Kabar
Uwang yang Jadi Dewan, Istri Kades Masuok Panjawo
Bekawan.com -Pribahasa bahasa Ocu, “Uwang nan jadi Dewan, awak yang masuok panjawo” terbukti dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Amiati binti Yasarja yang juga merupakan Isteri Kades Batu Gajah Kecamatan Tapung.
Majlis Hakim yang diketuai Unggul Tri Isthi Muljono,SH.MH memutuskan/menjatuhi hukuman 2 bulan penjara dan Denda 5 juta Rupiah subsider satu bulan penjara.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Putusan Majlis Hakim nomor 261/Pidaus/2019/PN.BKN dan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan, yang dibacakan diruang sidang Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (20/6/2019) sore.
Terdakwa terbukti membagikan sembako yang berisi kartu calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar, DPRD Provinsi Riau dan DPR RI nama kepada masyarakat dimasa tenang.
Keputusan hakim juga dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, iya barusan Majelis Hakim PN Bangkinang memutuskan perkara tindak pidana pemilu yang menjadi temuan pengawas di masa hari tenang pada tanggal 15 April 2019 kemarin dengan putusan yakni terdakwa Amiati secara sah dan terbukti melanggar Pasal 523 ayat 2, Undang-Undang No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya.
Terdakwa Amiati ini dalam membagikan sembako paket yang berisi kartu nama caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil Kecamatan III Tapung Muslimawati dari Partai Persatuan Pembangunan.
Muslimawati dalam persidangan tidak hadir pada saat pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum.
Dalam paket sembako tersebut juga terdapat kartu nama caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kabupaten Kampar Adriyan dari Partai Gerindra.
Sedangkan kartu nama caleg DPR RI Dapil Provinsi Riau II atas nama Said Bakhri dari Partai Gerindra yang juga menjadi bukti dalam persidangan.
Usai sidang Penasehat Hukum Terdakwa M Rais Hasan,SH.MH menanggapi keputusan Majlis Hakim terhadap Kliennya mengatakan pihaknya masih pikir – pikir dalam mengambil langkah selanjutnya.
“tadi kan keputusan Pengadilan, kita akan pikir – pikir dulu apakah melakukan upaya hukum atau bagaimana, Putusan itu baru bisa diekskusi kalau sudah inkrah,” ujarnya.
Sementara itu Ahmad Fadil, SH humas Pengadilan Negeri Bangkinang yang juga salah seorang Hakim anggota di Persidangan ini mengatakan memang Pengadilan memerintahkan untuk penahanan, namun itu adalah wewenang Kejaksaan mau menahan sekarang atau nanti.
“Untuk waktu pikir – pikir untuk Putusan Pidana selama 7 hari dan untuk Pidana Pemilu waktunya tiga hari, dalam waktu inilah apakah mereka menerima atau menolak,” pungkasnya.
Kabar Kampar
Pesan Ketua PKS Kampar Fahmil ME untuk Jemaah Haji : Titip Doa untuk Kemajuan Daerah
Bekawan.com – Ketua DPD PKS Kampar Fahmil, SE, ME mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada seluruh Jemaah Calon Haji (JCH) terutama yang berasal dari Kabupaten Kampar. Ia Ia berharap para jamaah diberikan kesehatan, kelancaran, serta menjadi haji yang mabrur.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kampar ini menitipkan doa kepada para jamaah agar tidak hanya mendoakan diri dan keluarga, tetapi turut mendoakan kemajuan daerah. Menurutnya, momen ibadah haji merupakan waktu yang mustajab untuk memanjatkan doa, termasuk bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji. Semoga seluruh jamaah diberikan kemudahan dalam menjalankan setiap rangkaian ibadah. Kami juga berharap para jamaah berkenan mendoakan daerah kita agar semakin maju, sejahtera, dan diberkahi,” ujarnya, Ahad (26/4/2026) pagi.

Keberangkatan JCH asal Kampar dari Islamic Center menuju Bandara SSK Pekanbaru.
Ia menambahkan, dukungan spiritual dari para jamaah haji sangat berarti bagi pembangunan daerah, terlebih di tengah berbagai tantangan yang dihadapi saat ini. Fahmil juga mengajak masyarakat untuk turut mendoakan para jamaah agar diberikan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke tanah air.
