Connect with us

Kabar Kampar

Dishub-DPMPTSP Kampar Sosialisasi Perda Terkait Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Tarif Langganan 

Published

on

Pegawai Dishub dan DPMPTSP Kampar foto bersama usai sosialisasi.

Bekawan.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar berkolaborasi dengan DPMPTSP Kabupaten Kampar melaksanakan Monitoring dan Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Point Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan penerapan Tarif Berlangganan (Abodemen) kepada PT. Perkebunan Nusantara IV Regional III di Pekanbaru, Senin, (30/4/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Refizal, S.STP, M.IP diwakili oleh Syukri Makmur, SE, MM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, melaksanakan Sosialisasi kepada PT. Perkebunan Nusantara IV Regional III di Pekanbaru dan beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dibawah pengelolaan PT.PN IV seperti PKS Sei Pagar dan PKS Sei Galuh.

Peraturan yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Lampiran 1, bahwa Tarif Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum adalah sebagai berikut:

a. Bus, Truck, dan Sejenisnya Rp.3.000 / 1 x parkir ;

b. Sedan, Pick up, Mini Bus, dan Sejenisnya Rp.2.000 / 1 x parkir ;

c. Sepeda Motor Rp. 1.000 / 1 x Parkir ; dan

d. Tarif Langganan (Abodemen)/6 bulan, yaitu :

1) Untuk Kendaraan Roda Empat Rp.50.000 ; dan

2) Untuk Kendaraan Roda Enam Rp.60.000.

Kegiatan Monitoring dan Sosialisasi ini berkolaborasi dengan DPMPTSP Kabupaten Kampar.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Elfauzan, S.Hut selaku Penata Perizinan Ahli Madya, menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mendata kendaraan operasional PT. Perkebunan Nusantara IV Regional III yang beroperasi di areal perkebunan maupun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dibawah pengelolaan PT. PN IV, data dimaksud digunakan untuk mendapatkan estimasi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan penerapan Tarif Berlangganan (Abodemen) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023, disamping data kendaraan operasional yang termasuk kategori Parkir di Tepi Jalan umum Pihak Perusahaan juga diminta menyampaikan seluruh data kendaraan lainnya, sehingga Pemkab Kampar dapat mengetahui kendaraan operasional apa saja yang beroperasi di areal PT. PN IV Regional III tersebut ;

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Perparkiran Dishub Kabupaten Kampar, Syukri Makmur, SE, MM menyampaikan bahwa kegiatan Monitoring dan Sosialisasi ini secara bertahap juga disampaikan kepada seluruh Perusahaan-Perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kampar, dalam rangka menggali potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) sektor Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dengan penerapan Tarif Berlangganan (Abodemen) yang selama ini belum optimal.

“Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perhubungan berharap pihak Perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kampar agar bisa bersinergi dalam menunjang kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan berharap bisa melakukan pendataan sesegera mungkin, guna mencapai visi dan misi pemerintah untuk Pembangunan Daerah yang lebih baik,” ungkap Syukri.

Kabar Kampar

Kepala Bapenda Kampar Zamhur Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD

Published

on

Kepala Bapenda Zamhur saat memimpin rapat percepatan penerimaan PAD Kabupaten Kampar.

Bekawan.com – Pemkab Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyusun kajian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga masing-masing OPD memiliki terget berdasarkan potensi yang ada. Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kampar Zamhur, ST, MM dalam rapat Percepatan Penerimaan PAD kabupaten Kampar yang berlangsung di Aula Bapenda, Selasa (8/9/2026) siang.

“Pemkab Kampar melalui Bapenda sedang menginisiasi sebuah kajian bagaimana potensi daerah kita tergarap maksimal dan masing-masing OPD memiliki terget berdasarkan potensi yang ada, jadi kita bikin kajian itu baik dari sisi retribusi maupun pajak daerah,” papar Zamhur.

Dengan kajian potensi ini, Kepala Bapenda menyebut akan ada perubahan metode dalam menentukan jumlah target PAD masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahunnya.

“Jika selama ini kita selalu berdasarkan realisasi tahun sebelumnya, jika tercapai target di tahun sebelumnya, maka tahun ini di tingkatkan, jika tidak tercapai, lalu diturunkan tergetnya, kedepan tidak seperti itu lagi. Ketika kita sudah tahu potensi pajak dan retribusi daerah, tercapai atau tidak hanya satu satu indikator, ada indikator utama yaitu potensi pajak dan retribusi daerah,” papar Zamhur didepan perwakilan OPD Penghasil PAD.

Sejumlah perwakilan OPD saat mengikuti rapat yang dipimpin Kepala Bapenda Kampar.

Langkah ini, lanjut Zamhur juga akan berdampak terhadap penilaian kemampuan kepala OPD dalam memimpin instansinya. Bahwa khusus bagi OPD penghasil PAD akan sangat mudah menentukan apakah Kepala OPD tersebut berhasil atau tidak memimpin instansinya.

