DPRD
Bagikan Tentengan Caleg, Kades di Kampar di Vonis 5 Bulan dan Denda 5 Juta Rupiah
Bekawan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB telah resmi memutuskan vonis hukuman atas Terdakwa Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari, yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 490.
Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata memutuskan perkara Tindak Pidana Pemilu Legislatif Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar tahun 2024.
Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon membacakan putusan dihadapan Terdakwa Jhonnery didampingi Penasehat Hukum Dr Agusman Idris dengan putusan vonis 5 bulan hukuman percobaan dengan denda Rp 5.000.000.
Sebelumnya pada hari Rabu (27/03/2024) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono menuntut Terdakwa Jhonnery dengan tuntutan yakni Pidana Penjara 5 Bulan dengan Rp 10.000.000.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah melalui Anggota Miki AB yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran kepada wartawan, Kamis (28/03/2024) sore, dari Bangkinang Kota membenarkan putusan tersebut.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 29 tahun 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, telah di bacakan putusan terkait perkara Pidana Pemilu yang melibatkan Kepala Desa Pulau Permai,” kata Miki.
Menurut Miki, Bawaslu Kampar setelah putusan tersebut masih masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Penuntut Umum.
“Kami masih menunggu salinan putusan dari PN melalui Penuntut Umum untuk menganalisa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” tegas Miki.
Lanjutnya, namun secara garis besar berdasarkan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tadi, bahwa Hakim menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Permai tersebut terbukti melanggar ketentuan Pidana Pemilu dan dijatuhi Pidana Percobaan dan Denda Rp 5.000.000.
“Kami Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kampar mengucapkan terima kasih banyak atas kerjasama dan koordinasinya yang sangat luar biasa kepada Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan,” ucap Miki.
Mengakhiri wawancara, Miki berharap semoga kedepan dapat membangun sinergitas yang lebih baik lagi terkhusus dalam menghadapi Pilkada yang sebentar lagi akan diselenggarakan.
Sebelumnya Bawaslu Kampar menerima laporan adanya oknum kades yang melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemilu dengan membagikan sembako untuk warga terdampak banjir di Kecamatan Tambang.
Sembako tersebut dimasukkan dalam tentengan tas atau Goody bag warna biru berlogo partai dan bertuliskan mohon dukungannya untuk salah seorang Caleg. (Rls/Ari)
DPRD
Waka DPRD Iib Nursaleh Soroti Kebijakan Pemkab Kampar terkait TKS
Bekawan.com – Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kampar yang tidak memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan (Nakes) berkategori Tenaga Kerja Sukarela (TKS) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.
Hal itu disampaikan politisi Fraksi Golkar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pimpinan DPRD Kampar bersama Komisi I DPRD dengan Pemkab Kampar yang dihadiri BKPSDM Kampar serta OPD terkait, di Gedung DPRD Kampar, Kamis (2/1/2025).
“Kami hanya mempertanyakan kepada BKPSDM Kampar, kenapa TKS didaerah lain bisa ikut tes PPPK dan kenapa Kampar TKS nya tidak bisa ikut tes PPPK,” tanya Iib.
Ditegaskan Iib, DPRD Kampar sejatinya ingin seluruh honorer diberi kesempatan mengikuti seleksi PPPK tanpa membeda-bedakan status.
“Kami pada prinsipnya ingin memperjuangkan nasib TKS Nakes Kampar yang sampai saat ini tidak jelas. Kalau menurut aturan tidak ada larangan TKS ikut tes PPPK, kita akan memperjuangkan nasib mereka,” ucapnya.
Politisi Golkar ini menginginkan agar Pemkab Kampar bersama DPRD Kampar untuk menemukan formulasi solusi tepat sebelum membuka seleksi PPPK tahap kedua dilaksanakan.
“Paling penting bagaimana mencari solusi terhadap seluruh rekan-rekan TKS dan juga meliputi tenaga pendidik agar bisa mengikuti seleksi PPPK tahap kedua ini,” cetusnya.
Dalam RPD tersebut, ditemukan juga beberapa permasalahan yang muncul akibat perubahan aturan yang dikeluarkan Pemkab Kampar secara mendadak terkait honorer yang berstatus cleaning service (CS), penjaga kantor dan sejenisnya.
“Ada beberapa kawan-kawan honorer status SKnya CS, penjaga kantor yang telah terlanjur mengikuti seleksi CPNS dan gagal, tidak dapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK pada tahap kedua, agar diberi solusi, sebab formasi untuk honorer berstatus CS dan sejenisnya sudah dibuka,” ujarnya.
lebih lanjut menurut Iib, Pemkab Kampar diminta untuk berkonsultasi kepada pemerintah pusat agar nasib honorer, TKS dapat dibantu mendapatkan hak yang sama dalam mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.
