Connect with us

DPRD

Pengucapan Sumpah/Janji Zulpan Azmi Sebagai Pimpinan Definitif DPRD Kampar

Published

on

Prosesi Pengambilan sumpah janji Zulpan Azmi sebagai pimpinan defenitif DPRD Kampar.

Bekawan.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kampar defenitif Zulpan Azmi, ST, MT, MM dari Partai Amanat Nasional (PAN) Masa Jabatan 2024-2029 digelar Rabu (18/9/2024).

Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Ketua PAN Kampar ini dipimpin Ketua DPRD Kampar sementara Ahmad Taridi, didampingi Wakil Ketua sementara Safi’i Samosir dan dihadiri Pj. Bupati Kampar Hambali diwakili Asisten II Setda Kampar Suhermi, ST, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha, SH, MH, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Pimpinan Ketua DPRD Kampar Sementara dari Partai Gerindra Taridi mengungkapkan bahwa sesuai Pasal 36 ayat 1 PP 2018 tentang Tatib DPRD dijelaskan bahwa masa pimpinan DPRD tersebut adalah dimulai saat pengucapan janji hingga berakhirnya masa jabatan DPRD Kampar.

Pada kesempatan tersebut Taridi juga mengucapkan terimaksih kepada seluruh Anggota DPRD dan pihak yang mendukung proses sehingga satu orang pimpinan DPRD Kampar yang definitif bisa diambil sumpah.

“Tugas pimpinan DPRD bukan tugas yang mudah tapi sebuah tanggung jawab yang besar, sebagai pimpinan sementara saya ingin mengingatkan bahwa tugas itu bukan sebatas persoalan Perda saja, tapi soal melayani dengan mendengarkan suara rakyat dan diperjuangkan dengan sebaik baiknya,” papar Taridi.

Taridi juga berharap pimpinan defenitif yang dilantik memegang teguh sumpah janji demi mengedepankan kepentingan rakyat, karena menurutnya Anggota DPRD memiliki tugas bersama menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat. Anggota DPRD dari Dapil II ini juga mengucapkan permohonan maaf jika ada kesalahan dan kekurangan selama dirinya menjabat sebagai pimpinan sementara DPRD Kampar. (Ad)

DPRD

Polemik Limbah Perusahaan, Rizki Ananda : Pilih Mufakat atau Jalur Hukum

Published

on

Bekawan.com – Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizki Ananda, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan dua jalur penyelesaian yang jelas bagi perusahaan yakni menempuh jalan mufakat dengan masyarakat atau menghadapi ancaman penegakan hukum (gakkum).

“Kami menyarankan opsi pertama (mufakat), kalau bisa,” ujar Rizki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).

Rizki tak menampik adanya pelanggaran nyata yang dilakukan perusahaan. Ia merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar yang menyatakan bahwa PT. BWL telah melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Intinya kompensasi. Kami meminta secepatnya ada jawaban terkait kompensasi kepada masyarakat,” tegasnya dengan nada lugas.

Senada dengan Rizki, Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa perusahaan harus segera berbenah. Ia memaparkan enam poin rekomendasi yang menjadi catatan keras bagi PT BWL untuk segera dijalankan.

Diantaranya, perusahaan wajib mematuhi aturan izin DLH saat melakukan chipping replanting agar tragedi pencemaran tidak terulang. Kemudian PT BWL diminta proaktif merundingkan kompensasi bagi warga terdampak. DPRD menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menetapkan nominal angka, namun menuntut adanya itikad baik dari perusahaan.

Continue Reading

DPRD

Komisi IV DPRD Jembatani Tuntunan Masyarakat dengan Perusahaan

Published

on

Audiensi Komisi IV dengan warga dan perusahaan.

Bekawan.com – Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menjembatani kesenjangan antara tuntutan masyarakat dan dengan PT. Buana Wira Lestari (PT BWL). Hal tersebut disampaikannua usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).

“Kita mencari titik temu. Masyarakat nelayan menggantungkan hidup dari Sungai Tapung, sementara perusahaan juga menjalankan aktivitas usaha. Kami ingin ada solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak,” ujar Agus dalam keterangannya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Kampar, Refizal, mengungkapkan hasil penelitian lapangan menunjukkan adanya penurunan kualitas air yang signifikan di Sungai Tapung. Meski demikian, pihak DLHK belum berani menyimpulkan bahwa kematian ikan disebabkan secara tunggal oleh aktivitas PT BWL. Kendati belum ada kesimpulan mutlak, DLHK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan sejak 22 April 2026.

“Sanksi berupa kewajiban pemulihan kualitas air dengan menghentikan sementara operasional replanting,” jelas Refizal.

Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan sterilisasi area replanting sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS). Hingga 12 Mei 2026, progres isolasi aliran air tersebut diklaim telah mencapai 70 persen.

General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, mengklaim perusahaan telah menindaklanjuti tuntutan masyarakat melalui audiensi di tiga desa terdampak: Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.

Continue Reading

DPRD

DPRD Apresiasi Langkah Polres Kampar Perkuat Satgas Anti Narkoba 

Published

on

Anggota DPRD Kampar Eko Sutrisno bersama Wabup dan Kapolres Kampar saat menghadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba.

Bekawan.com – Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi melalui Anggota DPRD Kampar Eko Sutrisno mengapresiasi langkah Pemkab Kampar dan Polres Kampar dalam memperkuat Satgas Anti Narkoba. Hal itu ditegaskan Eko saat menghadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba di Lapangan Mapolres Kampar, Rabu (13/5/2026).

Menurut Eko, DPRD Kampar mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba karena sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan daerah.

“DPRD Kampar siap mendukung program dan langkah konkret pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba. Ini menjadi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda Kampar,” tegas Eko.

Sementara itu, Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan kesiapan Satgas Anti Narkoba menjadi bagian penting dalam memperkuat pencegahan dan penindakan peredaran narkoba di Kabupaten Kampar.

Apel dipimpin Wakil Bupati Kampar Misharti dan dihadiri Kapolres Kampar, unsur Forkopimda, camat se-Kampar, tokoh masyarakat, pelajar hingga berbagai elemen masyarakat.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi lintas sektoral di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar untuk membahas strategi dan penguatan koordinasi pemberantasan narkoba.

Continue Reading

Trending