“Salah satunya indikatornya adalah keberhasilan merealisasikan target yang tetapkan, Bapenda Kampar juga telah memastikan bahwa saat ini target yang diberikan ke masing-masing OPD sesuai dengan potensi yang ada. Sehingga apabila tercapai, itu ada prestasi bagi kepala OPD, namun jika tidak tercapai ini tentu akan ada evaluasi dari pimpinan, karena kita telah menetapkan sesuai potensi yang ada sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut masing-masing OPD juga memaparkan persentase target yang telah dicapai hingga peluang peningkatan PAD, mulai dari penyewaan Billboard di Diskominfo Kampar, Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga memaksimalkan potensi wisata di Kawasan Danau Rusa.

Continue Reading

Kabar Kampar

Terpilih Aklamasi, Sekda Ardi Mardiansyah Pimpin Korpri Kampar

Published

on

Sekda Kampar Ardi Mardiansyah.

Bekawan.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Dr. Ardi Mardiansyah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Kampar periode masa sisa 2025 – 2030 dalam Muskablub Korpri Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (2/9/2026). Ia mendapat dukungan dari seluruh unsur Korpri kecamatan, OPD serta pengurus Korpri Kabupaten Kampar setelah ketua Korpri sebelumnya Refizal mengundurkan diri.

Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Ardi Mardiansyah. Ia menilai, secara ex officio Sekda memang memiliki posisi strategis dalam kepengurusan Korpri dan diyakini mampu membawa organisasi tersebut menjadi lebih aktif serta memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.

“Kami yakin Pak Sekda dapat membawa Korpri bekerja secara profesional, menjadi tempat mengadu dan tempat bernaung bagi seluruh ASN dan PPPK. Rangkul semuanya, jangan ada yang merasa ditinggalkan. Mari kita besarkan rumah kita bersama ini,” tegasnya.

Ia meminta kepengurusan segera disusun dengan melibatkan seluruh unsur, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan program kerja yang menyentuh kebutuhan anggota.

“Segera susun kepengurusan dan program kerja. Setelah itu kita lakukan pelantikan. Saya berharap Korpri ke depan semakin aktif, semakin besar manfaatnya dan kegiatan-kegiatannya dapat dirasakan langsung oleh anggota,” katanya.

Di balik harapannya terhadap masa depan Korpri, Ahmad Yuzar juga memberikan perhatian khusus terhadap para ASN yang memasuki masa purnabakti.

Ia mengapresiasi kepengurusan sebelumnya di bawah Ketua Korpri Refizal yang telah menghidupkan berbagai kegiatan, termasuk pemberian penghargaan, santunan dan kepedulian terhadap sesama anggota.

Menurutnya, kegiatan tersebut perlu dilanjutkan secara berkala. Sebab, setiap hari selalu ada ASN yang mengakhiri masa tugasnya setelah puluhan tahun mengabdikan diri untuk negara dan masyarakat.

“Kegiatan seperti penghargaan, santunan dan kepedulian terhadap sesama ini harus terus dilanjutkan. Bahkan kalau bisa dilakukan secara berkala, karena setiap hari ada ASN yang memasuki masa pensiun,” ujarnya.

Continue Reading

Kabar Kampar

Ekspos Kejari Kampar: Perkara Dugaan Manipulasi Hasil Pemeriksaan di Inspektorat hingga Lanjutan KUR BRI

Published

on

Kajari Kampar didampingi)Ara Kasi saat ekspos Kinerja Kejari Kampar.

Bekawan.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kampar memimpin ekspos Capaian kinerja selama Tahun 2026 yang digelar Rabu (2/9/2026) sore. Sejumlah perkara diungkapkan Kajari didampingi Para Kasi di instansinya, mulai dari Perkara KUR BRI hingga perkara dugaan manipulasi hasil pemeriksaan keuangan di Inspektorat Kampar.

“Di tahun 2026 kita lakukan 2 sprin penyidikan, pertama dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pelaporan hasil pemeriksaan keuangan di Inspektorat Pemkab Kampar, dan saat ini kita dalam penyelesaian perkara KUR BRI, ditahap pertama kita telah sidangkan KUR dengan terdakwa AH cs, sebagian besar sudah inkrah, dan masih ada yang upaya hukum, akan kita selesaikan,” papar Kajari.

Kajari Kampar Dwianto Prihartono, SH, MH juga memaparkan bahwa dari kasus KUR BRI, pihaknya berhasil melakukan penyelamatan sebesar Rp. 331 juta rupiah, dan uang pengganti sebanyak Rp. 190 juta rupiah.

Namun ditanya lebih jauh terkait manipulasi laporan keuangan di Inspektorat, Kajari Kampar belum berkenan menjelaskan lebih jauh, hanya menyebut dugaan manipulasi terjadi di tahun 2025.

“Mungkin sekarang, hanya itu dulu informasi yang kami berikan. itu (perkara) di tahun 2025,” ungkap Kajari.

Selain dua kasus diatas, Kajari juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan dari bidang-bidang yang ada di instansinya, mulai dari legal asisten, LO maupun tindakan hukum lain sebanyak 4 kegiatan yaitu dengan Bapenda, termasuk pelayanan hukum lain, seperti layanan hukum gratis sebanyak 10 kegiatan serta 3 kegiatan MoU.

“Sedangkan untuk penyelamatan pemulihan keuangan negara sebesar sekitar Rp. 754 Juta rupiah,” papar Kajari.

Continue Reading

Trending