add_action('wp_footer', function () { echo ''; }, 99); Pajak Transaksi Jual Beli Emas Berdasarkan PMK 48 Tahun 2023 – Bekawan.com
Connect with us

Kabar Kampar

Pajak Transaksi Jual Beli Emas Berdasarkan PMK 48 Tahun 2023

Published

on

Perhiasan emas (foto: antara)

Bekawan.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 Tahun 2023 akan mengenakan pajak terhadap transaksi jual beli emas, besaran pajak yang diterapkan berbeda terhadap jual beli emas yang dilakukan toko emas dengan konsumen dan jual beli yang dilakukan sesama toko emas.

Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bangkinang Izhaty Chairina memaparkan dalam PMK 48 Tahun 2023 mengatur 2 hal utama yakni, pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% untuk penjualan ke sesama pengusaha dan 1,65% untuk penjualan ke konsumen akhir. Sedangkan poin kedua adalah PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan) sebesar 0,25% dari harga jual, dikecualikan jika pembeli adalah konsumen akhir, UMKM PPh final atau yang punya Surat Keterangan Bebas (KSB) pajak.

“Selain tarif dan jenis pajaknya, PMK 48 2023 juga mengatur beberapa aspek lain, diantaranya pihak yang wajib memungut pajak dan menyetor pajak yaitu pedagang emas perhiasan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penjualannya. Selanjutnya pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh pedagang kepada pembeli yang bukan konsumen akhir. Disitu juga diatur sanksi bagi yang tidak patuh, pelaku usaha bisa dikenakan denda administrasi berupa bunga, denda hingga pencabutan izin usaha,” papar Izhaty dalam talkshow di Radio Swara Kampar, Rabu (30/7/2025).

Sementara itu Fungsional Asisten Penyuluh Pajak lainnya Muhammad Fikri memberikan contoh praktis penerapan pajak emas ini, “jadi kita bayangkan ada seorang ibu muda datang ke toko emas membeli cincin dengan harga Rp. 10 juta rupiah, lalu petugas toko akan menjelaskan bahwa ada tambahan PPN sebesar 1,65%, atau sebesar Rp. 165 ribu rupiah, karena pembeli ini adalah pembeli akhir maka ia tidak dikenakan PPh 22, jadi total yang harus dibayar adalah Rp. 10.165.000,” terang Fikri.

Talkshow pajak di radio swarakampar.

Ia juga memberikan contoh transaksi jual beli emas yang dilakukan oleh 2 tokoh emas, jika tokoh emas menjual emas dengan harga Rp. 50 juta rupiah, karena sesama pengusaha maka dikenakan PPN 1,1%, dari total traksi 50 juta, maka hanya 550.000, dan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% dari nilai transaksi 50 juta maka hanya sebesar Rp. 125 ribu rupiah, jadi total pembayaran menjadi Rp. 50.675.000, “dan semua ini dicatat dalam e-faktur dan pajaknya dibayarkan ke negara melalui bank atau mobile banking dengan terlebih dulu membuat billingnya di aplikasi coretax,” terang Fikri.

Ia juga berpesan kepada masyarakat yang ingin membeli emas untuk memilih toko yang taat pajak, dengan begitu akan membantu ekonomi yang sehat dan aman, “kepada penjual emas agar menggunakan PMK ini sebagai kesempatan legalisasi usaha,” pungkasnya.

Kabar Kampar

Kepala Bapenda Kampar Zamhur Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD

Published

on

Kepala Bapenda Zamhur saat memimpin rapat percepatan penerimaan PAD Kabupaten Kampar.

Bekawan.com – Pemkab Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyusun kajian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga masing-masing OPD memiliki terget berdasarkan potensi yang ada. Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kampar Zamhur, ST, MM dalam rapat Percepatan Penerimaan PAD kabupaten Kampar yang berlangsung di Aula Bapenda, Selasa (8/9/2026) siang.

“Pemkab Kampar melalui Bapenda sedang menginisiasi sebuah kajian bagaimana potensi daerah kita tergarap maksimal dan masing-masing OPD memiliki terget berdasarkan potensi yang ada, jadi kita bikin kajian itu baik dari sisi retribusi maupun pajak daerah,” papar Zamhur.

Dengan kajian potensi ini, Kepala Bapenda menyebut akan ada perubahan metode dalam menentukan jumlah target PAD masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahunnya.

“Jika selama ini kita selalu berdasarkan realisasi tahun sebelumnya, jika tercapai target di tahun sebelumnya, maka tahun ini di tingkatkan, jika tidak tercapai, lalu diturunkan tergetnya, kedepan tidak seperti itu lagi. Ketika kita sudah tahu potensi pajak dan retribusi daerah, tercapai atau tidak hanya satu satu indikator, ada indikator utama yaitu potensi pajak dan retribusi daerah,” papar Zamhur didepan perwakilan OPD Penghasil PAD.

Sejumlah perwakilan OPD saat mengikuti rapat yang dipimpin Kepala Bapenda Kampar.

Langkah ini, lanjut Zamhur juga akan berdampak terhadap penilaian kemampuan kepala OPD dalam memimpin instansinya. Bahwa khusus bagi OPD penghasil PAD akan sangat mudah menentukan apakah Kepala OPD tersebut berhasil atau tidak memimpin instansinya.

