Kabar Kampar
Asisten III Ir. Azwan Buka Konsultasi Publik Peta jalan Kemajuan IPTEK
Bekawan.com – Penjabat (Pj) Bupati Kampar yang di wakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir.Azwan.M.Si membuka konsultasi publik penyusunan dokumen rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Ruang Rapat Batu Tilam Bappeda Kabupaten Kampar Bangkinang Kita, Kamis (5/9/2024).
Turut hadir dalam acara ini di antaranya Kepala Bappeda di wakili oleh Sekretaris Yusdian Hadinata.S.Si.M.Si, Plt Kepala Dinas Kominfo Irwan M.ST.M.Ids.ME, Narasumber Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ir.Atang Sulaeman.M.Si, Narasumber Universitas Islam Riau Dr.Azharuddin, M.Amin.M.Sc, Camat Kabupaten Kampar dan seluruh peserta mengikuti konsultasi publik penyusunan dokumen rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam arahannya, Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir.Azwan.M.Si menyampaikan seperti kita ketahui bersama bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi saat ini telah menjadi pendorong utama bagi kemajuan sebuah negara yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. pembangunan ilmu pengetahuan teknologi atau iptek pada hakekatnya ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam rangka membangun peradaban bangsa. kekuatan bangsa diukur dari kemampuan ipteknya sebagai faktor primer ekonomi menggantikan modal, tenaga kerja dan energi untuk peningkatan daya saing.
Azwan juga menegaskan, pengembangan Iptek merupakan faktor yang sangat penting dalam menopang kemajuan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan bangsa secara berkelanjutan peran iptek harus ditingkatkan konstitusi kita. UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
“Konsitusi juga menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia,” tambah Azwan.
Pasal 6 undang-undang nomor 11 tahun 2019, menyatakan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi berkedudukan antara lain untuk menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan menjadi solusi masalah pembangunan. Selanjutnya pasal 41 menyatakan bahwa hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa peran ilmu pengetahuan dan teknologi akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan pembangunan daerah berbasis ilmu pengetahuan knowlebge based policy atau dalam bentuk yang lebih operasional disebut kebijakan berbasis bukti atau evidence based policy.
Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan pentingnya pembentukan badan daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian pengembangan. Peraturan BRIN nomor 5 tahun 2023 tentang tata kelola riset dan inovasi daerah khususnya di pasal 27 yang menyatakan bahwa rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi disusun oleh BRIDA/BAPPERIDA. pada ayat 3 juga menegaskan bahwa dalam tugas penyusunan tersebut BRIDA/BAPPERIDA melakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
“Dengan pelaksanaan forum ini, diharapkan mendapatkan keharmonisan seperti yang diamanatkan dalam PerBRIN tersebut. rencana induk dan peta jalan diharapkan menjadi acuan di Kabupaten Kampar sesuai dengan potensi yang dikembangkan di daerah masing-masing. Rencana induk dan peta jalan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RPJMD 2025-2029” ucap Azwan. (Ade)
Kabar Kampar
Gandeng Balai Bahasa dan FAKAR, Uma Sakola Gelar Acara Peningkatan Kapasitas Bahasa Daerah
Bekawan.com – Yayasan Uma Sakola Indonesia dan Forum Anak Kampar (FAKAR) menyelenggarakan kegiatan Bulan Bahasa 2026 yang digelar di Taman Rekreasi Stanum, Bangkinang Kota, Minggu (18/10/2026).
Kegiatan ini didukung oleh Balai Bahasa Provinsi Riau dan Bidang Perlindungan Anak Dinas PPKBP3A Kabupaten Kampar ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Konsultan Digital dan Personal Branding Rizki Gusti Pratama, Penulis Buku sejumlah buku Pahlawan Kampar Ilham Afandi serta Penulis cerpen dan puisi Budy Utamy.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau Umi Kulsum, S.S., M.Hum diwakili Kasubag TU Michal Dennis, S.Kom dalam arahannya mengungkapkan bahwa pelestarian bahasa daerah sangat penting agar Bahasa daerah tetap hidup dalam perkembangan zaman dan teknologi.
“Jangan sampai bahasa Kampar cuma digunakan oleh orang tua-tua kita, kita harus berupaya kita bangga menggunakan bahasa daerah, digunakan dalam pergaulan kita, agar tetap hidup dalam perkembangan zaman dan teknologi,” ungkapnya dihadapan 70 peserta.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Anak DPPKBP3A Kampar yang juga Pembina FAKAR Satiti Rahayu, SKM, MKM berharap kegiatan ini bisa menambah wawasan peserta tentang bahasa Kampar.
“Kepada anak-anak Bunda, silahkan ambil ilmu yang sangat penting ini terkait dengan bahasa, terutama bahasa daerah, tentu kita juga berharap kolaborasi ini semakin ditingkatkan untuk masa yang akan datang,” ungkap Satiti.
Hal senada juga diungkapkan Pembina Yayasan Uma Sakola Ari Amrizal, ia berharap kerjasama yang sudah terjalin dengan Balai Bahasa Riau dan DPPKBP3A Kampar dan Fakar tetap terjalin agar bisa berkolaborasi dalam literasi maupun di kegiatan lainnya.
