Connect with us

Viral

Kejar Pelaku yang Jambret Istrinya, Pria di Sleman Jadi Tersangka

Published

on

Foto ilustrasi oleh AI

Bekawan.com – Niat hati ingin membela istrinya yang baru saja dijambret dan mengambil tas dari pelaku, seorang pria di Kabupaten Sleman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo yang menewaskan dua orang terduga penjambret. Penetapan tersangka tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Istri tersangka, Arista, menceritakan peristiwa itu terjadi pada 26 April 2025. Saat itu, ia berangkat dari Kalasan menuju Pasar Pathuk dengan sepeda motor untuk membeli jajanan pasar. Sementara suaminya diminta membantu mengambil jajanan di wilayah Berbah menggunakan mobil.

“Karena di rumah cuma ada satu motor dan satu mobil, saya naik motor supaya lebih cepat. Suami saya sekalian siap-siap kerja, jadi saya minta tolong dia ambil di Berbah,” ujar Arista saat ditemui, Kamis (22/1/2026).

Meski berangkat terpisah, Arista dan suaminya bertemu secara tidak sengaja di kawasan jembatan layang Janti. Arista berada di lajur kiri, sedangkan suaminya melaju di lajur kanan.

Tak lama berselang, Arista mengaku menjadi korban penjambretan oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Tas yang disandang di sisi kiri tubuhnya dipotong menggunakan cutter oleh pelaku.

Polisi Akhirnya Angkat Bicara Soal Kasus suami yang mengejar penjambret demi melindungi istrinya di Sleman Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (suami korban jambret) bukan keputusan spontan atau sepihak.

Menurutnya, proses hukum sudah melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.

“Kami tidak memihak siapa pun. Unsur-unsur pidana dalam kecelakaan lalu lintas ini menurut kami sudah terpenuhi,” ujar AKP Mulyanto.

Sementara itu salah seorang netizen memberikan perumpamaan yang mirip dengan kejadian yang dialami Hogi Minaya (suami korban jambret yang sekarang jadi tersangka).

Jika korban melakukan pembelaan terhadap dirinya karena dia merasa terancam karena tindak kejahatan di anggap tersangka? 

“Saiki pertanyaannya saya balik. 

Kalau Polisi yang melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah melakukan suatu tindak pidana hukum, terus tersangka melawan, dan Polisi *MENEMBAK MATI TERSANGKA* Kira-kira bisa di nyatakan *TERSANGKA* atau tidak pihak polisi tersebut?? 

Jajal tak krungu, neng Grup iki seng ono atau si saiki wes kerjo neng kantor POLISI, Hayooo Jawab en…!!!!!” tulis seorang pengguna FB di akun seputar Kendal.

Komentar yang gak kalah pedas diungkapkan netizen lainnya. “Serius nanya dengan nada syahdu. Kalo ada operasi zebra dan semacamnya, ada pengendara berusaha menghindar terus dihalangi polisi terus pengendara jatuh dan meninggal trs apakah polisinya bisa jadi tersangka,” tulis pemilik akun Dj**nk.

Sementara itu Pakar Hukum Pidana UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto, menyoroti kasus Hogi Minaya (43), suami yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret istrinya hingga tewas di Sleman. Marcus menyebut Hogi bisa bebas dari pidana asalkan bisa memberikan pembuktian di persidangan.

Akibat kejaran Hogi itu, penjambret istrinya kecelakaan hingga tewas di Jalan Solo, Maguwoharjo, pada April 2025. Namun, pembelaan diri tersebut berujung pada penetapan status tersangka bagi Hogi.

“Itu harus dilihat peristiwanya bagaimana ia melakukan pembelaan diri. Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan,” kata Prof Marcus saat dihubungi wartawan, Jumat (23/1/2026) seperti dikutip dari detik.com.

Dia menyebut jika pembelaan diri itu sebanding dengan datangnya serangan, maka perbuatan Hogi tidak dapat dipidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) di KUHP lama.

Akan tetapi, jika pembelaan diri yang dilakukan pengendara mobil itumelampaui batas maka tetap dipidana. (Detik.com/seputarkendal/suarajogja)

Kabar Kampar

Harapan Panitia Balimau Kasai untuk Bupati Kampar

Published

on

Ketua Panitia Balimau Kasai Jufri.

Bekawan.com – Setiap tahunnya, Desa Batu Belah Kecamatan Kampar menjadi salah satu lokasi penyelenggaraan Iven tradisi Balimau Kasai, tak terkecuali untuk menyambut Ramadhan 1447 H kali ini, didepan Bupati dan jajaran serta tamu undangan lainnya, Ketua Panitia Jufri menyampaikan harapannya yang menjadi representasi harapan dari masyarakat Batu Belah.

