Connect with us

Kabar Kampar

Pajak Transaksi Jual Beli Emas Berdasarkan PMK 48 Tahun 2023

Published

on

Perhiasan emas (foto: antara)

Bekawan.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 Tahun 2023 akan mengenakan pajak terhadap transaksi jual beli emas, besaran pajak yang diterapkan berbeda terhadap jual beli emas yang dilakukan toko emas dengan konsumen dan jual beli yang dilakukan sesama toko emas.

Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bangkinang Izhaty Chairina memaparkan dalam PMK 48 Tahun 2023 mengatur 2 hal utama yakni, pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% untuk penjualan ke sesama pengusaha dan 1,65% untuk penjualan ke konsumen akhir. Sedangkan poin kedua adalah PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan) sebesar 0,25% dari harga jual, dikecualikan jika pembeli adalah konsumen akhir, UMKM PPh final atau yang punya Surat Keterangan Bebas (KSB) pajak.

“Selain tarif dan jenis pajaknya, PMK 48 2023 juga mengatur beberapa aspek lain, diantaranya pihak yang wajib memungut pajak dan menyetor pajak yaitu pedagang emas perhiasan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penjualannya. Selanjutnya pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh pedagang kepada pembeli yang bukan konsumen akhir. Disitu juga diatur sanksi bagi yang tidak patuh, pelaku usaha bisa dikenakan denda administrasi berupa bunga, denda hingga pencabutan izin usaha,” papar Izhaty dalam talkshow di Radio Swara Kampar, Rabu (30/7/2025).

Sementara itu Fungsional Asisten Penyuluh Pajak lainnya Muhammad Fikri memberikan contoh praktis penerapan pajak emas ini, “jadi kita bayangkan ada seorang ibu muda datang ke toko emas membeli cincin dengan harga Rp. 10 juta rupiah, lalu petugas toko akan menjelaskan bahwa ada tambahan PPN sebesar 1,65%, atau sebesar Rp. 165 ribu rupiah, karena pembeli ini adalah pembeli akhir maka ia tidak dikenakan PPh 22, jadi total yang harus dibayar adalah Rp. 10.165.000,” terang Fikri.

Talkshow pajak di radio swarakampar.

Ia juga memberikan contoh transaksi jual beli emas yang dilakukan oleh 2 tokoh emas, jika tokoh emas menjual emas dengan harga Rp. 50 juta rupiah, karena sesama pengusaha maka dikenakan PPN 1,1%, dari total traksi 50 juta, maka hanya 550.000, dan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% dari nilai transaksi 50 juta maka hanya sebesar Rp. 125 ribu rupiah, jadi total pembayaran menjadi Rp. 50.675.000, “dan semua ini dicatat dalam e-faktur dan pajaknya dibayarkan ke negara melalui bank atau mobile banking dengan terlebih dulu membuat billingnya di aplikasi coretax,” terang Fikri.

Ia juga berpesan kepada masyarakat yang ingin membeli emas untuk memilih toko yang taat pajak, dengan begitu akan membantu ekonomi yang sehat dan aman, “kepada penjual emas agar menggunakan PMK ini sebagai kesempatan legalisasi usaha,” pungkasnya.

Kabar Kampar

Apresiasi Samsat Bangkinang untuk Para Wajib Pajak

Published

on

Kepala

Bekawan.com – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Riau mulai 15 Oktober 2026 mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Momentum ini dimanfaatkan Samsat Bangkinang dengan sentuhan humanis.

Tak sekadar melayani wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan, Samsat Bangkinang juga membagikan masker gratis sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian di tengah kondisi kabut asap yang melanda wilayah Kampar.

Program pemutihan ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026, pemerintah memberikan pembebasan pokok PKB terutang tahun-tahun sebelumnya dan penghapusan sanksi administrasi denda bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Kepala UPT Samsat Bangkinang Ade Syahputraantusiasme masyarakat cukup tinggi di hari pertama pelaksanaan.

“Program pemutihan ini sangat membantu masyarakat. Kami melihat animo cukup besar. Sebagai bentuk terima kasih karena sudah taat pajak, dan juga karena kondisi udara saat ini sedang tidak bersahabat akibat kabut asap, kami bagikan masker gratis. Kesehatan wajib pajak juga prioritas kami,” ujar Ade, Kamis (15/10/2026).

Ia mengimbau masyarakat Kampar untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Selain meringankan tunggakan, program ini juga menjadi kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

Diketahui, kabut asap akibat karhutla dalam beberapa hari terakhir cukup mengganggu aktivitas warga Bangkinang dan sekitarnya. Aksi bagi masker ini pun mendapat apresiasi positif dari wajib pajak yang datang.