“Salah satunya indikatornya adalah keberhasilan merealisasikan target yang tetapkan, Bapenda Kampar juga telah memastikan bahwa saat ini target yang diberikan ke masing-masing OPD sesuai dengan potensi yang ada. Sehingga apabila tercapai, itu ada prestasi bagi kepala OPD, namun jika tidak tercapai ini tentu akan ada evaluasi dari pimpinan, karena kita telah menetapkan sesuai potensi yang ada sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut masing-masing OPD juga memaparkan persentase target yang telah dicapai hingga peluang peningkatan PAD, mulai dari penyewaan Billboard di Diskominfo Kampar, Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga memaksimalkan potensi wisata di Kawasan Danau Rusa.

Continue Reading

Kabar Kampar

Terpilih Aklamasi, Sekda Ardi Mardiansyah Pimpin Korpri Kampar

Published

on

Sekda Kampar Ardi Mardiansyah.

Bekawan.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Dr. Ardi Mardiansyah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Kampar periode masa sisa 2025 – 2030 dalam Muskablub Korpri Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (2/9/2026). Ia mendapat dukungan dari seluruh unsur Korpri kecamatan, OPD serta pengurus Korpri Kabupaten Kampar setelah ketua Korpri sebelumnya Refizal mengundurkan diri.

Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Ardi Mardiansyah. Ia menilai, secara ex officio Sekda memang memiliki posisi strategis dalam kepengurusan Korpri dan diyakini mampu membawa organisasi tersebut menjadi lebih aktif serta memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.

“Kami yakin Pak Sekda dapat membawa Korpri bekerja secara profesional, menjadi tempat mengadu dan tempat bernaung bagi seluruh ASN dan PPPK. Rangkul semuanya, jangan ada yang merasa ditinggalkan. Mari kita besarkan rumah kita bersama ini,” tegasnya.

Ia meminta kepengurusan segera disusun dengan melibatkan seluruh unsur, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan program kerja yang menyentuh kebutuhan anggota.

“Segera susun kepengurusan dan program kerja. Setelah itu kita lakukan pelantikan. Saya berharap Korpri ke depan semakin aktif, semakin besar manfaatnya dan kegiatan-kegiatannya dapat dirasakan langsung oleh anggota,” katanya.

Di balik harapannya terhadap masa depan Korpri, Ahmad Yuzar juga memberikan perhatian khusus terhadap para ASN yang memasuki masa purnabakti.

Ia mengapresiasi kepengurusan sebelumnya di bawah Ketua Korpri Refizal yang telah menghidupkan berbagai kegiatan, termasuk pemberian penghargaan, santunan dan kepedulian terhadap sesama anggota.

Menurutnya, kegiatan tersebut perlu dilanjutkan secara berkala. Sebab, setiap hari selalu ada ASN yang mengakhiri masa tugasnya setelah puluhan tahun mengabdikan diri untuk negara dan masyarakat.

“Kegiatan seperti penghargaan, santunan dan kepedulian terhadap sesama ini harus terus dilanjutkan. Bahkan kalau bisa dilakukan secara berkala, karena setiap hari ada ASN yang memasuki masa pensiun,” ujarnya.

Continue Reading

Kabar Kampar

Ekspos Kejari Kampar: Perkara Dugaan Manipulasi Hasil Pemeriksaan di Inspektorat hingga Lanjutan KUR BRI

Published

on

Kajari Kampar didampingi)Ara Kasi saat ekspos Kinerja Kejari Kampar.

Bekawan.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kampar memimpin ekspos Capaian kinerja selama Tahun 2026 yang digelar Rabu (2/9/2026) sore. Sejumlah perkara diungkapkan Kajari didampingi Para Kasi di instansinya, mulai dari Perkara KUR BRI hingga perkara dugaan manipulasi hasil pemeriksaan keuangan di Inspektorat Kampar.

“Di tahun 2026 kita lakukan 2 sprin penyidikan, pertama dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pelaporan hasil pemeriksaan keuangan di Inspektorat Pemkab Kampar, dan saat ini kita dalam penyelesaian perkara KUR BRI, ditahap pertama kita telah sidangkan KUR dengan terdakwa AH cs, sebagian besar sudah inkrah, dan masih ada yang upaya hukum, akan kita selesaikan,” papar Kajari.

Kajari Kampar Dwianto Prihartono, SH, MH juga memaparkan bahwa dari kasus KUR BRI, pihaknya berhasil melakukan penyelamatan sebesar Rp. 331 juta rupiah, dan uang pengganti sebanyak Rp. 190 juta rupiah.

Namun ditanya lebih jauh terkait manipulasi laporan keuangan di Inspektorat, Kajari Kampar belum berkenan menjelaskan lebih jauh, hanya menyebut dugaan manipulasi terjadi di tahun 2025.

“Mungkin sekarang, hanya itu dulu informasi yang kami berikan. itu (perkara) di tahun 2025,” ungkap Kajari.

Selain dua kasus diatas, Kajari juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan dari bidang-bidang yang ada di instansinya, mulai dari legal asisten, LO maupun tindakan hukum lain sebanyak 4 kegiatan yaitu dengan Bapenda, termasuk pelayanan hukum lain, seperti layanan hukum gratis sebanyak 10 kegiatan serta 3 kegiatan MoU.

“Sedangkan untuk penyelamatan pemulihan keuangan negara sebesar sekitar Rp. 754 Juta rupiah,” papar Kajari.

Continue Reading

Trending