok tani.

“Program ini terbuka bagi masyarakat Kabupaten Kampar yang ingin memperoleh bibit kelapa sawit. Persyaratannya cukup menunjukkan KTP Kabupaten Kampar dan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan. Luas lahan yang dapat dilayani maksimal dua hektare,” terangnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut diterapkan agar bantuan maupun pelayanan pemerintah dapat tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar memiliki lahan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Marahalim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya, terutama yang beredar melalui media sosial.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi kepada instansi yang berwenang sebelum mempercayai atau menyebarluaskan suatu informasi. Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar berkomitmen menjalankan seluruh program secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman akibat informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Continue Reading

Kabar Kampar

Dukung Program Presiden Prabowo Terkait 3 Juta Rumah, Rumah Layak Huni Pemkab Kampar Naik Signifikan

Published

on

Kadis Perkim Kampar Rusdi Hanif.

Bekawan.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kampar menganggarkan pembangunan 79 unit Rumah Layak Huni (RLH) di tahun 2026, jumlah ini naik secara signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Selain Pembangunan 79 unit Rumah Layak Huni yang selaras dengan program 3 Juta rumah Presiden Prabowo Subianto, Kampar juga menganggarkan dari APBD untuk program rehabilitasi rumah sebanyak 234 unit yang tersebar di 21 Kecamatan se-Kabupaten Kampar.

“Tahun 2026 ini, alokasi anggaran di Perkim sangat signifikan oleh Bupati Pak Ahmad Yuzar dan Ibu Wakil Bupati Ibu Hj. Misharti untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki rumah, rumah yang tidak layak, selanjutnya ada program bedah atau renovasi rumah dari APBD menganggarkan 234 unit, untuk mendukung program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto dan selaras dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Kampar,” ungkap Kepala Dinas Perkim Kampar Rusdi Hanif, ST, MT saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (16/7).

Sebagai Dinas teknis, Rusdi Hanif juga mengungkapkan bahwa dinasnya juga menjalankan program Rumah Layak Huni yang bersumber dari Bankeu dari provinsi sebanyak 17 unit dan juga bantuan dari kementrian berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Sampai saat ini proses bantuan rumah layak huni dan bedah rumah ini sudah selesai diverifikasi sesuai dengan petunjuk teknis. Untuk tahun 2026 SK BNBA (by name by address) itu sudah ditandatangani, dan proses pengalokasian anggaran bantuan rumah layak ini sudah dilakukan oleh Kabid selaku kuasa pengguna anggaran secara bertahap dan sudah ditransfer kepada penerima melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) maupun Kelompok Penerima Bantuan (KPB),” papar Rusdi Hanif.

Tak hanya itu, Disperkim juga membentuk tim dan tenaga fasilitator untuk melakukan pengawasan dan pembimbingan agar proses pembangunan rumah layak huni dan bedah rumah ini bisa terlaksana sesuai dengan gambar, RAB dan petunjuk teknis yang ada.

Sebagai Kadis Perkim, Rusdi Hanif memahami betul bahwa bantuan rumah layak huni ini memang program yang sangat favorit karena terkait dengan kebutuhan dasar, untuk itu ia berharap bantuan ini bisa terselesaikan sesuai juknis dan bermanfaat bagi penerima bantuan tanpa adanya kekeliruan dilapangan termasuk soal pungutan liar.

“Memang kami dengar dalam beberapa hari ini ada isu yang tidak mengenakkan bahwasanya kami dari dinas Perkim melakukan pemungutan liar terhadap penerima bantuan rumah layak huni maupun bedah rumah, dalam hal itu saya selaku kepala dinas dan ibu Kabid Perumahan selaku kuasa pengguna anggaran menegaskan bahwa isu itu tidak benar,” tegas Hanif.

Ia juga telah mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pemungutan liar disetiap program yang ada semenjak dia dipercaya sebagai Kadis Perkim Kampar, termasuk kepada jajaran PUPR karena dirinya juga dipercaya sebagai Plt. Kadis PUPR Kampar.

“Jangankan dalam bentuk ratusan ribu, satu rupiah pun saya tidak izinkan, karena ini adalah tugas mulia, tugas yang menjadi amal jariyah, membantu orang susah untuk mendapatkan hunian yang layak, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Kampar,” tambah Hanif.

Kabid Perumahan Dinas Perkim Kampar Yulita Buana, ST, MM juga memaparkan mekanisme dari awal hingga akhir tahapan swakelola tipe IV sesuai dengan petunjuk teknis, mulai dari proposal yang masuk, verifikasi hingga di SK Kepala Daerah kemudian dilakukan sosialisasi.

“Sosialisasi pertama kita adakan khusus untuk kepala desa penerima manfaat, disitu kita tekankan betul bahwa yang akan melaksanakan kegiatan ini nanti di SK kan oleh kepala desa, mohon orang-orang yang berlapang hati, berkompeten karena di sini membantu orang susah, ini bukan proyek, ini tidak ada keuntungan, jadi Kepala Desa akan meng SK kan orang-orang yang yang kompeten lalu diserahkan ke Perkim,” terangnya.

Kabid Perumahan Perkim Kampar Yulita.

Sosialisasi yang kedua, lanjut Kabid Yulita yaitu khusus untuk pelaksanaan kegiatan Bedah rumah dan Layak huni, dan kembali ditekankan bahwa tidak ada pungutan, tidak ada keuntungan dan harus dilaksanakan dengan kewajaran harga dan sesuai di desa setempat.

“Karena segala sesuatunya akan diperiksa, jadi anggaran APBD ini akan kita kasihkan ke desa, mereka yang melaksanakan dan mereka yang menerima manfaat, otomatis jika ada permasalahan maka mereka juga yang akan menanggungnya, jadi disosialisasi itu kita tekankan betul tidak ada pungutan,” papar Yulita.

Kepada masyarakat, Kadis Perkim Hanif juga berharap warga untuk melaporkan ke dinas terkait jika ada oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan upaya pungli dan melakukan kroscek informasi jika ada isu-isu yang bersileweran baik di media online maupun media sosial.

“Intinya segala isu yang menyebut pungli ataupun jatah preman adalah fitnah dan hoax yang menyesatkan,” pungkas Rusdi Hanif.

Continue Reading

Trending