Connect with us

Kabar Kampar

Persiapan Kampar Tuan Rumah HKIN, Pj Bupati Kampar Rapat Bersama KI Pusat

Published

on

Pj Bupati Kamsol rapat bersama KI Pusat terkiat persiapan Kampar sebagai Tuan rumah HKIN 2023. Foto : Dokpim/Bekawan.com

Bekawan.com – Dalam rangka mematangkan persiapan Kampar sebagai Tuan rumah penyelenggaraan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN), Pj Bupati Dr H.Kamsol MM menghadiri bersama Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dalam rapat, Pj Bupati Kampar mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi dengan di selenggarakannya Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) Tahun 2023 pusatkan di Hotel Labersa Kabupaten Kampar dengan tema menyambut Pemilu tahun 2024, “kemaren saya bersama ketua sudah bertemu dengan Sekretaris Jendral Kemendagri RI dan sudah menyampaikan ke Kemendagri RI dan mereka siap mengundang seluruh gubernur seluruh Indonesia, Bupati dan Walikota Se Indonesia,” ungkapnya.

Kamsol menambahkan berdasarkan laporan Ketua KI, jika ingin mengundang Presiden atau Menteri maka yang harus datang minimal skala acara bersifat nasional atau peserta harus nasional, tetapi kalau menghadirkan lokal saja contoh se Provinsi Riau yang datang minimal di bawah Menteri, Sekjen dan Dirjen.

“Dengan berjalannya waktu kita harus mempersiapkan SK menjelang acara Hari Keterbukaan Informasi (HKI) , kalau SK dari pusat maka kami akan membentuk tim, kami yang ada di Kabupaten Kampar siap menunggu arahan karna ini adalah acara dari pusat, strategi nasional harus berkoodinasi dengan Kementrian untuk pelaksaan kegiatan ini agar kegiatan ini berjalan dengan lancar,” tambah Kamsol.

Ketua Komisi Informasi Pusat Donni Yusgiatoro berterimakasih kepada Pj Bupati Kamsol karena Kabupaten Kampar sebagai tuan rumah di tahun 2023 atas pelaksanaan acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) tahun 2023.

Tujuan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) untuk memperingati lahirnya undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan pada 30 April 2008.

Undang-undang ini mulai diimplementasikan di Indonesia pada 30 April 2010, dengan adanya undang-undang KIP, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola badan publik.

Badan publik merupakan lembaga negara dan badan lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri, mari kita menjalankan berkomitmen kuat untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan badan publik.

Lahirnya Undang –Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang ketebukaan Informasi Publik menandai adanya upaya dari Negara untuk memberikan pemenuhan Hak asasi manuasia dalam hal memperoleh Informasi Publik, untuk menandai itu pada Tanggal 30 April dijadikan sebagai Hari Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan adanya peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dan badan public dalam mewujudkan trasparansi dan keterbukaan akutanbilitasnya sehingga dalam setiap pelayanan informasi kepada masyarakat lebih response,cepat,tepat dan sederhana,” ungkap Ketua KI Pusat.

Ketebukaan Informasi Publik sebagai Hak Asasi, lanjunya merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia, dalam rangka pemenuhan hak individu atas informasi public merupakan aspek penting dari sebuah demokrasi, dengan adanya Pemeintahan yang tebuka dapat mempresentasikan sebuah Pemerintah yang jujur, akuntabel dan memperhatikan aspirasi masyarakatnya, masih adanya persoalan dalam implementasi ketebukaan inormasi di badan public akan berpengaruh langsung pada tujuan yang akan dicapai UU KIP.

Kemudian hal tesebut akan menentukan arus informasi public dan komunikasi pemerintah dengan masyarakay, keterbukaan informasi di Indonesia dimaniestasikan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang ketebukaan informasi tidak jauh bebeda dengan yang digunakan World Justice Project. Keterbukaan badan public pemerintah dapat di lihat dari tiga kategori yaitu bagaimana badan public mempublikasikan informasi, bagaimana badan public menyediakan informasi, bagaimana bentuk layanan badan public, baik informasi langsung maupun layanan pengaduan, keberatan dan banding.

Turut hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Ketua Komisi Informasi Pusat Donni Yusgiatoro, Komisioner Handoko Agung Saputro, Plt Sekretaris KIP Nunik Purwanti, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan dan Pengembangan Daerah Ardi Mardiansyah.S.STP, MSi, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Yuricho Erfil.S.STP, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpiann Irwan AR dan seluruh anggota Komisi Informasi Pusat.

Kabar Kampar

Terpilih Aklamasi, Sekda Ardi Mardiansyah Pimpin Korpri Kampar

Published

on

Sekda Kampar Ardi Mardiansyah.

Bekawan.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Dr. Ardi Mardiansyah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Kampar periode masa sisa 2025 – 2030 dalam Muskablub Korpri Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (2/9/2026). Ia mendapat dukungan dari seluruh unsur Korpri kecamatan, OPD serta pengurus Korpri Kabupaten Kampar setelah ketua Korpri sebelumnya Refizal mengundurkan diri.

Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Ardi Mardiansyah. Ia menilai, secara ex officio Sekda memang memiliki posisi strategis dalam kepengurusan Korpri dan diyakini mampu membawa organisasi tersebut menjadi lebih aktif serta memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.

“Kami yakin Pak Sekda dapat membawa Korpri bekerja secara profesional, menjadi tempat mengadu dan tempat bernaung bagi seluruh ASN dan PPPK. Rangkul semuanya, jangan ada yang merasa ditinggalkan. Mari kita besarkan rumah kita bersama ini,” tegasnya.

Ia meminta kepengurusan segera disusun dengan melibatkan seluruh unsur, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan program kerja yang menyentuh kebutuhan anggota.

