Connect with us

Kabar Kampar

Tindak Pidana Pilkada Jerat 14 Tersangka, Ketua Bawaslu : Harus Jadi Pembelajaran

Published

on

Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah.

Bekawan.com – Ketua Bawaslu Kampar Sawir Abdullah menjelaskan bahwa ke 14 tersangka telah dilimpahkan pada tanggal 30 Januari lalu dan sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Kampar menjadi sebuah pembelajaran bagi Parpol dan juga penyelenggara maupun masyarakat.

“Untuk kesekian kalinya perkara Pidana Pilkada digelar lagi di Kampar dan ini menjadi preseden buruk, ini harusnya menjadi pembelajaran untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bodoh,” paparnya, Ahad (2/2) sore.

Sawir juga memaparkan, bahwa 14 tersangka perkara pidana Pilkada ini menjerat Ketua dan Anggota KPPS dan Saksi dari Paslon Pilkada Kampar.

Ditanya terkait sidang gugatan Hasil Pilkada Kampar di MK, Sawir mengaku pihaknya telah memberikan keterangan sesuai dengan data dan fakta. Ia juga optimis menghadapi sidang selanjutnya yakni tanggal 5 Februari dengan agenda putusan MK.

“Putusannya kan bisa , bisa dihentikan atau dilanjutkan,” pungkas Sawir.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima penyerahan 14 orang tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten setempat Tahun 2024, dari penyidik kepolisian. Proses tahap II dilaksanakan pada Kamis (30/1/2025).

Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, menjelaskan bahwa enam tersangka dijerat dengan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sementara delapan tersangka lainnya dikenai Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Kami memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan transparan dan profesional. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi di Kampar,” tegas Jackson Apriyanto Pandiangan.

Setelah penyerahan tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang. Tak hanya itu, perkara ini juga langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang untuk segera disidangkan.

“Kami berharap persidangan dapat berjalan lancar dan memberi keadilan kepada semua pihak. Tindak pidana yang mencederai proses pemilihan kepala daerah tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tambah Jackson.

Dari informasi yang dihimpun, para tersangka itu terdiri dari 7 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 4 saksi calon bupati serta 3 saksi calon gubernur di TPS 01 Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu.

Kabar Kampar

Kasatpol PP Arizon Imbau Orangtua Lebih Protektif kepada Anak Remaja

Published

on

Kasatpol PP Kampar Arizon.

Bekawan.com – Kasatpol PP Kampar Arizon menghimbau orang tua untuk lebih protektif dalam menjaga anak remaja terutama terkait pergaulan anak. Himbauan itu disampaikan Arizon akibat maraknya anak remaja putri yang terjaring razia yang dilakukan Satpol PP Kampar.

“Dari hasil razia yang dilakukan tim patroli, banyak dijumpai anak remaja bahkan remaja putri yang masih berkeliaran larut malam di kawasan Bangkinang Riverside,” ungkap Arizon, Senin (17/2/2025).

Lokasi yang kerap dijadikan tempat pesta miras di Bangkinang Kota.

Dua malam berturut-turut, Satpol PP Kampar mengamankan sejumlah remaja putri di Kawasan Jembatan Bangkinang Riverside, bahkan lebih mirisnya sejumlah remaja kedapatan pesta miras di lokasi Jembatan Bangkinang Riverside sekitar pukul 23.30 Wib, Selasa (21/1/2025).

Seorang remaja putri tersebut ditemukan Personil Patroli Satpol PP Kampar berada didalam Pos Polisi ujung jembatan WFC atau juga dikenal dengan Bangkinang Riverside tersebut. Pada saat interogasi petugas, remaja tersebut tidak bisa menunjukkan identitas diri.

Anak yang masih dibawah umur ini selanjutnya digiring ke Mako Satpol PP Kampar guna mengikuti proses hukum selanjutnya dan pembinaan dengan memanggil kedua orang tuanya.

Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menghimbau kepada seluruh orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya dan tidak berkeliaran duduk-duduk ditempat yang rawan ganguan trantibum.

 

 

Continue Reading

Kabar Kampar

Tim Patroli Satpol PP Kampar Amankan Pasangan di Tugu Muara Takus

Published

on

Petugas mengamankan pasangan yang gelap-gelapan di Tugu Candi Muara Takus

Bekawan.com – Tim patroli Satpol PP Kampar mengamankan remaja yang kedapatan berduaan di tempat gelap bersama pasangannya di sekitar Tugu Muara Takus, Jl. M. Yamin, Bangkinang Kota, Selasa (13/2/2025) dini hari.

Remaja tersebut diamankan oleh tim patroli rutin regu TRC di bawah komando Danru Praja Hendra pada pukul 02.30 WIB. Saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai keberadaan satu unit kendaraan roda dua yang terparkir di sekitar tugu. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan sepasang remaja di balik tugu tersebut.

Ketika hendak diamankan, remaja laki-laki langsung melarikan diri dan meninggalkan pasangannya yang ditemukan dalam kondisi terbaring. Petugas kemudian membawa remaja putri tersebut ke Mako Satpol PP Kampar untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, pihak Satpol PP Kampar segera memanggil orang tua remaja tersebut untuk diberikan pembinaan dan arahan. Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan mencegah tindakan yang melanggar norma sosial di wilayah Bangkinang Kota.

Kasatpol PP Kampar Arizon mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama saat larut malam, “demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Patroli rutin akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kampar,” terang Arizon.

Continue Reading

Kabar Kampar

Tandaklajuti Laporan Warga, Satpol PP Amankan Miras dan Wanita Penghibur

Published

on

Petugas mendapati wanita penghibur tengah melayani tamu disebuah warung.

Bekawan.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya warung remang-remang yang menjual minuman keras dan menyediakan wanita penghibur, Satpol PP Kampar langsung menggelar razia, Rabu (12/2/2025) pukul 23.00 WIB.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE, melalui Sekretaris Satpol PP Kampar Ahmad Zaki, MM, serta didampingi Kasi PPNS, Kasi Hubungan Antar Lembaga, BKO TNI/Polri, dan personel Satpol PP Kampar. Saat petugas mendatangi dua titik warung remang-remang yang masih beroperasi, para pelaku usaha dan pengunjung tak berkutik.

Dalam razia kali ini petugas berhasil mengamankan dua wanita pelayan dan menyita 135 botol minuman keras (miras) berbagai jenis.

Personil Satpol PP Kampar juga mengamankan sejumlah dus minumanku beralkohol. 

Sekretaris Satpol PP Kampar Ahmad Zaki, MM, menjelaskan bahwa razia ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan ilegal tersebut. “Kami menerima banyak laporan dari warga yang resah dengan aktivitas warung remang-remang ini. Oleh karena itu, kami langsung bergerak untuk menertibkan,” ujarnya.

Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam melaporkan setiap gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui layanan pengaduan Call Center serta media sosial resmi Satpol PP Kampar.

“Kerja sama antara masyarakat dan Satpol PP sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Satpol PP Kampar juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan razia rutin serta menindak tegas setiap pelanggaran guna menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh warga.

“Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih nyaman dan terbebas dari aktivitas yang meresahkan,” pungkas Arizon.

Continue Reading

Trending