“Mereka ini adalah warga Kampar, apapun dinamikanya, kita harus berupaya bagaimana nasib mereka bisa diperjuangkan dan mendapatkan harapan yang mereka inginkan, salah satunya itu bisa mendaftar PPPK gelombang kedua. Langkah baiknya, kita berkonsultasi dan koordinasi dengan jajaran pemerintah pusat, baik melalui Kementerian terkait maupun melalui DPR RI,” pungkas Iib.
DPRD
Ketua DPRD Kampar Ajak Kolega Berkolaborasi demi Masyarakat
Bekawan.com – Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, SHi mengajak seluruh Koleganya DPRD Kampar untuk bersama-sama bekerja keras, berinovasi, dan berkolaborasi demi mencapai visi dan misi pembangunan Kabupaten Kampar.
“Mari kita prioritaskan kepentingan masyarakat, serta mendorong berbagai program yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” ucapnya.
Hal itu disampaikan Taridi usai Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Wakil Ketua DPRD Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (28/10/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, SHI dalam sambutannya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin lembaga legislatif ini.
“Ini adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab yang sangat besar, dan saya berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Politisi Gerindra ini juga mengatakan akan berusaha untuk memperkuat hubungan antara legislatif dan eksekutif, serta menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, “kami menyadari, bahwa tugas kami bukan hanya untuk membuat undang-undang, tetapi juga untuk mendengarkan dan merepresentasikan suara rakyat,” jelasnya. (Adv)
DPRD
Pengucapan Sumpah/Janji Zulpan Azmi Sebagai Pimpinan Definitif DPRD Kampar
Bekawan.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kampar defenitif Zulpan Azmi, ST, MT, MM dari Partai Amanat Nasional (PAN) Masa Jabatan 2024-2029 digelar Rabu (18/9/2024).
Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Ketua PAN Kampar ini dipimpin Ketua DPRD Kampar sementara Ahmad Taridi, didampingi Wakil Ketua sementara Safi’i Samosir dan dihadiri Pj. Bupati Kampar Hambali diwakili Asisten II Setda Kampar Suhermi, ST, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha, SH, MH, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Pimpinan Ketua DPRD Kampar Sementara dari Partai Gerindra Taridi mengungkapkan bahwa sesuai Pasal 36 ayat 1 PP 2018 tentang Tatib DPRD dijelaskan bahwa masa pimpinan DPRD tersebut adalah dimulai saat pengucapan janji hingga berakhirnya masa jabatan DPRD Kampar.
Pada kesempatan tersebut Taridi juga mengucapkan terimaksih kepada seluruh Anggota DPRD dan pihak yang mendukung proses sehingga satu orang pimpinan DPRD Kampar yang definitif bisa diambil sumpah.
“Tugas pimpinan DPRD bukan tugas yang mudah tapi sebuah tanggung jawab yang besar, sebagai pimpinan sementara saya ingin mengingatkan bahwa tugas itu bukan sebatas persoalan Perda saja, tapi soal melayani dengan mendengarkan suara rakyat dan diperjuangkan dengan sebaik baiknya,” papar Taridi.
Taridi juga berharap pimpinan defenitif yang dilantik memegang teguh sumpah janji demi mengedepankan kepentingan rakyat, karena menurutnya Anggota DPRD memiliki tugas bersama menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat. Anggota DPRD dari Dapil II ini juga mengucapkan permohonan maaf jika ada kesalahan dan kekurangan selama dirinya menjabat sebagai pimpinan sementara DPRD Kampar. (Ad)
-
Kabar6 tahun ago
Tumpukan Uang dalam Kardus Hasil Korupsi
-
Karya Kawan3 tahun ago
Permasalahan Menggunakan Media Pembelajaran Di Sekolah Dasar
-
Kabar Kampar5 tahun ago
Tanpa Penolakan Warga, Tim Gugus Covid Kampar Makamkan PDP Covid-19 di Gunung Sahilan
-
Kabar Asik6 tahun ago
Ternyata Ini Filosofi Warna Seragam SD, SMP hingga SMA
-
Kabar Asik5 tahun ago
Munculnya Puluhan Ikan monster penghuni Sungai Kampar Hebohkan Warga
-
Kabar Asik5 tahun ago
Bazar MTQ Ke XXXVIII Riau Digelar Di Atas Jembatan WFC Bangkinang
-
Kabar Kampar6 tahun ago
Bersolek, Objek Wisata Danau Rusa Jadi Primadona
-
Kabar Kampar4 tahun ago
Mudik Maut di Jalur Tikus, Pemudik Tenggelam Disungai Kampar