Kabar Kampar
Teliti Sebelum Membeli Lahan, Jangan-jangan Milik Negara!
DURI, 20 Oktober 2023 – Puluhan hingga ratusan juta melayang akibat iming-iming penyerahan tanah yang tak kunjung datang. Inilah kisah duka hilangnya harta milik pria asal Sumatera Utara di Desa Bumbung, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
“Jangan sampai terkecoh oknum-oknum kriminal yang menjanjikan penjualan tanah. Tawaran mereka sangat menggiurkan. Di dalam modusnya oknum tersebut mengatakan bahwa ini adalah tanah adat, sehingga tidak perlu pembuktian secara hukum, tidak ada sertifikat dan lain-lain. Di sinilah letak kecurangannya, saya telah kehilangan puluhan juta. Saya harap tidak ada yang harus mengalami seperti saya, dan saya juga berharap oknum tersebut dapat dijerat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” kata pria yang enggan disebutkan namanya saat mengadukan perihal dugaan penipuan tersebut di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, beberapa waktu lalu.
Ini adalah sepenggal cerita warga tentang persoalan jual beli lahan yang berdekatan dengan tanah Barang Milik Negara (BMN). Melihat semakin maraknya penipuan berupa transaksi BMN tanah, PHR selaku pelaku usaha operasi hulu migas di objek vital nasional secara berkala melakukan sosialisasi wilayah operasi, hingga risiko kejahatan terkait pertanahan di area BMN kepada perangkat desa di sekitar wilayah operasi. Untuk wilayah Bengkalis, sosialisasi beberapa waktu lalu dilakukan di Kecamatan Bathin Solapan.

Sosialisasi BMN Hulu Migas yang dilaksanakan PT Pertamina Hulu Rokan – WK Rokan dan dihadiri para kepala hingga perangkat desa di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
PHR bersama SKK Migas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada elemen masyarakat tersebut untuk mengantisipasi kerugian yang terjadi. Sehingga, upaya preventif ini diharapkan menjadi sarana edukasi dan pemberitahuan untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli lahan yang bersempadan dengan area operasi migas. Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari PHR WK Rokan, SKK Migas Sumbagut, Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa dan para perangkatnya.
Camat Bathin Solapan melalui Sekretaris Kecamatan, Suryati menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Ia mengatakan bahwa pentingnya pengetahuan bagi kepala desa, perangkat desa dan masyarakat untuk area BMN Hulu Migas, tujuannya untuk mengantisipasi praktik jual beli lahan BMN yang justru menjurus kepada penipuan. Praktik ini berpotensi merugikan masyarakat yang terlanjur membeli selain juga merugikan negara karena menghambat rencana operasi migas ke depan.
“Sosialisasi tentang pemanfaatan BMN Hulu Migas ini sangat bagus dan penting, sehingga dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan khususnya area desa yang berdampingan dengan operasi PHR,” katanya.
Ia memahami, bahwa tanah BMN tersebut tidak boleh ada pemukiman, tempat berdagang, maupun aktivitas lainnya, namun boleh digunakan untuk fasilitas umum yang tentunya mesti dengan proses dan prosedur yang dilalui hingga ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI. “Kami berharap kepala desa dan perangkat dapat meneruskan informasi ini ke masyarakat di wilayah operasi PHR, dan memberikan pengetahuan bahwa kalau mungkin pada saat ini ada bangunan liar, sewaktu-waktu BMN ini bisa diambil oleh Negara. Kami harap edukasi itu disampaikan ke masyarakat,” tuturnya.
Kemudian, menurut Suryati, saat ini di Kecamatan Bathin Solapan banyak area tanah BMN yang dijual belikan. Ia berharap kepada para kepala desa yang akan mengeluarkan surat tanah atau SKGR agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan PHR.
Terpisah, Corporate Secretary PHR WK Rokan Rudi Ariffianto menyampaikan, area BMN Hulu Migas merupakan objek vital negara. Area tersebut digunakan sebagai operasi Migas yang tentunya memiliki risiko bahaya dan aspek keselamatan yang harus diperhatikan.
“Wilayah operasional hulu migas termasuk dalam BMN Hulu Migas, di mana tentunya di lokasi ini seluruh kegiatan dilakukan untuk memberikan kontribusi bagi negara,” kata Rudi.
