Connect with us

Kabar Kampar

Informasi Penting untuk Bendahara Desa terkait Pajak

Published

on

Petugas pajak saat talkshow terkait bendahara desa di radio swara Kampar.

Bekawan.com – Jika berbicara kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Desa, ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada kewajiban pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak. Secara umum ada 4 (empat) tahap perpajakan yang harus dipenuhi yaitu Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor. Hal ini diatur secara lengkap dalam PMK Nomor 231/PMK.03/2019 yang telah diubah dengan PMK Nomor 59/PMK.03/2022.

Berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menjelaskan bahwa hingga kini masih ada beberapa wajib pajak, dalam hal ini bendahara desa yang belum memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Sebagai bendahara desa, tentunya memiliki tanggung jawab untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang berlaku.

“Sebagai contoh 1 juta uang pajak yang kita bayarkan bisa buat apa saja? Salah satunya buat transfer ke daerah ya ke desa-desa, jadi yang harus dipahami peran bendahara desa terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan adalah Pertama, bendahara desa harus memahami jenis pajak yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, bendahara desa juga harus memahami tata cara pelaporan dan pembayaran pajak yang benar,” papar Fauzi dari KPP Pratama Bangkinang dalam Talkshow yang digelar di Radio Swara Kampar, Rabu (17/9/2025).

Kedua lanjutnya, bendahara desa harus memastikan bahwa semua transaksi keuangan desa tercatat dengan baik dan transparan. Ini penting untuk memudahkan pelaporan pajak dan menghindari kesalahan perhitungan pajak. Ketiga, bendahara desa harus memahami batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak.

“Keterlambatan dalam melaporkan dan membayar pajak dapat mengakibatkan sanksi dan denda,” jelasnya.

Dalam paparannya, Rudi petugas lainnya dari KPP Bangkinang juga menyebutkan bahwa ada perubahan tata cara dan pelaporan pajak mulai Tahun ini berbeda dengan Tahun 2024 dan sebelumnya.

“Untuk tatacara dan pelaporan pajak Tahun 2025 melalui aplikasi coretax yang dapat diakses pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Sedangkan untuk Tahun 2024 sebelumnya menggunakan sistem legacy seperti djponline.pajak.go.id.

Jadi Kalau misal bendahara desa ada pembetulan kewajiban perpajakan Tahun 2024 kebawah, maka silakan lakukan pembetulan tersebut menggunakan aplikasi legacy misalnya ebupot unifikasi. Jadi mengikuti tatacara perpajakan yang normalnya. Jika normalnya menggunakan ebupot unifikasi, maka ketika ada pembetulan juga menggunakan ebupot unifikasi,” terang Rudi.

Adapun tatacara Jadi bagiamana tatacara pelaporannya di coretax adalah sebagai berikut, pertama : untuk mengakses akun coretax Wajib Pajak Bendahara Desa adalah menggunakan akun Orang Pribadi dengan impersonate Wajib Pajak Bendahara Desa. Yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah apakah Orang Pribadi yang ditunjuk tersebut adalah benar-benar PIC atau penanggung jawab dari Wajib Pajak Bendahara tsb. Soalnya nanti Orang Pribadi tersebut lah yang dapat mengakses hak dan kewajiban perpajakan Bendahara Desa di coretax. Jika Orang Pribadi tersebut diberikan akses untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Bendahara Desa, namun belum didaftarkan sebagai PIC/penanggung jawab, maka harus didaftarkan terlebih dahulu di akun coretax bendahara desanya.

“Silakan bisa cek terlebih dahulu di akun coretax bendahara desa untuk memastikan PIC yang ditunjuk sebagai bendahara desa. Utuk mengeceknya silakan login menggunakan akun Wajib PAjak bendahara Desa kemudian pilih menu portal saya > Profil Saya > Pihak terkait. Pastikan nama Orang pribadi tersebut tersebut tercatat sebagai penanggung jawab (PIC),” papar Fauzi.

Jika sudah pastikan nama Orang pribadi tersebut sebagai PIC, pastikan orang pribadi tersebut sudah bisa login akun coretax orang pribadinya/aktivasi akun terlebih dahulu dan sudah mempunyai sertifikat elektronik sebagai pengganti tandatangan.

