Kabar Asik
Lubang Kolam, Peninggalan Belanda di Kabupaten Kampar

Bekawan.com -Lubang Kolam (terowongan) yang di bangun di zaman Penjajahan Belanda Tahun 1929 M itu masih terlihat kokoh. Sebelum pembangunan PLTA Koto Panjang, terowongan ini masih menjadi jalan utama yang menghubungkan Riau dan Sumatera Barat.
Dalam mengisi waktu libur di akhir Pekan, Suhendri,S H.MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar kunjungi objek wisata bersejarah Lubang Kolam (Lubang/terowongan Gelap) yang berlokasi di Desa Merangin Kecamatan Kuok,Sabtu sore (14/3/2020).
Kajari sangat mendukung apa yang dilakukan Kepala Desa Merangin untuk mengembangkan objek wisata bersejarah ini, sejarah Imperialisme dalam mempertahankan NKRI di Kampar dan sejarah Transportasi di Pulau Sumatera (Riau dan Sumbar) yang saat itu masih bernama Sumatera Tengah.
“Tempat ini pemandangannya sangat bagus, tebing serta sekitarannya masih asri ditambah lagi adanya Lubang Kolam (terowongan) yang di bangun di zaman Penjajahan Belanda yaitu pada tahun 1929,”ucapnya lagi.
Menurut Suhendri kalau objek wisata ini dikelola dengan baik dan benar, ini bisa menjadi penghasilan bagi masyarakat Merangin, desa bahkan boleh saja tidak menutup kemungkinan PAD untuk daerah.
Bagi anda yang ingin melihat salah satu bukti peninggalan Belanda di Kabupaten Kampar ini, anda bisa langsung berkunjung le desa merangin Kuok, letaknya tidak jauh dari Jembatan Merangin, Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar-Provinsi Riau dan persis berada disisi Jalan Barat Sumbar-Riau.
Jika berkunjung, jangan lupa juga sediakan pancing, karena lokasi Lubang Kolam juga menjadi salah satu spot mancing terbaik di Kampar.
Berikut kami hadirkan liputan khusus Lubang kolam untuk anda, selamat menyaksikan..
Kabar Asik
Mengenal Pajak Daerah dan Kegunaannya

Bekawan.com – Pajak itu nggak semua dikelola sama pemerintah pusat. Ada juga pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik itu provinsi, maupun kabupaten/kota. Dan ini nggak kalah penting, karena pajak daerah itu sumber pendapatan asli daerah alias PAD. Dengan kata lain, kalau daerahnya aktif, masyarakatnya taat pajak—uangnya bisa dipakai untuk bangun fasilitas di daerah itu juga.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh pemerintah daerah untuk membiayai pelayanan publik di wilayah tersebut. “Kalau pajak pusat itu ibarat iuran untuk negara, pajak daerah itu iuran buat kampung kita sendiri,” papar Bu Nana Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang dalam Talkshow bersama Radio Swara Kampar baru-baru ini.
Ia juga memaparkan bahwa pendapatan dari pajak daerah digunakan untuk berbagai hal, seperti :
• Perbaikan jalan lingkungan
• Pasar tradisional
• Pengelolaan sampah
• Penerangan jalan
• Dan bahkan kegiatan sosial kemasyarakatan
Kepada pendengar Radio Swara Kampar, Bu Nana juga menjelaskan bahwa Pajak daerah dibagi dua kelompok besar yaitu pajak yang dikelola provinsi dan pajak yang dikelola kabupaten/kota.
Pajak Provinsi ada beberapa jenis, misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap orang yang punya kendaraan motor atau mobil pasti bayar pajak ini tiap tahun. Biasanya lewat Samsat.
“Ini salah satu yang paling besar kontribusinya ke PAD. Dan enaknya, sekarang bisa bayar lewat aplikasi seperti Samsat Digital Nasional,” ungkap Nana.
Pajak yang dikelola pemerintah provinsi selanjutnya itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
“Setiap liter bensin yang kita beli, ada pajaknya juga lho! Sebagian besar masuk ke kas provinsi,” terangnya.
Ada pula namanya ,Pajak Air Permukaan, ini dikenakan pada penggunaan air permukaan oleh industri, bukan air rumah tangga biasa.
Selanjutnya, Bu Nana juga memaparkan berbagai macam pajak yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten dan kota, yang menurutnya lebih beragam dan dekat banget dengan aktivitas sehari-hari, seperti :
1. Pajak Hotel
Setiap kali kamu menginap di hotel atau penginapan, ada pajak yang dibebankan ke harga kamar.
2. Pajak Restoran
Makan di restoran? Harga makanan biasanya sudah termasuk pajak. Kalau kamu makan di warung kecil, belum tentu ada pajaknya.