Dijelaskannya, area operasi Migas PHR membentang di 7 wilayah Kabupaten/kota di Provinsi Riau. Keberadaan BMN Hulu Migas yang dimanfaatkan sebagai area operasi PHR sangat berperan penting dalam mendukung ketahanan energi nasional.
“Migas merupakan industri yang memiliki kontribusi besar untuk masyarakat dan negara. Pengelolaan BMN di berbagai bidang termasuk migas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, oleh karena itu kami berharap masyarakat dapat memahami jual-beli dan kepemilikan tanah dari aspek administratif, aspek fisik dan aspek hukum,” ujarnya.***
*TENTANG PHR WK ROKAN*
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.
Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.
Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.
Kabar Kampar
Partisipasi Masyarakat Meningkat, Penerimaan Pajak Samsat Bangkinang Capai 62,12 Persen
Bekawan.com — Kinerja penerimaan pajak daerah pada Unit Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, menunjukkan capaian positif hingga periode 31 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan realisasi penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2026, total penerimaan yang berhasil dihimpun UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang mencapai Rp37.136.248.963, atau sekitar 62,12 persen dari target penerimaan sebesar Rp. 59.784.647.700
Capaian tersebut berasal dari sejumlah sektor pajak daerah, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk PKB, realisasi penerimaan hingga Agustus 2026 mencapai Rp22.700.878.815, atau 64,44 persen dari target tahunan sebesar Rp35.230.355.890.
Sementara itu, penerimaan BBNKB telah mencapai Rp12.156.362.436, atau 57,82 persen dari target sebesar Rp21.025.783.358.
Kemudian, penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) tercatat sebesar Rp2.270.996.215, atau 65,54 persen dari target Rp3.465.188.519.
Adapun Pajak Alat Berat telah terealisasi sebesar Rp8.011.497, atau 12,65 persen dari target yang tercantum dalam laporan sebesar Rp63.319.932,67.

Selain penerimaan pajak utama tersebut, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang juga mencatat penerimaan dari sektor lainnya. Di antaranya pendapatan denda PKB sebesar Rp189.793.754, denda BBNKB sebesar Rp3.957.717, serta sumbangan pihak ketiga sebesar Rp227.140.000.
DORONG KEWAJIBAN & KEPATUHAN PAJAK
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang Bapenda Provinsi Riau, Ade Syaputra, SE, M.Si, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran serta dukungan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, peningkatan penerimaan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Ade.
Ia menambahkan, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta melakukan berbagai upaya untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Terlebih, Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi Provinsi Riau dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Berbagai kemudahan dan program perpajakan yang diberikan pemerintah diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Dengan realisasi sebesar Rp. 37,13 miliar atau 62,12 persen, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang optimistis penerimaan pajak daerah masih dapat terus ditingkatkan hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
“Target kita bukan hanya mengejar angka penerimaan, tetapi bagaimana membangun kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak merupakan bentuk gotong royong untuk membangun Riau,” tutup Ade.
Kabar Kampar
Dihadiri Ketua LAMR, Yayasan Uma Sakola Taja Bedah Buku Usman Datuok Dubalang Kayo
Bekawan.com – Yayasan Uma Sakolah menggelar Bedah Buku Usman Datuok Dubalang Kayo karya Ilham Afandi dan Andika Ilahi yang digelar di Awenk Coffee Shop, Ahad (30/8/2026) sore dan dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Sri H. Taufik Ikram Jamil sebagai pembicara.
Dalam paparannya, Budayawan yang akrab disapa TIJ ini mengapresiasi anak muda Kampar yang menunjukkan kepedulian terhadap sejarah dan mampu menghadirkan karya yang luar biasa.
“Saya baca hingga larut malam buku Usman Datuok Dubalang Kayo ini, dan membuat saya terkagum-kagum akan isinya, kedepan kita harus berkolaborasi dalam menulis karya-karya sejarah Riau,” ucapnya.

Buku Usman Datuok Dubalang Kayo.
Sementara itu, Dua Penulis Kampar Ilham Afandi dan Andika Ilahi yang juga hadir sebagai pembicara dalam cara tersebut, memaparkan ketelitian dan proses mengumpulkan data-data formil serta menguraikan secara gamblang didepan peserta yang hadir bagaimana perlawan rakyat Kampar mempertahankan wilayahnya dan perjuangan Usman Datuok Dubalang Kayo melawan penjajah.