Terkhusus kepada ustad kita Dr. H Syahrul Aidi Ma’zat, LC, MA, anggota DPR-RI, fraksi PKS yang juga ketua Badan Kerja Sama Antar Perlemen (BKSAP) DPR RI bersama istri, Fahmil mengucapkan selamat atas keberangkatannya, dengan ketawadhuannya beliau ikut haji reguler berangkat bersama jama’ah haji masyarakat Kabupaten Kampar lainnya.
“Ini merupakan pelajaran berharga bagi kita bahwa atas ketawadhuan beliau, bukanlah sulit bagi beliau difasilitasi untuk haji plus, karena beliau adalah ketua BKSAP di DPR RI, namun beliau menunjukkan ketawadhuan, pelajaran bagi kita semua, bahwasanya beliau ingin bersama-sama dengan masyarakat kabupaten Kampar,” papar Fahmil,
“Untuk itu, kami ucapkan selamat kepada ustad kita Syahrul Aidi, bersama masyarakat Kabupaten Kampar, untuk melaksanakan ibadah haji, semoga menjadi haji yang mabrur, serta selamat pulang dan pergi,” pungkasnya.
DPRD
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI dan Anggota Legislatif
Bekawan.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Turnamen Mini Soccer Cup 2026 yang terselenggara atas kerja sama antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kampar dan anggota legislatif PKS.
Kegiatan yang berlangsung meriah ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi antara masyarakat, insan pers, dan para wakil rakyat. Turnamen ini diikuti oleh berbagai tim dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Kampar yang menunjukkan antusiasme tinggi sejak awal pembukaan hingga pertandingan final.

Ketua DPD PKS Kampar Fahmil, ME.
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil, SE, ME, Datuk Sati Nan Tuo sekaligus Anggota DPRD Kampar menyambut positif kegiatan yang dilakukan dalam membangun kebersamaan serta semangat sportivitas di tengah masyarakat. Ia juga menilai kolaborasi antara PWI Kampar dan anggota legislatif PKS merupakan contoh sinergi yang baik dalam menghadirkan kegiatan yang bermanfaat bagi publik.
“Turnamen ini bukan sekadar pertandingan, tetapi menjadi wadah silaturahmi dan memperkuat hubungan antara masyarakat, media, dan wakil rakyat. Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini,” ujarnya Jumat (24/4/2026) malam.
Sementara itu, anggota legislatif PKS DPR-RI Dr. H. Syahrul Aidi Maazat, LC, MA, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan insan pers dengan masyarakat melalui kegiatan yang lebih santai namun tetap bermakna. Dukungan dari anggota legislatif PKS dinilai sangat membantu dalam menyukseskan acara tersebut.
Turnamen Mini Soccer Cup 2026 diharapkan dapat menjadi agenda rutin ke depan, sehingga terus memberikan dampak positif bagi pembinaan olahraga sekaligus mempererat kebersamaan di Kabupaten Kampar.
Dengan semangat kebersamaan dan sportivitas, kegiatan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas elemen dapat menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Kabar Kampar
Realisasi Pajak Daerah Kampar Meningkat Tajam Tahun 2025
Bekawan.com – Realisasi pajak daerah Kabupaten Kampar meningkat drastis di tahun 2025, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, peningkatannya mencapai 102, 95 persen. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Zamhur, ST, MM melalui Kabid Pendataan dan Pendaftaran Zamzul Azmi, SE, MM saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (22/4/2026).
“Tahun 2021 realisasi hasil pajak daerah diangka Rp.146,1 Miliar, di tahun 2022 Rp.142,3 Miliar, tahun 2023 Rp.153,8 Miliar, tahun 2024 Rp.155,2 Miliar, sedangkan di tahun 2025 mencapai 303,6 Miliar rupiah,” ungkap Zamzul.
Ia mengakui bahwa terdapat realisasi peningkatan penerimaan pada beberapa jenis penerimaan, serta ada penurunan disisi lainnya, baginya penurunan ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda dalam mengoptimalkan penerimaan di tahun berikutnya.