3. Pajak Hiburan
Ini dikenakan pada tempat-tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, taman bermain, konser, dan lain-lain.
4. Pajak Reklame
Setiap iklan billboard di jalan raya, spanduk promosi, neon box—itu bayar pajak ke pemerintah kabupaten kota.
5. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Biasanya sudah masuk dalam tagihan listrik PLN.
“Persentasenya kecil, tapi kalau dikumpulin dari seluruh pelanggan, besar juga,” papar Bu Nana.
6. Pajak Parkir
Kalau kamu parkir di tempat umum milik swasta, ada pajak yang disetor pengelola ke pemerintah daerah.
7. Pajak Air Tanah
Untuk usaha yang memakai air tanah dalam skala besar—misalnya hotel, restoran, atau pabrik.
8. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
“Ini pajak yang muncul saat kamu beli tanah atau rumah. Biasanya dibayar sebelum akta balik nama ditandatangani,” jelasnya.
Kenapa Pajak Daerah Penting?
“Kalau tadi pajak pusat buat jalan tol, pelabuhan, subsidi nasional, pajak daerah itu buat apa aja sih?, banyak banget,” tegasnya.
Ia mencontohkan beberapa kegunaan pajak daerah yang dikelola oleh Kabupaten kota, diantaranya :
• Jalan lingkungan: Aspal jalan kampung, perbaikan jembatan kecil di suatu desa
• Pasar rakyat: Renovasi pasar tradisional, sanitasi pasar
• Pengangkutan sampah: Operasional truk sampah dan gaji petugas kebersihan
• Penerangan jalan: Lampu jalan di gang-gang sempit atau perumahan
• Kegiatan sosial: Pelayanan di kelurahan, RT/RW, pelatihan warga
“Jadi kita bayar pajak kendaraan tiap tahun, uangnya bisa dipakai buat benerin jalan di daerah kita sendiri kalau kita rajin bayar pajak daerah, hidup kita juga makin nyaman,” pungkasnya.
Kabar
Kemana Larinya Uang Pajak Pusat?

Bekawan.com – Sebagai masyarakat awam tentu banyak pertanyaan terkait kemana digunakan uang pajak pusat yang kita bayarkan selama ini, apalagi belakangan ini info terkait pajak begitu “mencuri perhatian”.
Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menjelaskan secara utuh jawaban pertanyaan diatas dalam talkshow di Radio Swara Kampar baru-baru ini.
“Uang pajak itu beneran dipakai buat apa sih?, jawabannya pertama sektor pendidikan, seperti gaji guru, pembangunan sekolah negeri, beasiswa KIP. Kemudian dibidang Kesehatan, seperti subsidi BPJS, pembangunan rumah sakit dan program vaksinasi, kemudian bidang Infrastruktur seperti jalan tol antar kota, pelabuhan dan bandara, selanjutnya Pertahanan dan Keamanan seperti gaji TNI, Polri, pembelian alat militer. Yang gak kalah penting pajak pusat juga untuk subsidi, seperti listrik, BBM, pupuk untuk petani dan Bantuan Sosial seperti PKH dan bantuan langsung tunai,” papar Izzaty.
Host Podcast Radio Talkshow Ari Amrizal menimpali, “waktu saya jalan ke luar kota naik tol, atau waktu aku antar anak vaksin, sebenarnya itu dibayarin oleh kita semua lewat pajak ya Bu Izzaty?,” tanyanya.
Izzaty pun membenarkan statement Host, ia pun menjelaskan pentingnya pemahaman soal pajak pusat, karena kalau gak ada yang bayar pajak, negara ini bisa lumpuh.
“Bayangkan, pagi-pagi kamu buka keran, gak ada air. Ke sekolah, gak ada guru. Mau jalan, jalannya becek penuh lubang. Mau lahiran, puskesmas tutup. Ngeri!,” ucapnya membayangkan.
Dari pada horror begitu lanjutnya, mending patuh bayar pajak, apalagi sekarang sudah serba digital. Mau lapor pajak, setor, semua bisa dari rumah pakai handphonenya.
“Intinya, ini pajak yang dikelola negara, digunakan untuk kepentingan nasional, dan manfaatnya kita rasakan bareng-bareng. Setelah ini,” pungkanya.
Kabar Asik
Macam-macam Pajak Pusat

Bekawan.com – Banyak orang yang masih Maslah kaprah soal pajak, termasuk terkait beda Pajak Pusat dan daerah, Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menjelaskan bahwa Pajak pusat itu adalah pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, alias Negara, melalui lembaga yang namanya “Direktorat Jenderal Pajak”, kalau yang urusan cukai dan impor, dikelola juga oleh “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.