Apabila akun orang pribadi tsb, sudah dapat mengakses login coretax, Langkah selanjutnya adalah yang pertama buka laman coretax di coretaxdjp.pajak.go.id

Login dengan ID Pengguna yaitu NIK.

“Inputkan Kata Sandi. Inputkan kode keamanan. Setelah masuk ke akun coretax orang pribadi tersebut selanjutnya impersonate ke akun Wajib Pajak Bendahara Desa. Letaknya dibagian atas ada nama orang pribadi sebagai akun utama, silakan pilih impersonate Wajib Pajak Bendahara Desa-nya,” tambah Fauzi.

“Bagi rekan pajak khususnya bendahara desa, apabila ada yang masih perlu disampaikan/ditanyakan/ada permasalahan terkait hal ini, silakan hubungi kami. kami siap membantu rekan pajak. Silakan dapat mendatangi kantor kami KPP Pratama Bangkinang dari jam 08.00 – 16.00 atau bisa melalui layanan Whatsap di nomor 0851-9821-2221,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Kabar Kampar

Kepala Bapenda Kampar Zamhur Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD

Published

on

Kepala Bapenda Zamhur saat memimpin rapat percepatan penerimaan PAD Kabupaten Kampar.

Bekawan.com – Pemkab Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyusun kajian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga masing-masing OPD memiliki terget berdasarkan potensi yang ada. Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kampar Zamhur, ST, MM dalam rapat Percepatan Penerimaan PAD kabupaten Kampar yang berlangsung di Aula Bapenda, Selasa (8/9/2026) siang.

“Pemkab Kampar melalui Bapenda sedang menginisiasi sebuah kajian bagaimana potensi daerah kita tergarap maksimal dan masing-masing OPD memiliki terget berdasarkan potensi yang ada, jadi kita bikin kajian itu baik dari sisi retribusi maupun pajak daerah,” papar Zamhur.

Dengan kajian potensi ini, Kepala Bapenda menyebut akan ada perubahan metode dalam menentukan jumlah target PAD masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahunnya.

“Jika selama ini kita selalu berdasarkan realisasi tahun sebelumnya, jika tercapai target di tahun sebelumnya, maka tahun ini di tingkatkan, jika tidak tercapai, lalu diturunkan tergetnya, kedepan tidak seperti itu lagi. Ketika kita sudah tahu potensi pajak dan retribusi daerah, tercapai atau tidak hanya satu satu indikator, ada indikator utama yaitu potensi pajak dan retribusi daerah,” papar Zamhur didepan perwakilan OPD Penghasil PAD.

Sejumlah perwakilan OPD saat mengikuti rapat yang dipimpin Kepala Bapenda Kampar.

Langkah ini, lanjut Zamhur juga akan berdampak terhadap penilaian kemampuan kepala OPD dalam memimpin instansinya. Bahwa khusus bagi OPD penghasil PAD akan sangat mudah menentukan apakah Kepala OPD tersebut berhasil atau tidak memimpin instansinya.

“Salah satunya indikatornya adalah keberhasilan merealisasikan target yang tetapkan, Bapenda Kampar juga telah memastikan bahwa saat ini target yang diberikan ke masing-masing OPD sesuai dengan potensi yang ada. Sehingga apabila tercapai, itu ada prestasi bagi kepala OPD, namun jika tidak tercapai ini tentu akan ada evaluasi dari pimpinan, karena kita telah menetapkan sesuai potensi yang ada sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut masing-masing OPD juga memaparkan persentase target yang telah dicapai hingga peluang peningkatan PAD, mulai dari penyewaan Billboard di Diskominfo Kampar, Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga memaksimalkan potensi wisata di Kawasan Danau Rusa.

Continue Reading

Kabar Kampar

Terpilih Aklamasi, Sekda Ardi Mardiansyah Pimpin Korpri Kampar

Published

on

Sekda Kampar Ardi Mardiansyah.

Bekawan.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Dr. Ardi Mardiansyah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Kampar periode masa sisa 2025 – 2030 dalam Muskablub Korpri Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (2/9/2026). Ia mendapat dukungan dari seluruh unsur Korpri kecamatan, OPD serta pengurus Korpri Kabupaten Kampar setelah ketua Korpri sebelumnya Refizal mengundurkan diri.

Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Ardi Mardiansyah. Ia menilai, secara ex officio Sekda memang memiliki posisi strategis dalam kepengurusan Korpri dan diyakini mampu membawa organisasi tersebut menjadi lebih aktif serta memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.

“Kami yakin Pak Sekda dapat membawa Korpri bekerja secara profesional, menjadi tempat mengadu dan tempat bernaung bagi seluruh ASN dan PPPK. Rangkul semuanya, jangan ada yang merasa ditinggalkan. Mari kita besarkan rumah kita bersama ini,” tegasnya.

Ia meminta kepengurusan segera disusun dengan melibatkan seluruh unsur, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan program kerja yang menyentuh kebutuhan anggota.

“Segera susun kepengurusan dan program kerja. Setelah itu kita lakukan pelantikan. Saya berharap Korpri ke depan semakin aktif, semakin besar manfaatnya dan kegiatan-kegiatannya dapat dirasakan langsung oleh anggota,” katanya.

Di balik harapannya terhadap masa depan Korpri, Ahmad Yuzar juga memberikan perhatian khusus terhadap para ASN yang memasuki masa purnabakti.

Ia mengapresiasi kepengurusan sebelumnya di bawah Ketua Korpri Refizal yang telah menghidupkan berbagai kegiatan, termasuk pemberian penghargaan, santunan dan kepedulian terhadap sesama anggota.

Menurutnya, kegiatan tersebut perlu dilanjutkan secara berkala. Sebab, setiap hari selalu ada ASN yang mengakhiri masa tugasnya setelah puluhan tahun mengabdikan diri untuk negara dan masyarakat.

“Kegiatan seperti penghargaan, santunan dan kepedulian terhadap sesama ini harus terus dilanjutkan. Bahkan kalau bisa dilakukan secara berkala, karena setiap hari ada ASN yang memasuki masa pensiun,” ujarnya.

Continue Reading

Kabar Kampar

Ekspos Kejari Kampar: Perkara Dugaan Manipulasi Hasil Pemeriksaan di Inspektorat hingga Lanjutan KUR BRI

Published

on

Kajari Kampar didampingi)Ara Kasi saat ekspos Kinerja Kejari Kampar.

Bekawan.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kampar memimpin ekspos Capaian kinerja selama Tahun 2026 yang digelar Rabu (2/9/2026) sore. Sejumlah perkara diungkapkan Kajari didampingi Para Kasi di instansinya, mulai dari Perkara KUR BRI hingga perkara dugaan manipulasi hasil pemeriksaan keuangan di Inspektorat Kampar.

“Di tahun 2026 kita lakukan 2 sprin penyidikan, pertama dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pelaporan hasil pemeriksaan keuangan di Inspektorat Pemkab Kampar, dan saat ini kita dalam penyelesaian perkara KUR BRI, ditahap pertama kita telah sidangkan KUR dengan terdakwa AH cs, sebagian besar sudah inkrah, dan masih ada yang upaya hukum, akan kita selesaikan,” papar Kajari.

Kajari Kampar Dwianto Prihartono, SH, MH juga memaparkan bahwa dari kasus KUR BRI, pihaknya berhasil melakukan penyelamatan sebesar Rp. 331 juta rupiah, dan uang pengganti sebanyak Rp. 190 juta rupiah.

Namun ditanya lebih jauh terkait manipulasi laporan keuangan di Inspektorat, Kajari Kampar belum berkenan menjelaskan lebih jauh, hanya menyebut dugaan manipulasi terjadi di tahun 2025.

“Mungkin sekarang, hanya itu dulu informasi yang kami berikan. itu (perkara) di tahun 2025,” ungkap Kajari.

Selain dua kasus diatas, Kajari juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan dari bidang-bidang yang ada di instansinya, mulai dari legal asisten, LO maupun tindakan hukum lain sebanyak 4 kegiatan yaitu dengan Bapenda, termasuk pelayanan hukum lain, seperti layanan hukum gratis sebanyak 10 kegiatan serta 3 kegiatan MoU.

“Sedangkan untuk penyelamatan pemulihan keuangan negara sebesar sekitar Rp. 754 Juta rupiah,” papar Kajari.

Continue Reading

Trending