Connect with us

DPRD

Bagikan Tentengan Caleg, Kades di Kampar di Vonis 5 Bulan dan Denda 5 Juta Rupiah

Published

on

Jalannya sidang dengan terdakwa Kades di Kampar. Foto : Humas Bawaslu

Bekawan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB telah resmi memutuskan vonis hukuman atas Terdakwa Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari, yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 490.

Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata memutuskan perkara Tindak Pidana Pemilu Legislatif Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar tahun 2024.

Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon membacakan putusan dihadapan Terdakwa Jhonnery didampingi Penasehat Hukum Dr Agusman Idris dengan putusan vonis 5 bulan hukuman percobaan dengan denda Rp 5.000.000.

Sebelumnya pada hari Rabu (27/03/2024) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono menuntut Terdakwa Jhonnery dengan tuntutan yakni Pidana Penjara 5 Bulan dengan Rp 10.000.000.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah melalui Anggota Miki AB yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran kepada wartawan, Kamis (28/03/2024) sore, dari Bangkinang Kota membenarkan putusan tersebut.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 29 tahun 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, telah di bacakan putusan terkait perkara Pidana Pemilu yang melibatkan Kepala Desa Pulau Permai,” kata Miki.

Menurut Miki, Bawaslu Kampar setelah putusan tersebut masih masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Penuntut Umum.

“Kami masih menunggu salinan putusan dari PN melalui Penuntut Umum untuk menganalisa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” tegas Miki.

Lanjutnya, namun secara garis besar berdasarkan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tadi, bahwa Hakim menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Permai tersebut terbukti melanggar ketentuan Pidana Pemilu dan dijatuhi Pidana Percobaan dan Denda Rp 5.000.000.

“Kami Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kampar mengucapkan terima kasih banyak atas kerjasama dan koordinasinya yang sangat luar biasa kepada Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan,” ucap Miki.

Mengakhiri wawancara, Miki berharap semoga kedepan dapat membangun sinergitas yang lebih baik lagi terkhusus dalam menghadapi Pilkada yang sebentar lagi akan diselenggarakan.

Sebelumnya Bawaslu Kampar menerima laporan adanya oknum kades yang melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemilu dengan membagikan sembako untuk warga terdampak banjir di Kecamatan Tambang.

Sembako tersebut dimasukkan dalam tentengan tas atau Goody bag warna biru berlogo partai dan bertuliskan mohon dukungannya untuk salah seorang Caleg. (Rls/Ari)

DPRD

Fraksi Minta Pemkab Segera Fungsikan Gedung Baru RSUD Bangkinang 

Published

on

Anggota DPRD Kampar Agus Chandra menyerahkan pandangan fraksi Golkar ke Pimpinan sidang. Foto : Ari/Bekawan.com

Bekawan.com – Fraksi Partai Golkar meminta Pemkab Kampar agar segara memfungsikan Gedung Baru RSUD Bangkinang, hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar Kampar Agus Chandra saat membacakan pandangan partainya dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kampar Terhadap Penyampaian LKPj Bupati Kampar Tahun 2024, Senin (29/4/2024).

Partai berlambang beringin itu beralasan Pemkab Kampar telah banyak mengeluarkan biaya untuk pembangunan gedung baru RSUD tersebut.

“Segera fungsikan gedung baru RSUD scara maksimal, dipergunakan sesuai peruntukannya segera, agar pelayanan kesehatan masyarakat berjalan dengan baik, kita tidak ingin lagi antrean panjang terjadi di RSUD Bangkinang,” paparnya Agus.

Anggota legislatif Dapil I ini juga menyoroti penempatan guru yang baru lulus PPPK, agar Pemkab Kampar memperhatikan lokasi pengabdian guru PPPK dengan lokasi tempat tinggal guru tersebut.

“Karena berat kalau mereka dipindahkan di sembarangan tempat saja, jadi ini tolong diperhatikan Pak Plh Sekda,” ingat Agus.

Golkar juga mencermati peningkatan status petugas kesehatan non ASN, Agus Chandra meminta petugas kesehatan yang THL atau non ASN agar diangkat PPPK di tahun 2024 agar meningkatkan kesejahteraan petugas kesehatan di Kabupaten Kampar.