“Salah satu sumber penting adalah terdapat dalam karya J.W IJzerman, Dwars Door Sumatera (1895) dalam laporannya tentang perjalanan dari pantai timur ke pedalaman, IJzerman menyebut bahwa wilayah V Koto Kampar adalah daerah yang tidak mudah dilalui oleh bangsa Eropa karena kerasnya perlawanan penduduk,” papar Penulis Andika Ilahi.

Ketua Yayasan Uma Sakola foto bersama Ketua LAMR TIJ dan Penulis Ilham Afandi.
Penulis Ilham Afandi juga mengungkapkan bahwa gugurnya Usman Datuok Dubalang Kayo juga tercatat dalam tabloid militer Belanda. “Berdasarkan arsip Tabloid Militer PIL, Schetsen naar herinneringen van Een oud aindisch officier van gezondheid, Indie: Geillustreerd Tijdschrift voor Nederland en Kolonien, jilid ke-9 24 (17 Februari 1926), disebutkan bahwa Usman Datuok Dubalang Kayo gugur dipenggal bersama Karim Datuok Saibu Gaghang, Taiban Datuok Bandaro Sati dan Saleh Datuok Si Ampang Langkah pada 28 Agustus 1899, hari yang sama saat Gadulo Datuok Tabano lebih dulu gugur,” ungkap Ilham kepada Moderator Ari Amrizal dan peserta yang hadir.
Acara yang juga disiarkan di Radio Swara Kampar 103,8 FM ini urut dihadiri sejarawan Kampar Dr. HC Abdul Latif Hasyim, MM Dt. Bagindo beserta sejumlah Datuok, Kabid PIKP Diskominfo Kampar Bambang, M.Si, Ketua Yayasan Uma Sakola Herman Thamrin, Direktur Salmah Publishing, Siti Salmah, serta jajaran Pengurus Palangka Project.
Kabar Kampar
Demi Program Pembebasan Pajak Kendaraan, Samsat Bangkinang Tambah Jam Operasional
Bekawan.com – UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) resmi melaksanakan Program Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Program ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 511/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69 sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, SE., M.Si, mengajak seluruh masyarakat di wilayah kerja Samsat Bangkinang untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan agar segera datang ke Samsat Bangkinang selama periode program berlangsung. Jangan lewatkan kesempatan ini karena cukup membayar kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat memperoleh pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi,” ujar Ade Syaputra, Sabtu (1/8/2026).
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Samsat Bangkinang juga melakukan penyesuaian jam pelayanan sebagai berikut:
* Senin–Kamis: Pelayanan pukul 08.00–15.00 WIB.
* Jumat: Pelayanan pukul 08.00–11.30 WIB.
* Sabtu: Pelayanan pukul 08.00–13.00 WIB.
Samsat Bangkinang telah menyiapkan seluruh petugas pelayanan agar proses pembayaran pajak kendaraan dapat berlangsung cepat, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Melalui program ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, jumlah kendaraan yang menunggak dapat berkurang, serta penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat terus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan Provinsi Riau.
Ayo manfaatkan kesempatan emas ini!
Datang ke Samsat Bangkinang mulai 1–31 Agustus 2026 dan segera lunasi kewajiban pajak kendaraan Anda. Jangan sampai kesempatan pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi ini terlewat.!!
-
Kabar7 tahun agoTumpukan Uang dalam Kardus Hasil Korupsi
-
Karya Kawan4 tahun agoPermasalahan Menggunakan Media Pembelajaran Di Sekolah Dasar
-
Kabar Asik7 tahun agoTernyata Ini Filosofi Warna Seragam SD, SMP hingga SMA
-
Kabar Kampar6 tahun agoTanpa Penolakan Warga, Tim Gugus Covid Kampar Makamkan PDP Covid-19 di Gunung Sahilan
-
Kabar Asik7 tahun agoMunculnya Puluhan Ikan monster penghuni Sungai Kampar Hebohkan Warga
-
Kabar Asik8 bulan agoWarga di Kampar Tangkap Ikan Tapah Seberat 85 Kilogram
-
Kabar Asik7 tahun agoBazar MTQ Ke XXXVIII Riau Digelar Di Atas Jembatan WFC Bangkinang
-
Kabar Kampar7 tahun agoBersolek, Objek Wisata Danau Rusa Jadi Primadona
