Connect with us

Kabar Kampar

Kejari Kampar Tangani 5 Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Published

on

KAJARI Kampar Dwianto Prihartono saat memimpin Press Release sempena Harkordia 2025.

Bekawan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, menyelamatkan Rp. 579 juta rupiah kerugian negara sepanjang tahun 2025, selain itu, Institusi penegak hukum ini juga tengah menangani 5 perkara dugaan tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyalahgunaan dana KUR.

Informasi ini didapat dalam Press Release yang dilakukan Kejari Kampar bersempena Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2025, Selasa (9/12/2025). Kajari Kampar Dwianto Prihartono menyebut bahwa upaya keras pihaknya di Tahun 2025 telah membuahkan hasil, terutama dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Kajari Kampar menjelaskan bahwa sepanjang 2025, pihaknya telah menangani 5 perkara penyidikan tindak pidana korupsi. Kasus-kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

“Dalam penuntutan tindak pidana korupsi, kami telah mengajukan lima tuntutan,” ujar Dwianto di Aula Kantor Kejari Kampar didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian, Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha, Kasi PAPBB Sri Mulyani Anom dan Kasubag Bin Tabroni dan beserta serta jajaran staf.

Kasus-kasus menonjol yang disorot termasuk kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI dan beberapa perkara yang melibatkan dana desa. Pencapaian yang paling kentara adalah keberhasilan dalam pemulihan keuangan negara.

“Kami telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp579 juta,” ungkap Dwianto Prihartono.

Selain itu, Kejari Kampar juga telah melaksanakan eksekusi terhadap 2 terpidana dalam kasus korupsi, termasuk terkait kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Rumbio Jaya dan kasus di Desa Tanjung Karang. Upaya pemulihan aset juga dilakukan melalui eksekusi barang rampasan untuk dimusnahkan, dirampas untuk negara, dan dilelang.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kampar juga mengambil peran preventif. Upaya ini difokuskan pada penanganan tunggakan temuan Inspektorat di sejumlah desa.

“Upaya mediasi terkait indikasi temuan di desa-desa tersebut cukup berhasil. Sebagian besar kepala desa sudah mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.

Kinerja maksimal Kejari Kampar sepanjang tahun 2025 berbuah manis karena meraih tiga penghargaan kinerja terbaik se-Riau. Adapun penghargaan yang diraih yaitu, Peringkat I Capaian Kinerja Terbaik Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Peringkat II Media Sosial dan Peringkat III Capaian Kinerja Terbaik Bidang Pembinaan.

Kajari Kampar menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas kerja keras seluruh jajarannya. Raihan prestasi tersebut, menurutnya, mempertegas komitmen Kejari Kampar sebagai institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat.

“Kita akan berupaya bekerja lebih baik lagi dan lebih semangat baru di tahun 2026,” tutup Kajari Dwianto Prihartono, menegaskan semangat reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik berkelanjutan.

Kabar Kampar

KPK Tangkap Tiga Kades Bersama Bupati Terkait Jabatan Perangkat Desa

Published

on

Tersangka korupsi. Foto : KPK go.id

Bekawan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026).

Dalam kegiatan ini, KPK menetapkan dan menahan 4 orang sebagai tersangka, termasuk SDW (Bupati Pati Periode 2025-2030), YON Kades Karangrowo, JION Kades Arumanis dan JAN Kepala Desa Sukorukun.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2026) malam mengungkapkan bahwa para Kades ini juga merupakan timses Bupati.

“SDW bersama-sama timses atau orang-orang kepercayaannya unjk meminta sejumlah urang kepada calon perangkat desa. Prangkat desa aja dimintain uang, biasanya kan eselon II (yang dimintain,red), untuk memuluskan rencananya maka ditunjuk beberapa kepala desa yang dikenal sebagai tim 8,” ujar Asep.

Uang hasil korupsi yang diamankan penyidik KPK. Foto : KPK.go.id

Praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya merusak prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga menciptakan potensi korupsi yang dapat merugikan seluruh pihak dan merusak akuntabilitas.