Salah seorang wajib pajak mengaku senang dengan pelayanan tersebut. “Sudah dapat pemutihan, dapat masker pula. Pelayanan Samsat Bangkinang ramah, cepat,” ucapnya.

Program pemutihan PKB ini dijadwalkan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan. Masyarakat diimbau datang langsung ke Kantor Samsat Bangkinang atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling dengan membawa STNK dan KTP asli.

Continue Reading

Kabar Kampar

KPU Kampar Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 647.977 Jiwa

Published

on

Poster jumlah Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kampar. Sumber : AI

Bekawan.com – Sebanyak 647.977 pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Kampar Triwulan III Tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 328.593 pemilih laki-laki dan 319.384 pemilih perempuan yang tersebar di 21 kecamatan dan 250 desa/kelurahan se-Kabupaten Kampar.

Rekapitulasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar di Aula Kantor KPU Kampar, Rabu (30/9/2026).

Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar dan dihadiri seluruh Komisioner KPU Kampar. Hadir pula Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Bawaslu Kampar, Kesbangpol, unsur TNI-Polri, Lapas Kelas IIA Bangkinang, Disdukcapil Kampar, perwakilan partai politik, serta jajaran Sekretariat KPU Kampar.

Jalannya Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar di Aula Kantor KPU Kampar, Rabu (30/9/2026).

Ketua KPU Kampar Andi Putra dalam sambutannya menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan kunci menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemutakhiran DPB membutuhkan kolaborasi semua stakeholder. Setiap perubahan data kependudukan yang menyangkut status pemilih harus segera disampaikan dan ditindaklanjuti, agar data yang dimiliki KPU benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kualitas data pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU, melainkan tanggung jawab bersama. Karena itu, koordinasi dengan Bawaslu, Disdukcapil, Pemda, TNI, Polri, Lapas, parpol dan instansi terkait harus terus diperkuat.

Senada, Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto menekankan pentingnya konsistensi dan ketelitian dalam pemutakhiran data berkelanjutan. Menurutnya, setiap masukan dari stakeholder wajib diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai regulasi, serta didokumentasikan dengan baik.

Dalam pleno tersebut juga terungkap sejumlah temuan di lapangan. Salah satunya hasil uji petik di Desa Merangin yang menemukan 26 data warga dengan keterangan meninggal dunia namun masih tercatat dalam data kependudukan. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi untuk pemutakhiran status pemilih.

Selain itu, rapat membahas perlunya penguatan sosialisasi DPB kepada masyarakat, serta penanganan data pemilih khusus seperti pemilih di bawah usia 17 tahun yang telah menikah, pemilih yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan, hingga data warga binaan di Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Melalui pleno terbuka ini, KPU Kampar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan, transparan dan partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholder, demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan berintegritas di Kabupaten Kampar. (Aldi Irpan)

Continue Reading

Kabar Kampar

Usai Apel, Kadiskominfo Kampar Panggil Sejumlah ASN Berbaris Kedepan

Published

on

Kadiskominfo Kampar saat memberi arahan didepan sejumlah ASN.

Bekawan.com – Ada yang berbeda dari kegiatan Apel di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar pagi ini, Rabu (30/9/2026).

Jika sebelumnya, acara diakhiri dengan pembacaan doa, kali ini usai doa, sejumlah orang diminta kedepan oleh Kadiskominfo Lukmansyah Badoe, mereka adalah, Erwan Sumanto, Supardi, Muhammad Ridwan serta Rido.

Moment itu menjadi haru ternyata hari ini merupakan hari terakhir Erwan Sumanto mengabdi di Diskominfo Kampar karena telah Purna Tugas, begitu juga dengan Supardi yang akan melanjutkan pengabdian di Bagian Protokoler dan Dokumentasi Pimpinan Setda Kampar. Sedangkan Muhammad Ridwan merupakan ASN yang baru ditugaskan di Kominfo Kampar dan Ridho Hidayat dipanggil kedepan barisan untuk mendapatkan ucapan tahniah karena baru saja dikaruniai anak.

Kadiskominfo Kampar Lukmansyah Badoe dalam amanatnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian pejabat yang memasuki masa purna tugas. Beliau juga menyampaikan selamat bertugas di tempat baru bagi pejabat yang pindah tugas, serta berharap dapat terus memberikan karya terbaik di manapun berada.

“Atas nama pimpinan dan keluarga besar Diskominfo Kampar, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Pengabdian Bapak/Ibu menjadi teladan bagi kami semua,” ujar Lukmansyah Badoe.

Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata sebagai tanda kasih dan kenang-kenangan dilanjutkan dengan bersalam-salaman hingga foto bersama dalam suasa haru dan penuh rasa kekeluargaan. (Aldi Irpan)

Continue Reading

Trending