“Sesuai arahan Pimpinan, beliau selalu menyampaikan agar intens dan optimal dalam tata kelola pemungutan pajak daerah, karena merupakan salah satu ruang fiskal dalam menunjang penerimaan daerah untuk menunjang kegiatan pembangunan di Kabupaten Kampar,” jelas Zamzul.

Kabid Zamzul Azmi.
Untuk itu, lanjutnya Bapenda Kampar terus berupaya melakukan tugasnya secara optimal sesuai dengan sumber daya yang ada dalam tata kelola pemungutan pajak daerah, “barangkali ada potensi yang belum optimal, maka akan terus dimaksimalkan, melalui seluruh bidang maupun bersinergi dengan OPD pengelola PAD dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ia juga memaparkan, pemungutan objek pajak tentu berdasarkan aturan yang berlaku tidak bisa dilakukan tanpa ada aturan yang jelas, “seperti di tahun 2021 dan 2022, ada sektor hiburan, yakni wahana air maupun Water Park yang belum bisa dilakukan pemungutan, berdasarkan informasi yang kami dapat dari pihak Kementerian Keuangan RI di tahun 2021 bulan Januari melalui teleconference yang menyebutkan bahwa wahana air dan Water Park tidak termasuk objek hiburan, sehingga tidak dilakukan pemungutan,” jelasnya.
Setelah terbitnya UU No. 1 Tahun 2022, barulah Wahana air maupun Water Park masuk kategori Pajak Hiburan, sekarang namanya Pajak Barang Jasa tertentu, didalamnya ada sektor makanan dan minuman (dulu restoran,red), perhotelan, parkir, tenaga listrik dan hiburan (Wahana air maupun water park masuk di hiburan,red).
Setelah adanya aturan yang jelas, penerimaan daerah dari sektor pajak hiburan selalu mengalami peningkatan di Kabupaten Kampar, dari 2024 diangka Rp. 495.020.562 meningkat menjadi Rp. 578.065.159 di tahun 2025.
Ia juga menegaskan bahwa Bapenda Kampar selalu menjadikan kritikan dan masukan sebagai pelecut semangat dalam mengoptimalkan dan menggali potensi pajak, “semua upaya terus dilakukan Pemda melalui Bapenda mulai dari intensifikasi, ekstensifikasi, sosialisasi sesuai regulasi dan uji petik ke masing masing objek pajak yang ada di Kabupaten Kampar, termasuk memudahkan para wajib pajak dalam mengurus kewajiban perpajakan, termasuk membentuk 5 UPT Bapenda yang tersebar di wilayah Kampar.
“Dengan keberadaan UPT Bapenda ini, maka dapat memperpendek jarak, dan mempermudah wajib pajak untuk tidak harus datang ke kantor Bapenda di Bangkinang, namun cukup melalui UPT Bapenda yang ada masing-masing wilayah UPT. Kemudian kemudahan lainnya dengan adanya aplikasi “SAPA HATI” yang merupakan program inovasi dari Kepala Bapenda Kampar, Bapak Zamhur untuk mendukung dan menunjang kemudahan pelayanan pajak daerah di Kabupaten Kampar” pungkasnya.
-
Kabar7 tahun agoTumpukan Uang dalam Kardus Hasil Korupsi
-
Karya Kawan4 tahun agoPermasalahan Menggunakan Media Pembelajaran Di Sekolah Dasar
-
Kabar Asik7 tahun agoTernyata Ini Filosofi Warna Seragam SD, SMP hingga SMA
-
Kabar Kampar6 tahun agoTanpa Penolakan Warga, Tim Gugus Covid Kampar Makamkan PDP Covid-19 di Gunung Sahilan
-
Kabar Asik6 tahun agoMunculnya Puluhan Ikan monster penghuni Sungai Kampar Hebohkan Warga
-
Kabar Asik4 bulan agoWarga di Kampar Tangkap Ikan Tapah Seberat 85 Kilogram
-
Kabar Asik6 tahun agoBazar MTQ Ke XXXVIII Riau Digelar Di Atas Jembatan WFC Bangkinang
-
Kabar Kampar7 tahun agoBersolek, Objek Wisata Danau Rusa Jadi Primadona