“KPK terus berupaya memutus mata rantai korupsi yang terjadi di pemerintah desa, melalui program Desa Antikorupsi untuk membangun transparansi & partisipasi masyarakat desa dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembangunan wilayah desa,” ucapnya.

Hingga 18 Januari 2026, KPK menyebut bahwa para tersangka telah berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 2,6 Miliar rupiah.

Continue Reading

Kabar Kampar

Polres Kampar Amankan Alat Berat dan Pelaku Galian C

Published

on

Polisi mengamankan alat berat milik pelaku galian C.

Bekawan.com – Satreskrim Polres Kampar melaksanakan Patroli terkait tindak pidana penambangan batu dan pasir yang tidak memiliki izin yang sah di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Kamis (15/1/2026) sekira pukul 14.55 Wib.

“Dari patroli ini berhasil kita amankan dua pekerja alat berat yaitu AY (47) warga Desa Kualu dan AR (25) warga Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Dari penangkapan ini berhasil juga kita amankan barang bukti yaitu, alat berat merk Hitachi 210 5G warna oren beserta kunci kontak, sebatang pipa paralon ukuran 6 inch x 8 meter, saringan pemisah batu dan pasir yang terbuat dari besi angker, buku Faktur Penjualan PT. Desha Rafizqy Tambang, buku nota penjualan merk paperline warna biru dan buku catatan pembelian pasir dan batu merk OAKEY warna biru motif kotak kotak.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Awal mulanya penangkapan ini saat saat anggota Reskrim Polres Kampar bersama Babinsa Desa Suangi Pinang Sertu Dasrianto melakukan patroli terhadap adanya penambangan ilegal di Desa Sungai Pinang.

“Usia terima laporan tersebut langsung ke TKP. Disana kita menemukan alat berat sedang bekerja dan langsung mengamankan kedua pelaku,”ungkap AKP Gian.

Kemudian anggota sat reskrim Polres kampar langsung membawanya ke Polres. “Pelaku kita jeratan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 55 KUH. Pidana,” pungkas Kasat.

Continue Reading

Kabar Kampar

Didampingi Plt. Kadis PUPR, Wabup Misharti Tinjau Progres Rehab Masjid Al-Ihsan – Markaz Islamy

Published

on

Wabup Misharti didampingi Plt. Kadis PUPR Kampar meninjau progres rehab Islamic Canter Masjid Al-Ihsan.

Bekawan.com – Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti meninjau progres rehabilitasi Islamic Canter Masjid Al-Ihsan Kabupaten Kampar, guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang telah ditetapkan, Rabu (14/1/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Wabup Misharti didampingi oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afrudin Amga, beserta jajaran teknis. Mereka meninjau beberapa bagian bangunan yang sedang dalam proses perbaikan, termasuk struktur utama, bagian interior, serta fasilitas pendukung masjid.

Pada kesempatan itu disampaikan bahwa proyek rehabilitasi Masjid Al-Ihsan mendapatkan penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari kerja. Penambahan ini diberikan agar pihak pelaksana dapat menyelesaikan seluruh item pekerjaan dengan lebih maksimal dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Wabup Misharti menegaskan pentingnya kualitas dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia berharap dengan adanya tambahan waktu ini, seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ada lagi kendala yang berarti di lapangan.

“Masjid Al-Ihsan Markaz Islamy ini merupakan salah satu pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat Kampar. Karena itu, kita berharap rehabilitasi ini dapat diselesaikan sesuai dengan target dan menghasilkan bangunan yang lebih nyaman, aman, dan representatif bagi umat,” ujar Misharti.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR, Afrudin Amga menyebut pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan teknis agar proses rehabilitasi berjalan sesuai dengan rencana kerja. Ia juga memastikan bahwa kontraktor pelaksana telah diminta untuk memaksimalkan sumber daya selama masa tambahan waktu yang diberikan.

Continue Reading

Trending