“Balimau Kasai perlu tetap dilestarikan agar nilai tetap terjaga dan dipertahankan, kami berharap Bupati memiliki sudut pandang dengan kami,” ungkap Jufri memulai sambutannya, Rabu (18/2/2026) sore.

Ia menambahkan bahwa mandi dengan menggunakan jeruk, Kasai dan bahan bahan wewangian lainnya merupakan tradisi turun-temurun yang melekat ditengah kehidupan masyarakat, memberikan kontribusi nilai-nilai sosial masyarakat serta menjadi momentum pulang dan berkumpulnya sanak famili dari rantau.

Untuk melestarikan tradisi syarat makna ini, Jufri berharap agar kegiatan tahunan ini dapat dianggarkan di APBD Kampar setiap tahunnya.

Didepan Bupati H. Ahmad Yuzar S.Sos, MT, Jufri juga merinci bahwa, penyelenggaran Balimau Kasai di Batu Belah tidak hanya soal Mandi Balimau, tapi juga disandingkan dengan perlombaan sampan hias, piala bergilir Pangdam XIX/Tuanku Tambusai.

“Iven sampan hias diikuti oleh desa dari Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Kampar, dengan start di Kelurahan Pulau Bangkinang dan finish di Desa Batu belah, sampan hias menjadi hiburan tersendiri baik bagi masyarakat yang mandi disetiap tepian sungai, maupun masyarakat yang menonton dipinggir sungai,” jelas Jufri.

Ketua Panitia Balimau Kasai 2026 ini juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan lokasi acara jika dibandingkan dengan balimau Kasai di tahun-tahun sebelumnya.

“Jika sebelumnya digelar di Dermaga, saat ini kita gelar di Lapangan Sepak bola Desa Batu Belah, ini juga bukan tanpa alasan Pak Bupati, mengingat lokasi sebelumnya yang berjarak I KM dari sini, tidak bisa lagi menampung membludaknya masyarakat yang hadir setiap Iven Balimau Kasai,” terang Jufri.

Menanggapi harapan masyarakatnya, Bupati Ahmad Yuzar langsung memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kampar untuk memasukkan Iven Balimau Kasai ke kalender Iven Kabupaten Kampar.

“Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pariwisata ke depan berkomitmen untuk hadir memelihara kebiasaan dan kebudayaan baik yang kita miliki ini, Pak Kadis Pariwisata hadir?, masukkan ya pak,” perintah Bupati Ahmad Yuzar.

Anak Jati Kampar ini juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan tradisi Balimau dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Batu Belah adalah yang paling terbesar.

“Terimakasih kepada seluruh masyarakat memelihara tradisi baik kita ini, jadi wujud hadirnya pemerintah nantinya, tentu ada beberapa hal yang nantinya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membiayainya, sebagaimana keinginan dari panitia tadi sebab budaya itu tidak bisa dibuat ketika tetapi merupakan tradisi yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat kita,” ucap Bupati.

“Pemerintah hadir untuk memelihara dan melestarikannya untuk sampai ke anak cucu nantinya, dan kalau perlu sandingkan Iven pariwisata ini dengan membangkitkan ekonomi kreatif masyarakat nanti mungkin kita akan buka stand-stand untuk produk untuk UMKM.

Usai memberikan arahan dan menyerahkan piala kepada para pemenang lomba sampan hias, Bupati dan rombongan serta tamu undangan lainnya langsung menaiki sampan hias sembari menyapa warga yang tengah mandi Balimau.

 

 

Continue Reading

Kabar Kampar

Angkat Miniatur Rumah Adat, Pak Zukirman dkk Juara Lomba Sampan Hias 

Published

on

Pak Zukirman dengan Piala bergilirnya. Foto : Rizal

Bekawan.com – Sejumlah sampan hias nampak menghiasi aliran sungai Kampar, sejak Rabu (18/2/2026) siang hingga sore, mulai dari miniatur rumah adat Kampar, miniatur pesawat, Monas hingga Ka’bah. Sampan-sampan itu menyatu dengan ratusan warga yang mengapung dengan menaiki ban bekas maupun perahu karet.

Itulah gambaran sekelumit perayaan tradisi Balimau Kasai di Sungai Kampar, warga berbondong-bondong memasuki sungai dan mengapung mengunakan pelampung berbahan karet bersama sampan hias berbagai macam bentuk, dimulai dari Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang menuju ke Tepian Desa Batu Belah Kecamatan Kampar.