“Nah, itu tuh yang suka disebut orang pajak negara, padahal ya, semua pajak itu buat negara, tapi pengelolaannya beda. Pusat punya wewenang sendiri, daerah juga punya. Pajak pusat itu biasanya dikenakan secara nasional. Artinya, peraturan dan sistemnya berlaku buat seluruh Indonesia, nggak peduli kamu tinggal di Jakarta, Papua, atau Medan atau di Kampar,” papar Petugas dari KPP Pratama Bangkinang, Izhaty dalam program Radio Talkshow Swara Kampar, Rabu (10/2025).
“Pajak pusat itu diantaranya Pajak Penghasilan (PPh). Ini pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi maupun badan usaha. Misalnya: Kamu kerja kantoran dan gajimu di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka kamu akan kena PPh, atau kamu punya usaha, buka warung, dan untung bersihnya cukup besar—itu juga bisa kena PPh, sesuai kategori,” jelasnya.
Saat ditanya Host terkait pekerja yang digaji pas-pasan apakah dipajakin?, Perempuan berkerudung ini sontak menjawab tidak, “nggak dong, Pemerintah juga adil. Kalau pendapatan mu belum cukup, kamu bebas dari pajak penghasilan. Tapi begitu kamu sudah mampu, ya kamu ikut nyumbang negara,” terangnya dalam talkshow yang dikemas santai tersebut.
Izzaty juga memaparkan bahwa selain, PPh, pajak pusat lainnya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), “ini yang sering banget kita temuin. Setiap kali beli barang atau jasa, kamu kena PPN 11% (per September 2025, masih 11%). Contoh: beli kopi, beli baju di mall, beli perabotan rumah, pokoknya kalau tokonya PKP (Pengusaha Kena Pajak), pasti ada PPN-nya,” terang perempuan yang akrab disapa Zaty ini.
Ia mencontohkan, saat membeli baju kaos oblong Rp. 100.000 rupiah, akan ada PPn sebesar Rp. 11. 000, tapi pembeli tidak perlu ribet menghitung, tinggal bayar sesuai nota, nanti Pengusahanya yang punya kewajiban setor PPn ke negara.
Yang ketiga, yang termasuk Pajak pusat adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ini adalah pajak khusus buat barang-barang mahal—kayak mobil sport, jam tangan mewah, yacht, pesawat pribadi dan barang-barang mewah lainnya.
“Ini penting dan menjadi gambaran bahwa prinsipnya pajak itu adil. Yang mampu bayar lebih, ya kontribusi pajaknya juga lebih besar,” celetuk Izzaty.
Yang keempat ada, Cukai. Cukai itu dikenakan atas barang-barang tertentu yang penggunaannya perlu dikendalikan, seperti: Rokok dan Minuman beralkohol.
“Cukai itu juga jadi sumber pemasukan penting. Dan menariknya, sebagian dari cukai hasil tembakau ini dibagi ke daerah untuk program kesehatan, seperti kampanye berhenti merokok,” lanjutnya.
Pajak pusat yang kelima adalah Pajak Bumi dan Bangunan – Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan. “Ini beda sama PBB biasa yang dibayar ke daerah. Kalau kamu punya lahan luas untuk kebun sawit atau tambang besar, itu masuk pajak pusat,” ujarnya.
Izzaty juga menyebut alasan kenapa pajak pusat harus dikelola oleh negara, bukan diserahkan saja ke daerah. Menurutnya ada pajak yang sifatnya nasional, cakupannya luas, dan butuh pengelolaan terpusat, contohnya: Pajak penghasilan dari perusahaan multinasional, PPN dari jual beli barang antar provinsi, Cukai yang harus dikontrol ketat karena efek sosialnya. Dengan dikelola pusat, bisa lebih adil, karena daerah yang miskin bisa tetap mendapat bagian pembangunan. Dana bisa disebar secara merata. Sistemnya lebih efisien dan pengawasannya terstandar,” paparnya.
-
Kabar7 tahun ago
Tumpukan Uang dalam Kardus Hasil Korupsi
-
Karya Kawan3 tahun ago
Permasalahan Menggunakan Media Pembelajaran Di Sekolah Dasar
-
Kabar Kampar5 tahun ago
Tanpa Penolakan Warga, Tim Gugus Covid Kampar Makamkan PDP Covid-19 di Gunung Sahilan
-
Kabar Asik6 tahun ago
Ternyata Ini Filosofi Warna Seragam SD, SMP hingga SMA
-
Kabar Asik6 tahun ago
Munculnya Puluhan Ikan monster penghuni Sungai Kampar Hebohkan Warga
-
Kabar Asik6 tahun ago
Bazar MTQ Ke XXXVIII Riau Digelar Di Atas Jembatan WFC Bangkinang
-
Kabar Kampar6 tahun ago
Bersolek, Objek Wisata Danau Rusa Jadi Primadona
-
Kabar Kampar4 tahun ago
Mudik Maut di Jalur Tikus, Pemudik Tenggelam Disungai Kampar