Connect with us

DPRD

Mobil Tonase Berat Rusak Jalan, Anggota Dewan Mutia Restiana Minta Bupati Turun Tangan

Published

on

Mutia Restiana.

Bekawan.com – Anggota DPRD Kampar Mutia Restiana meminta Bupati Kampar Ahmad Yuzar untuk mengambil tindakan atas banyaknya kendaraan bertonase berat yang beroperasi seenaknya sehingga merusak jalan perkebunan dan jalan desa.

Mobil diduga milik perusahaan saat melewati jalan perkebunan.

Meski ada pihak yang menyebut jalan perkebunan yang rusak tersebut dalam pengawasan dan perawatan sebuah perusahaan, namun melihat parahnya kerusakan tanpa ada perbaikan yang berarti dari perusahaan, Mutia menilai kepala daerah harus mengambil tindakan sebelum jalan tersebut semakin rusak.

“Jalan desa dan jalan perkebunan di Gunung Bungsu sekarang sangat memperihatinkan, makanya bupati kampar harus segera mengambil tindakan,” tegas Mutia baru- baru ini.

Politisi Demokrat ini menambahkan meski perusahaan melakukan perbaikan jalan namun bukan berarti mereka seenaknya melanggar aturan, mobil yang bertonase lebih itu tidak boleh lewat jalan desa.

DPRD

Bupati Kampar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025

Published

on

Bupati Ahmad Yuzar didampingi Wabup Misharti saat menghadiri Paripurna di DPRD Kampar.

Bekawan.com – Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengikuti rapat Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertangungjawaban Pelaksana (RPP) APBN Kabupaten Kampar tahun anggaran 2025, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kampar serta jawaban Pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (6/7/2026).

Dalam pidatonya, Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa Ranperda RPP APBN Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan anggaran yang telah disetujui bersama DPRD. Ia menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen Pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ranperda ini kami susun dengan penuh tanggung jawab, berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi penggunaan anggaran. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kampar,” ujar Ahmad Yuzar.

Setelah penyampaian Ranperda, rapat dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kampar. Setiap fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kampar menyampaikan sikap, catatan, serta masukan terhadap pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025.

Menanggapi pandangan umum tersebut, Bupati Kampar memberikan jawaban. Ia menyampaikan bahwa seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan seluruh program dan sektor.

Selanjutnya, dengan berakhirnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar nantinya akan lanjutkan pembahasan Ranperda RPP APBN Tahun Anggaran 2025 ke tahap berikutnya, yakni pembahasan detail bersama Badan Anggaran DPRD. Proses ini diharapkan menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Bupati Kampar Ahmad Yuzar menutup pidatonya dengan harapan agar sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terus terjalin erat. “Mari kita bersama-sama menjaga amanah rakyat, membangun Kampar dengan hati, dan memastikan setiap kebijakan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, perwakilan Forkopimda, Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti, Sekretaris Daerah Dr. Ardi Mardiansyah, Para Staf Ahli Bupati, Asisten I II III, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Continue Reading

DPRD

Polemik Limbah Perusahaan, Rizki Ananda : Pilih Mufakat atau Jalur Hukum

Published

on

Bekawan.com – Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizki Ananda, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan dua jalur penyelesaian yang jelas bagi perusahaan yakni menempuh jalan mufakat dengan masyarakat atau menghadapi ancaman penegakan hukum (gakkum).

“Kami menyarankan opsi pertama (mufakat), kalau bisa,” ujar Rizki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).

Rizki tak menampik adanya pelanggaran nyata yang dilakukan perusahaan. Ia merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar yang menyatakan bahwa PT. BWL telah melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Intinya kompensasi. Kami meminta secepatnya ada jawaban terkait kompensasi kepada masyarakat,” tegasnya dengan nada lugas.

Senada dengan Rizki, Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa perusahaan harus segera berbenah. Ia memaparkan enam poin rekomendasi yang menjadi catatan keras bagi PT BWL untuk segera dijalankan.

Diantaranya, perusahaan wajib mematuhi aturan izin DLH saat melakukan chipping replanting agar tragedi pencemaran tidak terulang. Kemudian PT BWL diminta proaktif merundingkan kompensasi bagi warga terdampak. DPRD menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menetapkan nominal angka, namun menuntut adanya itikad baik dari perusahaan.

Continue Reading

DPRD

Komisi IV DPRD Jembatani Tuntunan Masyarakat dengan Perusahaan

Published

on

Audiensi Komisi IV dengan warga dan perusahaan.

Bekawan.com – Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menjembatani kesenjangan antara tuntutan masyarakat dan dengan PT. Buana Wira Lestari (PT BWL). Hal tersebut disampaikannua usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).

“Kita mencari titik temu. Masyarakat nelayan menggantungkan hidup dari Sungai Tapung, sementara perusahaan juga menjalankan aktivitas usaha. Kami ingin ada solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak,” ujar Agus dalam keterangannya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Kampar, Refizal, mengungkapkan hasil penelitian lapangan menunjukkan adanya penurunan kualitas air yang signifikan di Sungai Tapung. Meski demikian, pihak DLHK belum berani menyimpulkan bahwa kematian ikan disebabkan secara tunggal oleh aktivitas PT BWL. Kendati belum ada kesimpulan mutlak, DLHK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan sejak 22 April 2026.

“Sanksi berupa kewajiban pemulihan kualitas air dengan menghentikan sementara operasional replanting,” jelas Refizal.

Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan sterilisasi area replanting sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS). Hingga 12 Mei 2026, progres isolasi aliran air tersebut diklaim telah mencapai 70 persen.

General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, mengklaim perusahaan telah menindaklanjuti tuntutan masyarakat melalui audiensi di tiga desa terdampak: Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.

Continue Reading

Trending