Tidak hanya sungainya yang ramai akibat aktifitas warga yang mandi ditepian, atau yang ikut baailiu (mengapung mengikuti arus dengan bantuan ban bekas), tapi jalanan yang berlokasi dipinggir sungai hingga jembatan juga ramai dipadati warga untuk menyaksikan sampan hias bak model di catwalk.

Pak Zukirman dan piala bergilirnya.

Sampan-sampan hias itupun akan dinilai dan diumumkan begitu mereka bersandar di Desa Batu Belah Kecamatan Kampar setelah menempuh perjalan sekian lama, dan memanjakan ribuan pasang mata.

Setelah proses penjurian, Juara I lomba Sampan Hias Balimau Kasai Batu belah 2026 diraih oleh Zukirman dan kawan-kawan. Dengan raihan nilai 251 poin, sampan yang membawa Rumah Lontiok yang merupakan rumah adat Kampar, dengan judul : Lestarikan Rumah Adat Kampar, dan tema : Jejak Warisan Adat Melayu yang tak Lekang oleh Waktu, sebagai Simbol Kehidupan Beradat dalam Tradisi Melayu” itu berhasil mengambil hati dewan juri.

“Rumah adat Kampar semakin sedikit, melalui sampan hias ini kita mengingatkan kita semua, terutama generasi muda, ini harus kita lestarikan, seperti kita melestarikan Balimau Kasai ini,” ucap Ketua tim Zukirman usai menerima piala bergilir.

Kepada bekawan.com, Zukirman mengaku bahwa pembuatan miniatur rumah adat khas Kampar ini menghabiskan waktu lebih kurang 3 minggu, dengan menggunakan bahan-bahan bekas yang bisa mereka dapatkan.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Ahmad Yuzar yang telah mengapreasiasi dan mendorong tradisi Balimau Kasai agar tetap lestari untuk masa yang akan datang.

Continue Reading

Kabar

Pengamat Politik: Polisi Dibawah Kementrian Sebuah Kemunduran dan Ancaman Serius 

Published

on

Pengamat Politik Boni Hargens. Foto : sc inews

Bekawan.com – Pengamat Politik Boni Hargens menilai meletakkan instansi Polri dibawah kementrian adalah cacat logika, cacat tata negara dan melawan prinsip demokrasi. Hal itu ditegaskan dalam acara dialog di salah satu tv nasional, Selasa (10/2/2026) malam.

“Isu soal penempatan Polri di bawah kementerian bagi saya ini cacat logika, cacat tata negara dan melawan prinsip demokrasi, kenapa saya katakan demikian, karena demokrasi yang kita anut dibangun di atas tiga pilar yang namanya eksekutif, legislatif dan yudikatif, kenapa Trias politika itu ada dalam konteks bukan hanya separation of power tapi distribution of power,” ungkapnya.

Pembahasan itu mencuat usai sejumlah tokoh yang mengkritisi pemerintah bertemu dengan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu untuk membahas sejumlah persoalan, dalam pertemuan itu Presiden juga mengungkapkan perihal adanya usulan Polri dibawah kementrian.

Dosen Universitas Indonesia ini juga menjelaskan bahwa menentukan posisi Polri juga bicara soal distribusi kekuasaan, demokrasi mengatur tidak adanya konsentrasi kekuasaan pada satu tangan dan kepolisian adalah bagian dari namanya yudikatif bagian dari fungsi penegakan hukum.

“Polri bertanggung jawab kepada Presiden di situ dalam kapasitas kepala negara bukan kepala pemerintahan, karena sebagai kepala negara, presiden di atas semuanya, tapi sebaliknya kalau sebagai kepala pemerintahan, presiden hanya di atas kelompok politiknya dan birokrasi pemerintahan yang sedang berjalan. Kalau misalnya kepolisian ditaruh di bawah kementerian, kementerian itu artinya bicara kabinet, kabinet adalah pembantu presiden dalam kapasitas sebagai kepala eksekutif, kepala pemerintahan bukan kepala negara, maka ini juga akan menjadi pelemahan terhadap kewenangan presiden sebagai kepala negara. Presiden sebagai kepala negara itu akan kehilangan ruang dari aspek hukum untuk ikut terlibat di dalam menjamin kepastian hukum keadilan dan sebagainya,” paparnya.

Ia menilai meletakkan Polri di bawah kementerian adalah sebuah kemunduran dan sebuah ancaman yang serius sebagai penegakan hukum di masa depan, karena memberi ruang politisasi terhadap penegakan hukum.

Continue Reading

Trending