“Segera susun kepengurusan dan program kerja. Setelah itu kita lakukan pelantikan. Saya berharap Korpri ke depan semakin aktif, semakin besar manfaatnya dan kegiatan-kegiatannya dapat dirasakan langsung oleh anggota,” katanya.

Di balik harapannya terhadap masa depan Korpri, Ahmad Yuzar juga memberikan perhatian khusus terhadap para ASN yang memasuki masa purnabakti.

Ia mengapresiasi kepengurusan sebelumnya di bawah Ketua Korpri Refizal yang telah menghidupkan berbagai kegiatan, termasuk pemberian penghargaan, santunan dan kepedulian terhadap sesama anggota.

Menurutnya, kegiatan tersebut perlu dilanjutkan secara berkala. Sebab, setiap hari selalu ada ASN yang mengakhiri masa tugasnya setelah puluhan tahun mengabdikan diri untuk negara dan masyarakat.

“Kegiatan seperti penghargaan, santunan dan kepedulian terhadap sesama ini harus terus dilanjutkan. Bahkan kalau bisa dilakukan secara berkala, karena setiap hari ada ASN yang memasuki masa pensiun,” ujarnya.

Continue Reading

Kabar Kampar

Ekspos Kejari Kampar: Perkara Dugaan Manipulasi Hasil Pemeriksaan di Inspektorat hingga Lanjutan KUR BRI

Published

on

Kajari Kampar didampingi)Ara Kasi saat ekspos Kinerja Kejari Kampar.

Bekawan.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kampar memimpin ekspos Capaian kinerja selama Tahun 2026 yang digelar Rabu (2/9/2026) sore. Sejumlah perkara diungkapkan Kajari didampingi Para Kasi di instansinya, mulai dari Perkara KUR BRI hingga perkara dugaan manipulasi hasil pemeriksaan keuangan di Inspektorat Kampar.

“Di tahun 2026 kita lakukan 2 sprin penyidikan, pertama dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pelaporan hasil pemeriksaan keuangan di Inspektorat Pemkab Kampar, dan saat ini kita dalam penyelesaian perkara KUR BRI, ditahap pertama kita telah sidangkan KUR dengan terdakwa AH cs, sebagian besar sudah inkrah, dan masih ada yang upaya hukum, akan kita selesaikan,” papar Kajari.

Kajari Kampar Dwianto Prihartono, SH, MH juga memaparkan bahwa dari kasus KUR BRI, pihaknya berhasil melakukan penyelamatan sebesar Rp. 331 juta rupiah, dan uang pengganti sebanyak Rp. 190 juta rupiah.

Namun ditanya lebih jauh terkait manipulasi laporan keuangan di Inspektorat, Kajari Kampar belum berkenan menjelaskan lebih jauh, hanya menyebut dugaan manipulasi terjadi di tahun 2025.

“Mungkin sekarang, hanya itu dulu informasi yang kami berikan. itu (perkara) di tahun 2025,” ungkap Kajari.

Selain dua kasus diatas, Kajari juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan dari bidang-bidang yang ada di instansinya, mulai dari legal asisten, LO maupun tindakan hukum lain sebanyak 4 kegiatan yaitu dengan Bapenda, termasuk pelayanan hukum lain, seperti layanan hukum gratis sebanyak 10 kegiatan serta 3 kegiatan MoU.

“Sedangkan untuk penyelamatan pemulihan keuangan negara sebesar sekitar Rp. 754 Juta rupiah,” papar Kajari.

Continue Reading

Kabar Kampar

Partisipasi Masyarakat Meningkat, Penerimaan Pajak Samsat Bangkinang Capai 62,12 Persen

Published

on

By

Bekawan.com — Kinerja penerimaan pajak daerah pada Unit Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, menunjukkan capaian positif hingga periode 31 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan realisasi penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2026, total penerimaan yang berhasil dihimpun UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang mencapai Rp37.136.248.963, atau sekitar 62,12 persen dari target penerimaan sebesar Rp. 59.784.647.700

Capaian tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak daerah, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk PKB, realisasi penerimaan hingga Agustus 2026 mencapai Rp22.700.878.815, atau 64,44 persen dari target tahunan sebesar Rp35.230.355.890.

Sementara itu, penerimaan BBNKB telah mencapai Rp12.156.362.436, atau 57,82 persen dari target sebesar Rp21.025.783.358.

Kemudian, penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) tercatat sebesar Rp2.270.996.215, atau 65,54 persen dari target Rp3.465.188.519.

Adapun Pajak Alat Berat telah terealisasi sebesar Rp8.011.497, atau 12,65 persen dari target yang tercantum dalam laporan sebesar Rp63.319.932,67.

Selain penerimaan pajak utama tersebut, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang juga mencatat penerimaan dari sektor lainnya. Di antaranya pendapatan denda PKB sebesar Rp189.793.754, denda BBNKB sebesar Rp3.957.717, serta sumbangan pihak ketiga sebesar Rp227.140.000.

DORONG KEWAJIBAN & KEPATUHAN PAJAK

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang Bapenda Provinsi Riau, Ade Syaputra, SE, M.Si, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran serta dukungan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, peningkatan penerimaan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Ade.

Ia menambahkan, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta melakukan berbagai upaya untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Terlebih, Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi Provinsi Riau dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Berbagai kemudahan dan program perpajakan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Dengan realisasi sebesar Rp. 37,13 miliar atau 62,12 persen, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang optimistis penerimaan pajak daerah masih dapat terus ditingkatkan hingga akhir Tahun Anggaran 2026.

“Target kita bukan hanya mengejar angka penerimaan, tetapi bagaimana membangun kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak merupakan bentuk gotong royong untuk membangun Riau,” tutup Ade.

Continue Reading

Trending