“Uma Sakola sangat berterimakasih kepada Balai Bahasa Riau, Fakar dan DPPKBP3A Kampar atas kolaborasi yang sudah terjalin, semoga kedepan semakin kuat terjalin, Uma Sakola tetap akan mengambil tempat agar bisa memberi manfaat,” pungkasnya.
Kabar Kampar
Apresiasi Samsat Bangkinang untuk Para Wajib Pajak
Bekawan.com – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Riau mulai 15 Oktober 2026 mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Momentum ini dimanfaatkan Samsat Bangkinang dengan sentuhan humanis.
Tak sekadar melayani wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan, Samsat Bangkinang juga membagikan masker gratis sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian di tengah kondisi kabut asap yang melanda wilayah Kampar.
Program pemutihan ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026, pemerintah memberikan pembebasan pokok PKB terutang tahun-tahun sebelumnya dan penghapusan sanksi administrasi denda bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Kepala UPT Samsat Bangkinang Ade Syahputraantusiasme masyarakat cukup tinggi di hari pertama pelaksanaan.
“Program pemutihan ini sangat membantu masyarakat. Kami melihat animo cukup besar. Sebagai bentuk terima kasih karena sudah taat pajak, dan juga karena kondisi udara saat ini sedang tidak bersahabat akibat kabut asap, kami bagikan masker gratis. Kesehatan wajib pajak juga prioritas kami,” ujar Ade, Kamis (15/10/2026).
Ia mengimbau masyarakat Kampar untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Selain meringankan tunggakan, program ini juga menjadi kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Diketahui, kabut asap akibat karhutla dalam beberapa hari terakhir cukup mengganggu aktivitas warga Bangkinang dan sekitarnya. Aksi bagi masker ini pun mendapat apresiasi positif dari wajib pajak yang datang.
Salah seorang wajib pajak mengaku senang dengan pelayanan tersebut. “Sudah dapat pemutihan, dapat masker pula. Pelayanan Samsat Bangkinang ramah, cepat,” ucapnya.
Program pemutihan PKB ini dijadwalkan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan. Masyarakat diimbau datang langsung ke Kantor Samsat Bangkinang atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling dengan membawa STNK dan KTP asli.
Kabar Kampar
KPU Kampar Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 647.977 Jiwa
Bekawan.com – Sebanyak 647.977 pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Kampar Triwulan III Tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 328.593 pemilih laki-laki dan 319.384 pemilih perempuan yang tersebar di 21 kecamatan dan 250 desa/kelurahan se-Kabupaten Kampar.
Rekapitulasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar di Aula Kantor KPU Kampar, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar dan dihadiri seluruh Komisioner KPU Kampar. Hadir pula Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Bawaslu Kampar, Kesbangpol, unsur TNI-Polri, Lapas Kelas IIA Bangkinang, Disdukcapil Kampar, perwakilan partai politik, serta jajaran Sekretariat KPU Kampar.

Jalannya Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar di Aula Kantor KPU Kampar, Rabu (30/9/2026).
Ketua KPU Kampar Andi Putra dalam sambutannya menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan kunci menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemutakhiran DPB membutuhkan kolaborasi semua stakeholder. Setiap perubahan data kependudukan yang menyangkut status pemilih harus segera disampaikan dan ditindaklanjuti, agar data yang dimiliki KPU benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kualitas data pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU, melainkan tanggung jawab bersama. Karena itu, koordinasi dengan Bawaslu, Disdukcapil, Pemda, TNI, Polri, Lapas, parpol dan instansi terkait harus terus diperkuat.
Senada, Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto menekankan pentingnya konsistensi dan ketelitian dalam pemutakhiran data berkelanjutan. Menurutnya, setiap masukan dari stakeholder wajib diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai regulasi, serta didokumentasikan dengan baik.
Dalam pleno tersebut juga terungkap sejumlah temuan di lapangan. Salah satunya hasil uji petik di Desa Merangin yang menemukan 26 data warga dengan keterangan meninggal dunia namun masih tercatat dalam data kependudukan. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi untuk pemutakhiran status pemilih.
Selain itu, rapat membahas perlunya penguatan sosialisasi DPB kepada masyarakat, serta penanganan data pemilih khusus seperti pemilih di bawah usia 17 tahun yang telah menikah, pemilih yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan, hingga data warga binaan di Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Melalui pleno terbuka ini, KPU Kampar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan, transparan dan partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholder, demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan berintegritas di Kabupaten Kampar. (Aldi Irpan)
-
Kabar8 tahun agoTumpukan Uang dalam Kardus Hasil Korupsi
-
Karya Kawan4 tahun agoPermasalahan Menggunakan Media Pembelajaran Di Sekolah Dasar
-
Kabar Asik8 tahun agoTernyata Ini Filosofi Warna Seragam SD, SMP hingga SMA
-
Kabar Kampar6 tahun agoTanpa Penolakan Warga, Tim Gugus Covid Kampar Makamkan PDP Covid-19 di Gunung Sahilan
-
Kabar Asik7 tahun agoMunculnya Puluhan Ikan monster penghuni Sungai Kampar Hebohkan Warga
-
Kabar Asik10 bulan agoWarga di Kampar Tangkap Ikan Tapah Seberat 85 Kilogram
-
Kabar Asik7 tahun agoBazar MTQ Ke XXXVIII Riau Digelar Di Atas Jembatan WFC Bangkinang
-
Kabar Kampar7 tahun agoBersolek, Objek Wisata Danau Rusa Jadi Primadona
