Connect with us

DPRD

Bagikan Tentengan Caleg, Kades di Kampar di Vonis 5 Bulan dan Denda 5 Juta Rupiah

Published

on

Jalannya sidang dengan terdakwa Kades di Kampar. Foto : Humas Bawaslu

Bekawan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB telah resmi memutuskan vonis hukuman atas Terdakwa Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari, yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 490.

Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata memutuskan perkara Tindak Pidana Pemilu Legislatif Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar tahun 2024.

Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon membacakan putusan dihadapan Terdakwa Jhonnery didampingi Penasehat Hukum Dr Agusman Idris dengan putusan vonis 5 bulan hukuman percobaan dengan denda Rp 5.000.000.

Sebelumnya pada hari Rabu (27/03/2024) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono menuntut Terdakwa Jhonnery dengan tuntutan yakni Pidana Penjara 5 Bulan dengan Rp 10.000.000.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah melalui Anggota Miki AB yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran kepada wartawan, Kamis (28/03/2024) sore, dari Bangkinang Kota membenarkan putusan tersebut.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 29 tahun 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, telah di bacakan putusan terkait perkara Pidana Pemilu yang melibatkan Kepala Desa Pulau Permai,” kata Miki.

Menurut Miki, Bawaslu Kampar setelah putusan tersebut masih masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Penuntut Umum.

“Kami masih menunggu salinan putusan dari PN melalui Penuntut Umum untuk menganalisa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” tegas Miki.

Lanjutnya, namun secara garis besar berdasarkan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tadi, bahwa Hakim menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Permai tersebut terbukti melanggar ketentuan Pidana Pemilu dan dijatuhi Pidana Percobaan dan Denda Rp 5.000.000.

“Kami Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kampar mengucapkan terima kasih banyak atas kerjasama dan koordinasinya yang sangat luar biasa kepada Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan,” ucap Miki.

Mengakhiri wawancara, Miki berharap semoga kedepan dapat membangun sinergitas yang lebih baik lagi terkhusus dalam menghadapi Pilkada yang sebentar lagi akan diselenggarakan.

Sebelumnya Bawaslu Kampar menerima laporan adanya oknum kades yang melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemilu dengan membagikan sembako untuk warga terdampak banjir di Kecamatan Tambang.

Sembako tersebut dimasukkan dalam tentengan tas atau Goody bag warna biru berlogo partai dan bertuliskan mohon dukungannya untuk salah seorang Caleg. (Rls/Ari)

DPRD

Sekwan Ramlah dampingi Pj. Bupati Teima Cakaplah Award

Published

on

Sekwan Ramlah bersama Pj. Bupati Hambali usai menerima piagam penghargaan.

Bekewan.com – Sekretaris Dewan Kampar Ramlah mendampingi Pj. Bupati Hambali saat menerima Award tahun 2024 Sekaligus Mendapatkan Piagam Penghargaan Kepala Daerah peduli stunting, yang digelar Rabu (20/3/2024) disalah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Kepada awak media, Sekwan Ramlah mengaku bangga dengan capaian yang diraih oleh Bupati dan Pemkab Kampar, menurutnya capaian itu membuktikan keseriusan Pemkab Kampar dalam memberantas Stunting dari Wilayah Serambi Mekah Provinsi Riau ini.

“Kita turut berbangga hati dengan capaian ini, dengan kolaborasi semua stakeholder dan element apapun bisa kita wujudkan,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam arahannya, Penjabat (Pj) Bupati Kampar Hambali mengapresiasi acara yang digelar Cakapkah.com, dari Total ada 31 penghargaan yang diberikan oleh media online tersebut, mulai dari Pemerintahan hingga non pemerintahan yang sudah sudah terlebih dahulu melakukan penilaian dengan melibatkan tim akademisi.

“Alhamdulillah Kabupaten Kampar mendapatkan piagam penghargaan Kepala Daerah peduli stunting,” ucap Hambali.

Continue Reading

DPRD

Repol : Semoga Ramadhan Jadi Ajang Meningkatkan Ibadah

Published

on

Wakil Ketua DPRD Kampar Repol, S.Ag, M.IP. foto : Aldi/Bekawan

Bekawan.com – Wakil Ketua DPRD Kampar Repol, S.Ag, M.IP mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1445 kepada seluruh masyarakat Kampar yang menjalankan.

“Selamat menjalankan ibadah puasa kepada kita semua yang merayakan, mari bersama kita tingkatkan ibadah dan ketakwaan kita kepada Allah SWT,” ucap Repol, Senin (11/3/2024).

Kemudian anak jati serantau Kampar Kiri ini juga berharap agar puasa tahun ini berjalan hikmat dan kondusif.

“Semoga puasa kita di tahun ini berjalan penuh hikmat dan kondusif, mari ramaikan seluruh masjid dan mushola,” pungkasnya.

Politisi Golkar ini juga sempat hadir dan larut dalam perayaan Balimau Kasai di Desa Batu Belah Kecamatan Kampar, ia berharap agar tradisi Balimau Kasai dapat terlaksana dengan baik dan menjadi event yang lebih besar lagi pada tahun selanjutnya.

Continue Reading

DPRD

Balimau Kasai, Iib Nursaleh dan Asisten I Setda Kampar Diarak Warga di Perhentian Raja

Published

on

Bekawan.com – Kabupaten Kampar kaya akan tradisi yang masih lestari salah satunya Mandi Balimau Kasai sehari jelang masuknya Bulan Ramadhan, seperti yang yang digelar oleh warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Senin (11/3/2024) sore.

Acara yang digelar dari siang itu dimeriahkan sejumlah acara mulai dari pembagian sembako bagi fakir miskin dan anak yatim piatu, serta arak-arakan mandi balimau kasai, tidak hanya warga yang memadati lokasi acara, Anggota DPRD Kampar Iib Nursaleh bersama Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar juga larut arak-arakan warga.

“Acara ini tidak hanya menjadi momen bagi masyarakat untuk berbagi rezeki, tetapi juga sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan dalam menyambut bulan penuh berkah,” ungkap Iib.

Pembagian sembako bagi fakir miskin dan anak yatim piatu menjadi fokus utama acara ini. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, yayasan sosial, dan donatur, paket sembako Fakir miskin 162 orang dan Anak yatim piatu 177 anak 250.000 per anak disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, setelah itu dilanjutkan Arak Arakan Mandi Balimau Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Asisten I Ahmad Yuzar menilai semangat berbagi dan kepedulian yang diperlihatkan dalam acara ini tidak hanya berdampak pada penerima manfaat langsung, tetapi juga menginspirasi banyak pihak untuk turut serta dalam berbuat kebaikan bagi sesama.

“Dengan demikian, momen menyambut Bulan Suci Ramadan tidak hanya menjadi waktu untuk beribadah, tetapi juga untuk meningkatkan kepedulian sosial dan memperkuat ikatan kebersamaan dalam masyarakat,” ujar Ahmad Yuzar.

Continue Reading

Trending