Connect with us

DPRD

Ketua Komisi I Zulfan Azmi Sayangkan Pemda Kampar Tidak Laksanakan Putusan MK

Published

on

Bekawan.com – Komisi 1 DPRD Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) awal tahun 2022, antara Habibun Nazar dan panitia pemilihan Kades Desa Ranah Tahun 2019 lalu, bertempat ruang rapat komisi 1 DPRD kampar, Senin (18/12/2023).

Dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Kampar Zulfan Azmi mengatakan, rapat perdana ini mendengarkan apa yang disampaikan oleh pemohon (Habibun Nazar) kepada komisi 1 untuk mengadakan rapat dengar pendapat.

Dalam rapat disampaikan bahwa yang bersangkutan sudah menerima salinan putusan MA sejak awal 2022 lalu serta sudah dilakukan tahapan – tahapan gugatan

Ketika pemohon mendaftarkan diri menjadi calon kepala Desa Ranah pada waktu itu.

“Namun sangat kita sayangkan hingga saat ini hampir du tahun setelah putusan MA, Pemda Kampar juga belum mengeksekusi atau melaksanakan putusan MA tersebut. Oleh karena itulah beliau mengadukan hal ini ke Komisi 1 DPRD Kampar untuk mencari keadilan,” tutur Zulfan.

Hal ini bermula saat Habibun Nazar tidak masuk dalam kategori yang bisa menjadi salah satu bakal calon Kepala Desa Ranah pada tahun 2019 lalu dengan alasan tidak memenuhi syarat, karena pemohon merasa dirinya memenuhi syarat tahapan yang di ikuti, akhirnya pemohon melakukan proses hukum.

Proses hukum adalah melakukan gugatan ke PTUN yang menggugat panitia dan Kepala desa yang pada waktu masih menjabat saat itu.

DPRD

Polemik Limbah Perusahaan, Rizki Ananda : Pilih Mufakat atau Jalur Hukum

Published

on

Bekawan.com – Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizki Ananda, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan dua jalur penyelesaian yang jelas bagi perusahaan yakni menempuh jalan mufakat dengan masyarakat atau menghadapi ancaman penegakan hukum (gakkum).

“Kami menyarankan opsi pertama (mufakat), kalau bisa,” ujar Rizki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).

Rizki tak menampik adanya pelanggaran nyata yang dilakukan perusahaan. Ia merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar yang menyatakan bahwa PT. BWL telah melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Intinya kompensasi. Kami meminta secepatnya ada jawaban terkait kompensasi kepada masyarakat,” tegasnya dengan nada lugas.

Senada dengan Rizki, Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa perusahaan harus segera berbenah. Ia memaparkan enam poin rekomendasi yang menjadi catatan keras bagi PT BWL untuk segera dijalankan.

Diantaranya, perusahaan wajib mematuhi aturan izin DLH saat melakukan chipping replanting agar tragedi pencemaran tidak terulang. Kemudian PT BWL diminta proaktif merundingkan kompensasi bagi warga terdampak. DPRD menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menetapkan nominal angka, namun menuntut adanya itikad baik dari perusahaan.

Continue Reading

DPRD

Komisi IV DPRD Jembatani Tuntunan Masyarakat dengan Perusahaan

Published

on

Audiensi Komisi IV dengan warga dan perusahaan.

Bekawan.com – Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menjembatani kesenjangan antara tuntutan masyarakat dan dengan PT. Buana Wira Lestari (PT BWL). Hal tersebut disampaikannua usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar di Gedung DPRD Kampar, Senin (18/5/2026).

“Kita mencari titik temu. Masyarakat nelayan menggantungkan hidup dari Sungai Tapung, sementara perusahaan juga menjalankan aktivitas usaha. Kami ingin ada solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak,” ujar Agus dalam keterangannya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Kampar, Refizal, mengungkapkan hasil penelitian lapangan menunjukkan adanya penurunan kualitas air yang signifikan di Sungai Tapung. Meski demikian, pihak DLHK belum berani menyimpulkan bahwa kematian ikan disebabkan secara tunggal oleh aktivitas PT BWL. Kendati belum ada kesimpulan mutlak, DLHK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan sejak 22 April 2026.

“Sanksi berupa kewajiban pemulihan kualitas air dengan menghentikan sementara operasional replanting,” jelas Refizal.

Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan sterilisasi area replanting sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS). Hingga 12 Mei 2026, progres isolasi aliran air tersebut diklaim telah mencapai 70 persen.

General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, mengklaim perusahaan telah menindaklanjuti tuntutan masyarakat melalui audiensi di tiga desa terdampak: Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.

Continue Reading

DPRD

DPRD Apresiasi Langkah Polres Kampar Perkuat Satgas Anti Narkoba 

Published

on

Anggota DPRD Kampar Eko Sutrisno bersama Wabup dan Kapolres Kampar saat menghadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba.

Bekawan.com – Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi melalui Anggota DPRD Kampar Eko Sutrisno mengapresiasi langkah Pemkab Kampar dan Polres Kampar dalam memperkuat Satgas Anti Narkoba. Hal itu ditegaskan Eko saat menghadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba di Lapangan Mapolres Kampar, Rabu (13/5/2026).

Menurut Eko, DPRD Kampar mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba karena sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan daerah.

“DPRD Kampar siap mendukung program dan langkah konkret pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba. Ini menjadi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda Kampar,” tegas Eko.

Sementara itu, Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan kesiapan Satgas Anti Narkoba menjadi bagian penting dalam memperkuat pencegahan dan penindakan peredaran narkoba di Kabupaten Kampar.

Apel dipimpin Wakil Bupati Kampar Misharti dan dihadiri Kapolres Kampar, unsur Forkopimda, camat se-Kampar, tokoh masyarakat, pelajar hingga berbagai elemen masyarakat.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi lintas sektoral di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar untuk membahas strategi dan penguatan koordinasi pemberantasan narkoba.

Continue Reading

Trending