“Ini aspirasi dari petugas kesehatan,” ucapnya.

 

Continue Reading

DPRD

Dinilai Tak Sehat, PKS Minta Pemda Evaluasi BUMD 

Published

on

Anggota DPRD Kampar Fraksi PKS Edi Efrison

Bekawan.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PkS) Kampar soroti sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai tidak sehat dan tidak memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kampar.

“Fraksi PKS meminta segera dilakukan evaluasi komprehensif terhadap keberadaan maupun kinerja BUMD yang belum mampu berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti PD. Kampar Aneka Karya dan Bank Sarimadu, karena permasalahan di BUMD ini telah terjadi berlarut-larut,” ungkap Edi Efrison saat membacakan Pandangan Fraksi partainya dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kampar Terhadap Penyampaian LKPj Bupati Kampar Tahun 2024 yang berlangsung, Senin (29/4/2024) siang.

Ia juga meminta Pemda Kampar menyampaikan secara terbuka terkait kendala yang dihadapi dalam peningkatan PAD.

“Semoga kedepan PAS Kampar semakin membaik,” harapnya.

PKS juga berharap agar Pemda Kampar memiliki data base yang akurat terkait kondisi dan data fisik sekolah, sehingga pembangunan fasilitas sekolah yang tak layak lebih diutamakan, dan pemilihannya bukan karena titipan atau kepentingan sesaat.

“Kami juga meminta Pemda Kampar memperbaiki jalan yang tidak layak dilalui, demi kelancaran mobilitas warga termasuk untuk menggerakkan roda perekonomian,” terang Edi Efrison.

Menanggapi pandangan PKS terkait BUMD yang tidak Sehat, Plh. Sekda Kampar Ahmad Yuzar menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan perombakan terhadap sejumlah Perusahan milik daerah termasuk proses rekrutmen Direktur Bank Sarimadu.

“Untuk BUMD, perombakan manajemen di BPR Sarimadu tengah berlangsung, kita sudah melakukan proses rekrutmen semoga terpilih manajemen yang kompeten di bidangnya, sehingga BUMD kita semakin sehat,” harap Yuzar.

Continue Reading

DPRD

Didepan Sekda, Anggota Dewan Sebut Safari Ramadhan Pemkab Hanya Acara Cupika -Cupiki

Published

on

Anggota DPRD Kampar Habiburrahman.

Bekawan.com – Anggota DPRD Habiburrahman menilai kegiatan Safari Ramadhan yang selalu menjadi agenda rutin Pemkab Kampar hanya acara seremonial dan memberatkan desa yang menjadi lokasi SR.

“Pelaksanaan Safari Ramadhan yang hanya seremonial, jika hanya untuk memberikan bantuan rumah ibadah, tak perlu rasanya merepotkan masyarakat di desa, setahu kami setiap Safari Ramadhan menghabiskan dana konsumsi sekitar 5 juta rupiah, dan ini menjadi tanggungjawab desa setempat, padahal acaranya hanya sekedar cupika-cupiki,” ungkap Habib dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kampar Terhadap Penyampaian LKPj Bupati Kampar Tahun 2024, Senin (29/4/2024).

Dalam acara yang dihadiri Pj. Sekda Ahmad Yuzar ini, Anggota DPRD Kampar Fraksi PPP ini juga menyoroti penggunaaan ambulance desa yang dijadikan sebagai operasional desa dan kendaraan masyarakat desa bukan untuk membawa warga yang sakit ke pusat kesehatan serta pembagian hewan kurban.

“Terkait kesra agar hewan kurban yang dibagikan pemerintah tepat sasaran, artinya dibagikan ke daerah yang terisolir yang tidak ada kurban sapi disana,” jelasnya.

Habib juga menyoroti pembangunan Islamic centre yang belum selesai, padahal masjid Al Ihsan Markaz Islamic itu yang menjadi icon Kota Bangkinang sebagai serambi mekkahnya provinsi Riau.

Continue Reading

Trending