Kabar Kampar
Kejari Kampar Raih Predikat WBK dari Kejagung RI
Bekawan.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali menorehkan prestasi dengan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra S.H., M.Hum dari Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan RB), Komjen Pol (Purn) Purwadi Arianto, dalam acara Apresiasi dan Penghargaan Performa Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024, yang digelar di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Kajari Kampar Sapta Putra menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Kejari Kampar dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Penghargaan WBK ini merupakan hasil dari penilaian ketat oleh Kemenpan RB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah,” ujar Sapta.
Keberhasilan ini, lanjutnya, tidak lepas dari kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Kampar yang senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dengan integritas, akuntabilitas, dan transparansi.
“Dukungan dari masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi. Penghargaan ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga integritas sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan terpercaya,” jelasnya.
Kabar Kampar
KPK Tangkap Tiga Kades Bersama Bupati Terkait Jabatan Perangkat Desa
Bekawan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026).
Dalam kegiatan ini, KPK menetapkan dan menahan 4 orang sebagai tersangka, termasuk SDW (Bupati Pati Periode 2025-2030), YON Kades Karangrowo, JION Kades Arumanis dan JAN Kepala Desa Sukorukun.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2026) malam mengungkapkan bahwa para Kades ini juga merupakan timses Bupati.
“SDW bersama-sama timses atau orang-orang kepercayaannya unjk meminta sejumlah urang kepada calon perangkat desa. Prangkat desa aja dimintain uang, biasanya kan eselon II (yang dimintain,red), untuk memuluskan rencananya maka ditunjuk beberapa kepala desa yang dikenal sebagai tim 8,” ujar Asep.

Uang hasil korupsi yang diamankan penyidik KPK. Foto : KPK.go.id
Praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya merusak prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga menciptakan potensi korupsi yang dapat merugikan seluruh pihak dan merusak akuntabilitas.
“KPK terus berupaya memutus mata rantai korupsi yang terjadi di pemerintah desa, melalui program Desa Antikorupsi untuk membangun transparansi & partisipasi masyarakat desa dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembangunan wilayah desa,” ucapnya.
Hingga 18 Januari 2026, KPK menyebut bahwa para tersangka telah berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 2,6 Miliar rupiah.
Kabar Kampar
Polres Kampar Amankan Alat Berat dan Pelaku Galian C
Bekawan.com – Satreskrim Polres Kampar melaksanakan Patroli terkait tindak pidana penambangan batu dan pasir yang tidak memiliki izin yang sah di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Kamis (15/1/2026) sekira pukul 14.55 Wib.
“Dari patroli ini berhasil kita amankan dua pekerja alat berat yaitu AY (47) warga Desa Kualu dan AR (25) warga Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Dari penangkapan ini berhasil juga kita amankan barang bukti yaitu, alat berat merk Hitachi 210 5G warna oren beserta kunci kontak, sebatang pipa paralon ukuran 6 inch x 8 meter, saringan pemisah batu dan pasir yang terbuat dari besi angker, buku Faktur Penjualan PT. Desha Rafizqy Tambang, buku nota penjualan merk paperline warna biru dan buku catatan pembelian pasir dan batu merk OAKEY warna biru motif kotak kotak.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Awal mulanya penangkapan ini saat saat anggota Reskrim Polres Kampar bersama Babinsa Desa Suangi Pinang Sertu Dasrianto melakukan patroli terhadap adanya penambangan ilegal di Desa Sungai Pinang.
“Usia terima laporan tersebut langsung ke TKP. Disana kita menemukan alat berat sedang bekerja dan langsung mengamankan kedua pelaku,”ungkap AKP Gian.
Kemudian anggota sat reskrim Polres kampar langsung membawanya ke Polres. “Pelaku kita jeratan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 55 KUH. Pidana,” pungkas Kasat.
Kabar Kampar
Didampingi Plt. Kadis PUPR, Wabup Misharti Tinjau Progres Rehab Masjid Al-Ihsan – Markaz Islamy
Bekawan.com – Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti meninjau progres rehabilitasi Islamic Canter Masjid Al-Ihsan Kabupaten Kampar, guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang telah ditetapkan, Rabu (14/1/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Wabup Misharti didampingi oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afrudin Amga, beserta jajaran teknis. Mereka meninjau beberapa bagian bangunan yang sedang dalam proses perbaikan, termasuk struktur utama, bagian interior, serta fasilitas pendukung masjid.
Pada kesempatan itu disampaikan bahwa proyek rehabilitasi Masjid Al-Ihsan mendapatkan penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari kerja. Penambahan ini diberikan agar pihak pelaksana dapat menyelesaikan seluruh item pekerjaan dengan lebih maksimal dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Wabup Misharti menegaskan pentingnya kualitas dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia berharap dengan adanya tambahan waktu ini, seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ada lagi kendala yang berarti di lapangan.
“Masjid Al-Ihsan Markaz Islamy ini merupakan salah satu pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat Kampar. Karena itu, kita berharap rehabilitasi ini dapat diselesaikan sesuai dengan target dan menghasilkan bangunan yang lebih nyaman, aman, dan representatif bagi umat,” ujar Misharti.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR, Afrudin Amga menyebut pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan teknis agar proses rehabilitasi berjalan sesuai dengan rencana kerja. Ia juga memastikan bahwa kontraktor pelaksana telah diminta untuk memaksimalkan sumber daya selama masa tambahan waktu yang diberikan.
-
Kabar7 tahun agoTumpukan Uang dalam Kardus Hasil Korupsi
-
Karya Kawan4 tahun agoPermasalahan Menggunakan Media Pembelajaran Di Sekolah Dasar
-
Kabar Kampar6 tahun agoTanpa Penolakan Warga, Tim Gugus Covid Kampar Makamkan PDP Covid-19 di Gunung Sahilan
-
Kabar Asik7 tahun agoTernyata Ini Filosofi Warna Seragam SD, SMP hingga SMA
-
Kabar Asik6 tahun agoMunculnya Puluhan Ikan monster penghuni Sungai Kampar Hebohkan Warga
-
Kabar Asik4 minggu agoWarga di Kampar Tangkap Ikan Tapah Seberat 85 Kilogram
-
Kabar Asik6 tahun agoBazar MTQ Ke XXXVIII Riau Digelar Di Atas Jembatan WFC Bangkinang
-
Kabar Kampar7 tahun agoBersolek, Objek Wisata Danau Rusa Jadi Primadona
